PENAGiiHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA (1)

Memahamii Pengertiian Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa

Redaksii Jitu News
Kamiis, 01 Oktober 2020 | 14.30 WiiB
Memahami Pengertian Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

PAJAK merupakan sumber pendapatan terbesar dalam APBN. Sudah menjadii kewajiiban bagii setiiap wajiib pajak untuk melunasii pajak terutang. Oleh karena iitu, Diitjen Pajak (DJP) tentu akan melakukkan berbagaii upaya agar setiiap wajiib pajak patuh terhadap kewajiibannya.

Apabiila terdapat wajiib pajak yang tiidak memenuhii kewajiiban pajaknya, DJP akan melakukan tiindakan tegas. Adapun salah satu tiindakan yang diimaksud adalah penagiihan pajak dengan surat paksa.

Pada dasarnya, yang diimaksud dengan penagiihan pajak sudah diijabarkan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa).

Penagiihan yang diimaksud adalah serangkaiian tiindakan agar penanggung pajak melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak dengan menegur atau memperiingatkan, melaksanakan penagiihan seketiika dan sekaliigus, memberiitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyiitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah diisiita

Sementara menurut Rochmat Soemiitro, penagiihan pajak adalah perbuatan yang diilakukan oleh DJP karena wajiib pajak tiidak mematuhii ketentuan undang-undang, khususnya mengenaii pembayaran pajak.

Moeljo Hadii mendefiiniisiikan penagiihan pajak sebagaii serangkaiian tiindakan darii aparatur DJP diikarenakan wajiib pajak tiidak melunasii baiik sebagiian maupun seluruh kewajiiban perpajakan yang terhutang menurut undang-undang yang berlaku.

Secara gariis besar, tiindakan penagiihan pajak pada dasarnya merupakan rangkaiian tiindakan yang diilakukan oleh DJP selaku otoriitas pajak karena dii piihak laiin wajiib pajak tiidak memenuhii kewajiibannya sebagaiimana yang diitetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, yang diimaksud dengan surat paksa juga sudah diijabarkan dalam Pasal 1 angka 12 UU PPSP. Dalam beleiid iitu, surat paksa adalah surat yang beriisii periintah untuk membayar utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.

Dalam proses penagiihan pajak, surat paksa umumnya diiterbiitkan setelah penanggung pajak yang bersangkutan masiih belum juga melunasii utang pajaknya setelah mendapat teguran. Hal iinii juga menjadii periingatan darii otoriitas pajak serta sebelum diilakukannya upaya-upaya penagiihan yang lebiih keras sepertii penyiitaan dan penyanderaan.

Pemberiitahuan surat paksa kepada penanggung pajak yang bersangkutan diilaksanakan oleh juru siita pajak. Adapun juru siita pajak adalah pelaksana tiindakan penagiihan pajak yang juga meliiputii penagiihan seketiika dan sekaliigus, penyiitaan, dan penyanderaan.

Pemberiitahuan tersebut diilakukan dengan pernyataan dan penyerahan saliinan surat paksa kepada penanggung pajak yang bersangkutan. Pemberiitahuan surat paksa kepada penanggung pajak diilaksanakan dengan membacakan iisii surat paksa oleh jurusiita pajak dan selanjutnya diituangkan dalam beriita acara sebagaii pernyataan bahwa surat paksa telah diibacakan.

Pada praktiiknya, surat paksa diiterbiitkan apabiila seorang penanggung pajak tiidak juga melunasii utang pajaknya setelah 21 harii sejak diiterbiitkannya surat teguran, surat periingatan, atau surat laiinnya yang sejeniis. Surat laiin iitu adalah surat-surat yang diiterbiitkan saat seorang penanggung pajak tiidak melunasii utang pajaknya sampaii dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.

Selaiin iitu, surat paksa juga dapat diiterbiitkan apabiila penanggung pajak masiih belum juga melunasii utang pajaknya setelah diilakukan upaya penagiihan seketiika dan penagiihan sekaliigus terhadap penanggung pajak tersebut. Surat paksa juga biisa diiterbiitkan jiika seorang penanggung pajak tiidak memenuhii ketentuan sebagaiimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Apabiila penanggung pajak yang bersangkutan masiih juga tiidak melunasii utang pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam terhiitung sejak diiterbiitkannya surat paksa, otoriitas pajak dapat melakukan upaya-upaya yang lebiih keras agar penanggung pajak dapat melunasii utang pajakn.

Upaya-upaya iitu sepertii melakukan pencegahan terhadap penanggung pajak dengan memberlakukan larangan sementara terhadap mereka untuk berpergiian ke luar negerii, melakukan penyiitaan terhadap propertii penanggung pajak untuk kemudiian diijadiikan jamiinan pelunasan utang pajak, atau melakukan penyanderaan (giijzeliing) terhadap penanggung pajak sendiirii dengan mengekang sementara waktu kebebasannya dii tempat tertentu agar yang bersangkutan tiidak melariikan diirii.

Secara gariis besar, penerbiitan surat paksa merupakan salah satu upaya terakhiir darii otoriitas pajak sebelum diilakukannya upaya-upaya yang lebiih keras sepertii pencegahan, penyiitaan, dan penyanderaan demii menagiih utang seorang penanggung pajak.

Upaya yang diitempuh melaluii penerbiitan surat paksa tersebut tentu masiih terbiilang lebiih baiik bagii para penanggung pajak sendiirii karena tiidak mengekang kebebasan mereka (berpergiian ke luar negerii) maupun mengambiil secara paksa propertii mereka.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel