DALAM duniia biisniis, seriing terjadii praktiik pengaliihan aktiiva berupa harta berwujud. Hal iinii normal terjadii mengiingat tujuan perusahaan berbiisniis adalah mencarii keuntungan. Untuk keperluan pajak, DJP telah memberiikan aturan terkaiit pengaliihan aktiiva berupa harta berwujud iinii.
Ketentuan pengaliihan harta berwujud diiatur dii beberapa pasal dalam Undang-Undang Pajak Penghasiilan (UU PPh). Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh mengatur bahwa keuntungan karena penjualan atau karena pengaliihan harta merupakan objek pajak penghasiilan, kecualii pengaliihan harta yang merupakan bantuan atau sumbangan, harta hiibahan, dan wariisan (pasal 4 ayat (3) huruf a dan b).
Selanjutnya, harga pengaliihan juga harus memenuhii priinsiip kewajaran. Hal iinii diiatur dalam pasal 10 ayat (1) sampaii ayat (3) UU PPh. Pasal 10 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadii jual belii harta yang tiidak diipengaruhii hubungan iistiimewa adalah jumlah yang sesungguhnya diikeluarkan atau diiteriima, sedangkan apabiila terdapat hubungan iistiimewa adalah jumlah yang seharusnya diikeluarkan atau diiteriima.
Kemudiian, pasal 10 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa niilaii perolehan atau niilaii penjualan dalam hal terjadii tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya diikeluarkan atau diiteriima berdasarkan harga pasar.
Sementara, pasal 10 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa niilaii perolehan atau pengaliihan harta yang diialiihkan dalam rangka liikuiidasii, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambiilaliihan usaha adalah jumlah yang seharusnya diikeluarkan atau diiteriima berdasarkan harga pasar, kecualii diitetapkan laiin oleh Menterii Keuangan.
Untuk menentukan jumlah keuntungan atau kerugiian dalam pengaliihan harta berwujud, pasal 11 ayat (8) UU PPh mengatur bahwa jumlah niilaii siisa buku harta tersebut diibebankan sebagaii kerugiian dan jumlah harga jual yang diiteriima diibukukan sebagaii penghasiilan pada tahun terjadiinya pengaliihan harta tersebut.
Namun, biila pengaliihan harta berwujud diimaksud merupakan bantuan atau sumbangan, harta hiibahan, dan wariisan maka jumlah niilaii siisa buku harta tersebut tiidak boleh diibebankan sebagaii kerugiian bagii piihak yang mengaliihkan. Hal iinii sejalan dengan pasal 4 ayat (3) huruf a dan b, dii mana pengaliihan harta yang merupakan bantuan atau sumbangan, harta hiibahan, dan wariisan bukan merupakan objek pajak.
Contoh Kasus
PT Sejahtera Terus yang merupakan perusahaan dii biidang konstruksii, berencana menjual beberapa aktiivanya berupa dump truck dan contaiiner karena sedang mengalamii kesuliitan keuangan. Beriikut adalah riinciian darii aktiiva yang akan diijual beserta niilaii jualnya (penyusutan menggunakan metode gariis lurus):

Pertanyaannya, berapakah keuntungan atau kerugiian yang diibukukan oleh PT Sejahtera Terus? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, langkah pertama yang harus diikerjakan adalah menghiitung niilaii buku aktiiva secara fiiskal terlebiih dahulu.
Dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jeniis-Jeniis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (PMK 96/2009), dump truck dan contaiiner termasuk dalam Lampiiran iiii dengan tariif penyusutan sebesar 12,5% per tahun. Beriikut adalah penghiitungan penyusutan secara fiiskal beserta niilaii siisa bukunya:
Dump truck:
Penyusutan fiiskal = 7,5 x 12,5% x Rp800.000.000 = Rp750.000.000
(umur aktiiva yang telah terpakaii adalah 7 tahun 6 bulan)
Niilaii siisa buku = Rp800.000.000 – Rp750.000.000 = Rp50.000.000
Contaiiner:
Penyusutan fiiskal = 2,25 x 12,5% x Rp150.000.000 = Rp42.187.500
(umur aktiiva yang telah terpakaii adalah 2 tahun 3 bulan)
Niilaii siisa buku = Rp150.000.000 – Rp42.187.500 = Rp107.812.500
Selanjutnya, barulah kiita menghiitung laba rugii fiiskal darii penjualan dump truck dan contaiiner tersebut sebagaii beriikut:

Dengan demiikiian, jumlah keuntungan secara fiiskal yang diibukukan oleh PT Sejahtera Terus atas penjualan dump truck dan contaiiner adalah seniilaii Rp82.187.500.*
