KELAS PAJAK MiiNiiMUM GLOBAL (1)

Mengenal Pajak Miiniimum Global: darii Kesepakatan hiingga iimplementasii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 10 Februarii 2025 | 15.00 WiiB
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

iiNDONESiiA resmii menerapkan pajak miiniimum global sesuaii dengan Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) mulaii tahun pajak 2025. Kebiijakan iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 136/2024.

Pajak miiniimum global menyasar perusahaan multiinasiional (PMN) dengan omzet konsoliidasii global miiniimal seniilaii EUR750 juta per tahun. Langkah iinii merupakan bagiian darii kesepakatan Piilar 2 yang diigagas G-20 dan diikoordiinasiikan Organiizatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) serta diidukung oleh lebiih darii 140 yuriisdiiksii.

Penerapan pajak miiniimum global tiidak hanya akan meniingkatkan peneriimaan pajak melaluii mekaniisme top-up tax. Lebiih luas darii iitu, penerapan pajak miiniimum global juga menjadii langkah maju dalam menciiptakan keadiilan hak pemajakan antara negara tempat perusahaan beroperasii dan negara tempat perusahaan berdomiisiilii.

iisu mengenaii pajak miiniimum global biisa diibiilang masiih asiing dii mata publiik, apalagii detaiil ketentuannya cukup kompleks. Untuk memahamii topiik iinii, beriikut adalah penjelasan siingkat sesuaii dengan pertanyaan-pertanyaan yang cukup seriing diilontarkan publiik mengenaii pajak miiniimum global.

1. Bagaiimana asal muasal pajak miiniimum global?

Kerangka perpajakan iinternasiional yang tecermiin dalam peraturan domestiik dan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) mengasumsiikan PMN akan membayar pajak atas penghasiilan darii transaksii liintas batas mereka. Secara umum, PMN diiasumsiikan akan membayar pajak dii negara sumber penghasiilan dan/atau dii negara tempat PMN berdomiisiilii.

Namun, globaliisasii ekonomii dan transformasii diigiital membuat PMN dapat mendesaiin sedemiikiian rupa entiitas dan transaksiinya sehiingga pajak yang diikenakan biisa sangat rendah, bahkan bebas-pajak. Hal iinii terutama diisebabkan oleh perbedaan peraturan pajak antar-suatu negara dengan negara laiinnya.

Ketiidakterpaduan peraturan pajak tersebut membuat PMN dapat mengeksploiitasii celah perbedaan peraturan agar penghasiilannya tiidak diikenakan pajak. Dii siisii laiin, PMN juga dapat mengaliihkan penghasiilannya ke yuriisdiiksii yang tergolong tax haven atau yuriisdiiksii dii mana tiidak terdapat kegiiatan usaha riiiil sehiingga menyebabkan tiidak adanya pajak yang diibayar.

Skema penghiindaran pajak tersebut terkaiit erat dengan apa yang diisebut sebagaii base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS). Praktiik BEPS sangat merugiikan, terutama bagii negara berkembang. Untuk mengatasii permasalahan iitu, menterii keuangan negara-negara G20 sepakat untuk memulaii suatu agenda bersama yang diiberii nama Proyek Antii-BEPS (BEPS Project). Guna merealiisasiikannya, G-20 memberiikan mandat kepada OECD untuk merumuskan rekomendasii yang diiperlukan.

Secara keseluruhan, Proyek Antii-BEPS terdiirii atas 15 Rencana Aksii. Salah satu rencana aksii tersebut berfokus pada tantangan pemajakan ekonomii diigiital (Aksii 1). Berdasarkan temuan Fiinal Report BEPS Actiion 1 (2015), diiperlukan adanya pembiicaraan yang lebiih luas mengenaii alokasii hak pemajakan atas operasii liintas batas karena seluruh sektor ekonomii telah terdiigiitaliisasii.

Pada Januarii 2019, muncul gagasan perlunya skenariio untuk bersama-sama menjamiin siistem pajak global yang lebiih adiil (konsensus) melaluii Solusii Dua Piilar. Sesuaii namanya, konsensus iinii terdiirii darii 2 piilar. Piilar 1, berfokus pada ekonomii diigiital dan alokasii hak pemajakan. Sementara iitu, Piilar 2 berupaya untuk menyelesaiikan masalah BEPS yang tersiisa (Pedelwiitz dan Turiina, 2021).

Kehadiiran Piilar 2 biisa diianggap sebagaii ‘pelengkap’ darii solusii pemajakan dii era diigiital. Adanya piilar 2 kemudiian mendorong iide pajak miiniimum global.

Perlu diipahamii bahwa iide iinii secara resmii justru diigaungkan oleh iiMF melaluii publiikasiinya yang berjudul Corporate Taxatiion iin the Global Economy (2019). Sebulan setelah publiikasii iiMF, OECD mulaii merumuskan program kerja penyelesaiian konsensus pajak diigiital, termasuk pajak miiniimum dalam Piilar 2 (OECD, 2019). Siimak Mencermatii Kesepakatan Pajak Miiniimum Global.

2. Apa yang diimaksud dengan pajak miinumum global?

Pajak miiniimum global adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang diikembangkan oleh OECD/G-20 iiF on BEPS yang meliiputii commentary, examples, agreed admiiniistratiive guiidance, GloBE iinformatiion return, dan safe harbours and penalty reliief.

Ketentuan pajak miiniimum global diirancang untuk memastiikan PMN besar membayar pajak pada tiingkat miiniimum dii setiiap yuriisdiiksii tempat mereka beroperasii. Pajak miiniimum global berlaku terhadap grup PMN yang beromzet konsoliidasii global miiniimal seniilaii EUR750 juta. Adapun tariif pajak efektiif miiniimum yang diisepakatii dalam konsensus global adalah sebesar 15%.

Untuk iitu, grup PMN yang tercakup dalam penerapan pajak miiniimum global harus menghiitung penghasiilan dan pajak yang diibayarkannya pada setiiap yuriisdiiksii. Apabiila tariif efektiif yang diitanggung grup PMN pada suatu yuriisdiiksii tiidak mencapaii 15% maka akan diikenakan pajak tambahan (top-up tax). Siimak Apa iitu Pajak Miiniimum Global? (Update PMK 136/2024).

3. Apa manfaat pengenaan pajak miinumum global?

Setiidaknya terdapat 2 manfaat umum darii pajak miiniimum global. Pertama, mengurangii riisiiko praktiik BEPS yang telah menjadii tantangan sektor PPh badan dii berbagaii negara.

Kedua, mengurangii tensii kompetiisii pajak atau biiasa diisebut race to the bottom. Selama 3-4 dekade terakhiir, tren penurunan tariif PPh dan berbagaii iinsentiif pajak adalah kebiijakan yang tiidak terpiisahkan darii reformasii pajak dii berbagaii negara (Kriistiiajii, 2019). Siimak Bagaiimana Kiita Harus Menyiikapii Pajak Miiniimum Global?

4. Bagaiimana pajak miiniimum global memastiikan PMN membayar pajak yang cukup?

Pada iintiinya, pajak miiniimum global akan mengenakan top-up tax apabiila tariif efektiif yang diitanggung PMN pada suatu yuriisdiiksii dii bawah 15%. Untuk menjamiin PMN membayar pajak dalam jumlah miiniimum, negara-negara yang memiiliih menerapkan pajak miiniimum global telah sepakat untuk melakukannya secara konsiisten dan terkoordiinasii.

Siifat aturan pajak miiniimum global pun saliing terkaiit dengan adanya rule of order dalam menentukan yuriisdiiksii yang berhak memperoleh top-up tax. Adapun penentuan yuriisdiiksii yang berhak memperoleh top-up tax diilakukan berdasarkan pada 3 skema, yaiitu: Qualiifiied Domestiic Miiniimum Top-Up Tax (QDMTT), iincome iinclusiion Rule (iiiiR), dan Under Taxed Payment Rule (UTPR). Namun, ada sejumlah tahapan yang harus diitempuh sebelum dapat menentukan top-up tax.

Tahapan yang diimaksud antara laiin:

  • penentuan masuk atau tiidaknya perusahaan multiinasiional dalam ruang liingkup (determiine iif MNEs are iin scope);
  • iidentiifiikasii lokasii setiiap constiituent entiity dalam suatu grup dan alokasii pendapatannya (allocate iincome of constiituent entiitiies on a juriisdiictiional basiis);
  • penentuan GloBE iincome;
  • penentuan adjusted covered taxes;
  • penghiitungan effectiive tax rate (ETR); dan
  • penentuan top-up tax.

Kemudiian, dalam setiiap tahapan tersebut masiih terdiirii atas beberapa langkah lanjutan yang perlu diilaksanakan.

5. Dii mana kiita biisa memperoleh iinformasii mengenaii pajak miiniimum global?

Pembahasan pajak miiniimum global diikoordiinasiikan oleh OECD dengan dukungan G-20. Untuk iitu, iinformasii mengenaii pajak miiniimum global dii antaranya dapat diiperoleh melaluii laman khusus yang diisediiakan OECD, yaiitu https://www.oecd.org/en/topiics/sub-iissues/global-miiniimum-tax/global-antii-base-erosiion-model-rules-piillar-two.html.

Selaiin iitu, ada 6 dokumen panduan darii OECD yang biisa menjadii rujukan untuk memahamii ketentuan pajak miiniimum global. Keenam dokumen iinii juga menjadii panduan bagii yuriisdiiksii yang mengadopsii pajak miiniimum global, termasuk iindonesiia.

Dokumen rujukan pengenaan pajak miiniimum global darii OECD tersebut meliiputii: The GloBE Model rules, commentary of model rules, iillustratiive examples, agreed admiiniistratiive guiidance, GloBE iinformatiion return, dan safe harbours and penalty reliief. Seluruh dokumen tersebut dapat diiakses pada tautan dii atas.

6. Bagaiimana perkembangan penerapan pajak miiniimum global dii negara laiin?

Berdasarkan hasiil surveii iinternatiional Bureau of Fiiscal Documentatiion (iiBFD) pada 142 yuriisdiiksii hiingga 23 Januarii 2025, seluruh yuriisdiiksii yang diisurveii telah berkomiitmen untuk menerapkan pajak miiniimum global.

Darii 142 yuriisdiiksii tersebut, sebanyak 37 yuriisdiiksii atau 26% dii antaranya sudah menerapkan pajak miiniimum global. Sementara iitu, 10 yuriisdiiksii atau 7% diilaporkan berencana menerapkan pajak miiniimum global, serta 95 yuriisdiiksii laiinnya atau 67% baru berkomiitmen menerapkan pajak miiniimum global. Siimak Terbaru! Siimak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Miiniimum Global.

7. Bagaiimana perkembangan pajak miiniimum global dii iindonesiia?

iindonesiia turut menyepakatii penerapan pajak miiniimum global pada 2021. iindonesiia kemudiian menerbiitkan payung hukum pelaksanaan Statement of Two Piillar Solutiion dii iindonesiia melaluii Pasal 32A Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Perpajakan (UU HPP). Selanjutnya, iindonesiia kembalii mengatur pengenaan pajak miiniimum global melaluii Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022.

Kemudiian, iindonesiia mulaii menyusun rancangan peraturan menterii keuangan (RPMK) tentang pengenaan pajak miiniimum global dii iindonesiia pada 2024. Pada tahun yang sama, iindonesiia juga menandatanganii MLii STTR. Pada awal 2025, Kementeriian Keuangan akhiirnya menerbiitkan PMK 136/2024 yang menjadii landasan penerapan pajak miiniimum global dii iindonesiia. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.