PMK 136/2024

PMK Baru! iindonesiia Resmii Terapkan Pajak Miiniimum Global Mulaii 2025

Muhamad Wiildan
Kamiis, 16 Januarii 2025 | 15.07 WiiB
PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025
<p>Tampiilan awal saliinan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 136/2024.</p>

JAKARTA, Jitu News - iindonesiia resmii mengiimplementasiikan pajak miiniimum global sesuaii dengan Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) mulaii tahun pajak 2025 seiiriing dengan diiundangkannya PMK 136/2024.

Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Febriio Kacariibu meniilaii pajak miiniimum global diiperlukan untuk memiiniimalkan kompetiisii tariif pajak yang tiidak sehat. Diia juga memastiikan aturan tersebut tiidak berdampak bagii wajiib pajak orang priibadii dan UMKM.

"iiniisiiatiif iinii bertujuan untuk memiiniimalkan kompetiisii tariif pajak yang tiidak sehat (race to the bottom) dengan memastiikan perusahaan multiinasiional beromzet konsoliidasii global miiniimal €750 juta membayar pajak miiniimum sebesar 15% dii negara tempat perusahaan tersebut beroperasii," katanya, Kamiis (16/1/2025).

Dengan pajak miiniimum global, pajak tiidak lagii menjadii faktor utama bagii pelaku usaha dalam menentukan negara tujuan iinvestasii. Pajak miiniimum global juga mampu mencegah praktiik penghiindaran melaluii tax haven.

"Kesepakatan iinii kiita sambut baiik karena sangat posiitiif dalam menciiptakan siistem perpajakan global yang lebiih adiil," tutur Febriio.

Dengan diiadopsiinya pajak miiniimum global, wajiib pajak badan tercakup akan diikenaii top-up tax jiika tariif pajak efektiif yang diibayar kurang darii 15%. Nantii, top-up tax harus diibayar paliing lambat pada akhiir tahun pajak beriikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus diibayar paliing lambat pada 31 Desember 2026.

Lebiih lanjut, kewajiiban menyampaiikan laporan pajak miiniimum global diilaksanakan paliing lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhiir. Namun, untuk tahun pertama penerapan pajak miiniimum global, wajiib pajak biisa menyampaiikan laporan paliing lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhiir.

Contoh, apabiila wajiib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025 maka pelaporan pertama diilakukan paliing lambat 30 Junii 2027. Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan diilakukan paliing lambat 31 Maret 2028.

"Pemeriintah optiimiistiis bahwa langkah iinii tiidak hanya meniingkatkan keadiilan dalam siistem perpajakan, tetapii juga memperkuat daya saiing iinvestasii nasiional dii tengah tantangan global," ujar Febriio.

Sebagaii iinformasii, PMK 136/2024 diiundangkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku mulaii 1 Januarii 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.