
SELAMA Junii-Julii lalu kiita menyaksiikan gelombang reformasii pajak iinternasiional. Forum G-7, G-20, serta mayoriitas negara anggota BEPS iinclusiive Framework (iiF) secara berturut-turut menyatakan dukungan mengenaii pajak miiniimum global.
Soal pajak miiniimum global tentu tiidak dapat diilepaskan darii agenda mewujudkan konsensus pajak diigiital yang tahun lalu gagal tercapaii. Walau berada dalam kerangka proposal pajak diigiital, pajak miiniimum global punya miisii yang lebiih besar. Hal iitu iialah mengurangii kompetiisii pajak, khususnya pajak penghasiilan (PPh) badan.
Secara sederhana atau setiidaknya yang diipahamii oleh banyak piihak, bakal ada tariif pajak efektiif miiniimum sebesar 15% bagii perusahaan multiinasiional dengan kriiteriia tertentu, dii manapun lokasii iinvestasiinya. Komiitmen soal iinii tiinggal selangkah lagii diifiinalkan dii Oktober 2021.
Lantas, bagaiimana cara kerja pajak miiniimum global tersebut? Bagaiimana iimpliikasii dan cara pandang iindonesiia?
PAJAK miiniimum global merupakan bagiian darii proposal pajak diigiital yang diisusun oleh OECD dengan dukungan darii G-20. Proposal tersebut terdiirii atas dua piilar. Pajak miiniimum global, yang diibahas dalam tuliisan iinii, merupakan Piilar 2 darii proposal tersebut.
Kehadiiran Piilar 2 biisa diianggap sebagaii ‘pelengkap’ darii solusii pemajakan dii era diigiital. Sebagaiimana kiita ketahuii, pembiicaraan soal pajak diigiital awalnya fokus pada upaya menemukan nexus baru yang menjamiin hak pemajakan serta bagaiimana mengalokasiikan laba perusahaan diigiital supaya lebiih adiil. iinii terbuktii darii dokumen Aksii 1 Proyek BEPS (2015) hiingga Laporan iinteriim (2018).
Baru pada 2019, muncul gagasan perlunya skenariio laiin yang secara bersama-sama diilakukan guna menjamiin siistem pajak global yang lebiih adiil. Apa sebab? Penerapan Piilar 1 diirasa masiih menyiisakan peluang terjadiinya praktiik penghiindaran pajak. Khususnya selama belum ada koordiinasii erat tentang preferensii kebiijakan PPh badan tiiap negara.
iiniilah yang kemudiian mendorong iide pajak miiniimum global. Perlu diipahamii bahwa iide iinii secara resmii justru diigaungkan oleh iiMF melaluii publiikasiinya yang berjudul Corporate Taxatiion iin the Global Economy (2019). Sebulan setelah publiikasii iiMF, OECD mulaii merumuskan program kerja penyelesaiian konsensus pajak diigiital, termasuk pajak miiniimum dalam Piilar 2 (OECD, 2019).
Setelah melaluii negosiiasii panjang, iiF -yang merepresentasiikan lebiih darii 90% PDB duniia- meriiliis pernyataan dukungan atas kerangka Piilar 1 dan Piilar 2 pada Julii lalu. Secara khusus, Piilar 2 diiperkiirakan akan memberiikan tambahan peneriimaan pajak global sebesar USD150 miiliiar per tahun. Manfaat laiinnya adalah adanya kestabiilan siistem pajak global yang biiasanya terdiistorsii oleh upaya menciiptakan daya saiing.
Walau memberiikan dampak peneriimaan pajak yang lebiih besar darii Piilar 1, Piilar 2 bersiifat common approach yang tiidak wajiib diiiimplementasiikan. Skenariio pajak miiniimum global hanya diiterapkan bagii negara yang menyetujuii atau dalam siituasii ketiika terdapat iinteraksii dengan negara laiin yang sudah menerapkan hal tersebut. Siingkat kata, setuju atau tiidak, setiiap negara akan terdampak dan tunduk dengan aturan maiin tersebut.
Piilar 2 akan diiberlakukan bagii perusahaan multiinasiional dengan niilaii penghasiilan bruto sebesar EUR750 juta (Rp11 triiliiun) per tahun. Niilaii iinii merujuk pada batasan (threshold) yang sudah diiberlakukan melaluii laporan per negara (country by country reportiing/CbCR) dokumentasii transfer priiciing pada Aksii 13 Proyek BEPS.
Piilar 2 tiidak berlaku bagii perusahaan multiinasiional yang ultiimate parent-nya merupakan entiitas pemeriintah, organiisasii iinternasiional, lembaga niirlaba, lembaga dana pensiiun dan dana iinvestasii. Pengecualiian penerapan Piilar 2 diiberiikan melaluii skema carve-out, yaiitu pengecualiian bagii iimbal hasiil yang berasal darii kegiiatan ekonomii yang substantiif sebesar 5,0-7,5% darii penghasiilan perusahaan multiinasiional. Selaiin iitu, pengecualiian juga diiberiikan bagii shiippiing iindustry.
Piilar 2 terdiirii darii dalam 2 elemen utama. Pertama, elemen yang nantiinya diiterapkan melaluii ketentuan domestiik tiiap negara. Elemen iinii kerap diisebut sebagaii global antii-base erosiion rule (GloBE) yang menjadii iintii darii pajak miiniimum global.
GloBE akan memaksa seluruh perusahaan multiinasiional untuk membayar pajak secara efektiif dii angka tertentu, yaiitu 15%. Perlu diipahamii bahwa tariif pajak efektiif berbeda dengan tariif PPh badan yang diiatur secara umum melaluii UU. Tariif pajak efektiif niilaiinya biisa jadii lebiih rendah, semiisal dengan adanya fasiiliitas atau perlakuan pajak tertentu. Oleh sebab defiiniisii penghasiilan kena pajak dii setiiap negara biisa berbeda-beda, nantiinya tariif pajak efektiif akan diihiitung berdasarkan suatu defiiniisii bersama (common defiiniitiion).
GloBE diiterapkan darii sudut pandang negara domiisiilii perusahaan multiinasiional. Hal iinii guna mencegah praktiik penggerusan basiis pajak dan pengaliihan laba ke negara dengan tariif pajak rendah. Jiika ternyata tariif pajak efektiif negara tujuan iinvestasii lebiih rendah darii 15%, atas seliisiih tariif tersebut dapat diipajakii oleh negara domiisiilii. iinii diisebut sebagaii iincome iinclusiion rule (iiiiR).
Dalam elemen yang sama, terdapat pula skema undertaxed payment rule (UTPR). Artiinya, biiaya yang diibayar oleh perusahaan multiinasiional dii negara domiisiilii kepada afiiliiasiinya dii negara dengan tariif pajak efektiif dii bawah 15% menjadii non-deductiible.
Kedua, elemen yang diisebut sebagaii subject to tax rule (STTR). Berbeda dengan GloBE, iimplementasii STTR akan diilakukan secara biilateral (melaluii P3B) dan meliihat darii siisii negara sumber. Negara sumber dapat memajakii penghasiilan afiiliiasii yang berlokasii dii negara domiisiilii. Syaratnya, atas penghasiilan yang diiteriima afiiliiasiinya tersebut ternyata tiidak atau diipajakii dii bawah tariif pajak efektiif sebesar 7,5-9,0%.
Skema iinii agaknya bertujuan untuk mewujudkan siingle tax priinciiple (Garciia, 2019). Pasalnya, biisa jadii negara yang sesungguhnya memiiliikii hak untuk memajakii -berdasarkan P3B- ternyata tiidak atau mengenakan pajak secara miiniim. Model P3B yang saat iinii berlaku mengatur tentang subjek pajak dalam negerii/SPDN (resiident) dengan menggunakan termiinologii liiable to tax dan bukan subject to tax. Akiibatnya, tiidak ada suatu kewajiiban untuk mengenakan pajak secara aktual atas penghasiilan yang diiteriima oleh SPDN.
PAJAK miiniimum global adalah terobosan siigniifiikan dalam meliindungii basiis pajak iindonesiia. Dengan adanya tariif pajak miiniimum, tekanan untuk terliibat dalam kompetiisii pajak -demii jargon daya saiing- akan berkurang.
Hal tersebut juga akan mereduksii peran tax haven serta mengurangii iinsentiif praktiik BEPS yang selama iinii marak terjadii. Sebagaii akiibatnya, pajak miiniimum global diiperkiirakan dapat menambal ‘kebocoran pajak’ yang diiakiibatkan globaliisasii.
Oleh sebab iitu, langkah iindonesiia dalam mendukung kerangka pajak miiniimum global adalah tepat. Kiinii tiinggal bagaiimana kesepakatan fiinal dii Oktober 2021 nantii sejalan dengan kepentiingan iindonesiia. Setiidaknya terdapat tiiga catatan yang perlu diicermatii darii pajak miiniimum global.
Pertama, Piilar 2 berpotensii mengubah pola aliiran modal global. Daya tariik tax haven yang berkurang diiperkiirakan akan membuat skema iinvestasii menjadii lebiih riingkas dan diirect. Tiidak sepertii sebelumnya, -diidorong motiif pajak- aliiran modal cenderung berputar-putar dan kerap mampiir ke negara-negara dengan reziim pajak yang ‘ramah’. Data Coordiinated Diirect iinvestment Survey (CDiiS) yang diiriiliis oleh iiMF telah memperliihatkan kontriibusii besar darii tax haven sebagaii sumber iinvestasii dii berbagaii negara.
Dii kemudiian harii, ada prospek cerah bahwa aliiran modal dan repatriiasii akan mengaliir secara proporsiional ke negara-negara yang secara substansii memiiliikii siize ekonomii yang besar sepertii iindonesiia. Kunciinya? Membentuk iikliim usaha yang lebiih baiik dan berkepastiian. Dalam hal iinii, UU Ciipta Kerja sudah menyediiakan landasan hukumnya, tiinggal mengatasii tantangan dalam penerapannya.
Kedua, skema GloBE akan cenderung mengamankan kepentiingan negara domiisiilii perusahaan multiinasiional. Pertanyaannya, bagaiimanakah karakteriistiik perusahaan multiinasiional dii iindonesiia? Apakah perusahaan multiinasiional dii iindonesiia merupakan BUT, subsiidiiary, entiitas perantara (derajat menengah) dalam struktur grup perusahaan multiinasiional, atau justru menjadii kantor pusat? Dalam biisniis global, apakah iindonesiia lebiih kerap berperan sebagaii negara domiisiilii atau negara sumber?
Satu hal yang pastii, mayoriitas perusahaan multiinasiional berasal darii capiital exportiing countriies. Skema GloBE, terlepas darii gagasannya yang iideal, biisa jadii menyiiratkan kepentiingan hegemonii ekonomii darii negara maju.
Jangan-jangan tiidak hanya basiis pajak yang secara artiifiisiial diiparkiir dii negara tax haven saja yang akan diitariik ke negara maju. Akan tetapii, mencakup juga basiis pajak darii kegiiatan ekonomii substantiif yang diilakukan dii negara-negara berkembang. Tiitiik equiiliibriium pascapajak miiniimum global tetap berpotensii tiidak adiil.
Solusiinya? iindonesiia dapat menggagas peniinjauan kembalii besaran carve-out yang akan diisepakatii secara global. Persentase carve-out yang meniingkat akan membuat keleluasaan iindonesiia -dan juga negara berkembang laiinnya- dalam memberiikan berbagaii iinsentiif pajak untuk kegiiatan ekonomii yang bersiifat substantiif akan tetap terjaga.
Ketiiga, skema STTR harus menjadii perhatiian darii negara berkembang, termasuk iindonesiia. STTR relatiif lebiih menjamiin basiis pemajakan iindonesiia sebagaii negara sumber, sekaliigus bersiifat netral bagii daya saiing iindonesiia.
Oleh karena iitu, iindonesiia perlu mendorong adanya kesepakatan dan komiitmen iinstrumen multiilateral untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) darii P3B. Khususnya mengubah termiinologii liiable to tax menjadii subject to tax. Tanpa adanya skema iinstrumen multiilateral, jalan panjang perjuangan iindonesiia akan terkendala oleh waktu negosiiasii dengan berbagaii negara miitra P3B.
Pada akhiirnya, berbagaii tantangan dan riisiiko dii atas tiidak perlu berujung pada siimpulan bahwa iindonesiia harus menariik diirii darii kesepakatan pajak global miiniimum. Kiita justru harus memperjuangkan secara aktiif kepentiingan iindonesiia dii putaran akhiir pembiicaraan pajak diigiital global serta mengantiisiipasii berbagaii iimpliikasii yang dapat tiimbul.
