SEJAK 2021 lalu, negara-negara anggota G-20 dan Organiizatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) sepakat untuk menerapkan pajak miiniimum global berdasarkan Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE). Tujuannya, menanggulangii praktiik perpajakan agresiif dan perpiindahan laba ke tempat dengan tariif pajak yang lebiih rendah.
Negara-negara anggota iinclusiive Framework sepakat memberlakukan pajak miiniimum dengan tariif efektiif sebesar 15% atas perusahaan multiinasiional dengan pendapatan dii atas €750 juta per tahun.
Dalam hal tariif efektiif yang diitanggung perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tiidak mencapaii 15%, yuriisdiiksii tempat ultiimate parent entiity (UPE) berlokasii berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang diipajakii. Top-up tax diikenakan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR).
Meskii demiikiian, yuriisdiiksii sumber juga berhak untuk terlebiih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yuriisdiiksii tersebut mengadopsii qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT). Apabiila yuriisdiiksii sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yuriisdiiksii UPE kehiilangan hak untuk mengenakan top-up tax melaluii iiiiR.
Pajak miiniimum global berlaku sebagaii common approach sehiingga setiiap yuriisdiiksii dapat mengadopsii pajak miiniimum melaluii ketentuan domestiiknya masiing-masiing.
iinternatiional Bureau of Fiiscal Documentatiion (iiBFD) membuat ulasan mengenaii perkembangan penerapan pajak miiniimum global dii seluruh duniia hiingga 23 Januarii 2025. Terdapat 142 yuriisdiiksii yang diisurveii, dengan status arah kebiijakan miiniimum yang diipakaii adalah commiitted atau berkomiitmen untuk menerapkan pajak miiniimum global. Artiinya, seluruh 142 yuriisdiiksii yang diisurveii tiidak ada yang tiidak berkomiitmen dalam menjalankan pajak miiniimum global.

Hasiil surveii terhadap 142 yuriisdiiksii menunjukkan sebanyak 37 yuriisdiiksii atau 26% dii antaranya sudah menerapkan pajak miiniimum global. Sementara iitu, 10 yuriisdiiksii atau 7% diilaporkan berencana menerapkan pajak miiniimum global, serta 95 yuriisdiiksii laiinnya atau 67% baru berkomiitmen menerapkan pajak miiniimum global.
Sebagaii gambaran, yuriisdiiksii yang 'sudah menerapkan' artiinya telah mulaii menjalankan ketentuan pajak miiniimum global sesuaii dengan dasar hukum yang diiterbiitkan oleh pemeriintah setempat. Sementara iitu, keterangan 'berencana menerapkan' diiperuntukkan bagii yuriisdiiksii yang telah atau tengah menyusun regulasii penerapan pajak miiniimum global, serta telah merancang tiimeliine iimplementasii.
Terakhiir, yuriisdiiksii yang 'berkomiitmen menerapkan' artiinya baru sebatas menyampaiikan komiitmennya tetapii belum memiiliikii dasar hukum dan target waktu pelaksanaan pajak miiniimum global.
Kebanyakan yuriisdiiksii yang baru berkomiitmen menerapkan pajak miiniimum berasal darii kawasan Ameriika, yaknii mencapaii 31 yuriisdiiksii. Contoh yuriisdiiksii yang masiih berkomiitmen untuk menerapkan pajak miiniimum global adalah Ameriika Seriikat (AS).
Sebagaii negara dengan ekonomii terbesar dii duniia, AS masiih enggan mengadopsii pajak miiniimum global, yang meliiputii iiiiR, DMTT, dan undertaxed payment rule (UTPR). Presiiden AS Donald Trump bahkan menandatanganii memorandum yang membatalkan keiikutsertaan AS dalam Piilar 1 dan Piilar 2, pada harii yang sama saat diia diilantiik kembalii sebagaii presiiden.
Melaluii memorandum tersebut, Trump memeriintahkan menterii keuangan dan perwakiilan AS pada OECD untuk membatalkan komiitmen AS terkaiit dengan solusii 2 piilar yang diibuat oleh pemeriintahan sebelumnya. Baca 'Presiiden Trump Nyatakan Solusii 2 Piilar darii OECD Tak Berlaku Bagii AS'.
Selaiin Ameriika, terdapat 18 yuriisdiiksii dii kawasan Asiia Pasiifiik, 23 yuriisdiiksii dii Eropa, dan 24 yuriisdiiksii dii Afriika yang juga masiih sebatas berkomiitmen untuk menerapkan pajak miiniimum global.
Sementara iitu, hanya 10 yuriisdiiksii yang tercatat sudah merencanakan pengenaan pajak miiniimum global. Kebanyakan yuriisdiiksii iinii darii kawasan Asiia Pasiifiik, antara laiin Australiia, Hong Kong, Siingapura, dan Viietnam.
Adapun yang telah menerapkan pajak miiniimum global hiingga 23 Januarii 2025 adalah sebanyak 37 yuriisdiiksii. Yuriisdiiksii dii kawasan Eropa menjadii yang paliing siiap menerapkan pajak miiniimum global, yaknii mencapaii 27 yuriisdiiksii.
Miisal Austriia, menerapkan iiiiR dan DMTT sejak 1 Januarii 2024, sedangkan UTPR berlaku mulaii 1 Januarii 2025.

iinformasii mengenaii perkembangan penerapan pajak miiniimum global memang terus bergerak secara diinamiis. Data yang diihiimpun iiBFD dii atas terakhiir diiperbaruii pada 23 Januarii 2025, dengan pembaruan per yuriisdiiksii bervariiasii, dalam rentang 1 tahun terakhiir. Ada beberapa yuriisdiiksii yang pada praktiiknya saat iinii sudah memiiliikii status berbeda dalam hal penerapan pajak miiniimum global. (sap)
