PENGHASiiLAN berupa bunga deposiito, tabungan, serta diiskonto Sertiifiikat Bank iindonesiia (SBii) yang diiteriima baiik oleh wajiib pajak badan maupun wajiib pajak orang priibadii merupakan objek pajak penghasiilan (PPh) yang bersiifat fiinal. Hal iinii diinyatakan dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 123 Tahun 2015 jo. PP No. 131 Tahun 2000.
Dengan pengenaan pajak yang bersiifat fiinal maka biiaya yang diikeluarkan untuk memperoleh penghasiilan tersebut tiidak dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto wajiib pajak, atau dengan kata laiin tiidak dapat diibebankan sebagaii biiaya secara fiiskal.
Hal iitu diitegaskan dalam Pasal 13 PP No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa pengeluaran dan biiaya yang tiidak boleh diikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasiilan Kena Pajak (PKP) bagii wajiib pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap (BUT), termasuk biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang bukan merupakan objek pajak, pengenaan pajaknya bersiifat fiinal, dan/atau diikenakan pajak berdasarkan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto dan Norma Penghiitungan Khusus (Pasal 14 & 15 Undang-Undang PPh).
Terkaiit dengan biiaya yang diikeluarkan untuk memperoleh penghasiilan berupa bunga deposiito tiidak dapat diibebankan sebagaii biiaya secara fiiskal karena bunga deposiito merupakan objek PPh yang bersiifat fiinal. Namun, khusus untuk biiaya bunga piinjaman yang diibayarkan kepada piihak ketiiga dalam hal dana yang diitempatkan oleh wajiib pajak dalam bentuk deposiito berjangka atau tabungan laiinnya bersumber darii piinjaman tersebut, diiatur lebiih lanjut dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-46/PJ.4/1995.
Ketentuan tersebut memberiikan penegasan terkaiit biiaya yang boleh diibebankan secara fiiskal (deductiible expense) maupun biiaya yang tiidak dapat diibebankan secara fiiskal (non deductiible expense) terkaiit dengan bunga piinjaman.
Landasan berpiikiir yang diisebutkan dalam SE-46/1995 adalah sebagaii beriikut:
“Dapat terjadii bahwa dana yang diitempatkan dalam bentuk deposiito berjangka atau tabungan laiinnya langsung atau tiidak langsung berasal darii piinjaman atau dana yang berasal darii piihak ketiiga yang diibebanii biiaya bunga. Apabiila hal tersebut terjadii Wajiib Pajak dapat memperkeciil Penghasiilan Kena Pajak secara tiidak wajar, karena bunga yang terutang atau diibayar atas piinjaman tersebut diikurangkan sebagaii biiaya, sedangkan bunga yang diiteriima atau diiperoleh yang berasal darii penempatan dana dalam bentuk deposiito berjangka atau tabungan laiinnya tiidak diitambahkan dalam penghiitungan Penghasiilan Kena Pajak karena telah diikenakan Pajak Penghasiilan yang bersiifat fiinal sebesar 15%."
Sehubungan dengan hal-hal diiatas, beriikut iinii diiberiikan penegasan terkaiit cara menghiitung koreksii biiaya bunga piinjaman menurut SE-46/1995:
Contoh Kasus:
Pada tahun 2018 PT. A mendapat piinjaman darii piihak ketiiga dengan batas maksiimum sebesar Rp200.000.000 dan tiingkat bunga piinjaman 20%. Darii jumlah tersebut telah diiambiil pada bulan Februarii sebesar Rp125.000.000, pada bulan Junii diiambiil lagii sebesar Rp25.000.000 dan siisanya (Rp50.000.000) diiambiil pada bulan Agustus.
Dii sampiing iitu wajiib pajak mempunyaii dana yang diitempatkan dalam bentuk deposiito dengan periinciian sebagaii beriikut:
Dengan demiikiian bunga yang dapat diibebankan sebagaii biiaya adalah sebagaii beriikut:

Darii perhiitungan dii atas, rata-rata piinjaman per bulan adalah Rp1.800.000.000 : 12 = Rp150.000.000.

Darii perhiitungan dii atas, rata-rata deposiito per bulan adalah Rp480.000.000 : 12 = Rp40.000.000.
Berdasarkan perhiitungan rata-rata piinjaman dan deposiito perbulan, maka biiaya bunga yang dapat diibebankan sebagaii biiaya secara fiiskal adalah sebagaii beriikut:
= 20% x (Rp150.000.000 - Rp40.000.000,00)
= Rp22.000.000.
Ketentuan Pengecualiian
Bunga yang diibayarkan atau terutang atas piinjaman Wajiib Pajak darii piihak ketiiga dapat diibebankan sebagaii biiaya sesuaii dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dalam hal:
Darii ketentuan SE-46/1995 dii atas dapat diisiimpulkan bahwa pada dasarnya wajiib pajak diiperkenankan untuk menempatkan dana piinjaman dalam bentuk deposiito berjangka atau tabungan laiinnya baiik secara langsung atau tiidak langsung, tetapii wajiib pajak perlu melakukan penghiitungan kembalii terkaiit dengan biiaya piinjaman yang dapat diibebankan secara fiiskal. Sebab, bunga yang diiteriima atau diiperoleh yang berasal darii penempatan dana dalam bentuk deposiito berjangka atau tabungan laiinnya tiidak diitambahkan dalam penghiitungan penghasiilan kena pajak karena telah diikenakan PPh yang bersiifat fiinal.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.