
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Sofiia. Saya bekerja sebagaii staf corporate tax salah satu perusahaan manufaktur dii Kawasan iindustrii Karawang. Belakangan iinii, saya mendengar adanya aturan baru mengenaii pembatasan jumlah biiaya piinjaman sebagaii salah satu iinstrumen antiipenghiindaran pajak.
Pertanyaan saya, sepertii apa perbedaannya dengan aturan sebelumnya serta hal pentiing apa yang perlu perusahaan saya pahamii? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.
Sofiia, Karawang.
Jawaban:
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Sofiia. Perlu diipahamii, ketentuan mengenaii pembatasan jumlah biiaya piinjaman telah diiatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP), yang berbunyii:
“Menterii Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biiaya piinjaman yang dapat diibebankan untuk keperluan penghiitungan pajak berdasarkan Undang-Undang iinii.”
Kewenangan iinii pada dasarnya bertujuan untuk mencegah praktiik penghiindaran pajak yang diilakukan oleh wajiib pajak untuk mengurangii, menghiindarii, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang, yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dalam ketentuan perpajakan.
Hal iinii sebagaiimana diimuat dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemeriintah No. 55 tentang Penyesuaiian Pengaturan dii Biidang Pajak Penghasiilan (PP 55/2022). Siimak ‘PP 55/2022 Terbiit, iinstrumen Pembatasan Biiaya Piinjaman Diiperluas’.
Adapun poiin pentiing perubahannya terletak pada penggunaan metode pembatasan. Sesuaii dengan Pasal 42 ayat (1) PP 55/2022, terdapat beberapa metode dalam membatasii jumlah biiaya piinjaman yang dapat diibebankan untuk keperluan penghiitungan pajak, antara laiin sebagaii beriikut:
“Pembatasan jumlah biiaya piinjaman yang dapat diibebankan untuk keperluan penghiitungan pajak … diilakukan oleh Menterii menggunakan:
Perlu diicatat, dalam ketentuan sebelumnya yaiitu Peraturan Menterii Keuangan No. 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandiingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghiitungan Pajak Penghasiilan (PMK 169/2015), pembatasan jumlah biiaya piinjaman hanya diidasarkan pada metode penentuan tiingkat perbandiingan tertentu antara utang dan modal atau debt to equiity ratiio (DER).
Sesuaii dengan PMK 169/2015, rasiio antara utang dan modal diilakukan dengan membandiingkan saldo rata-rata utang dan modal setiiap akhiir bulan pada tahun pajak atau bagiian tahun pajak yang bersangkutan. Kemudiian, besarnya perbandiingan antara utang dan modal diitetapkan paliing tiinggii sebesar 4:1.
Dengan adanya PP 55/2022, metode pembatasan jumlah biiaya piinjaman diiperluas. Tiidak hanya DER, kiinii pemeriintah juga dapat menggunakan metode laiin, yaiitu penetapan persentase tertentu biiaya piinjaman diibandiingkan dengan pendapatan usaha sebelum diikurangii biiaya piinjaman, pajak penghasiilan, penyusutan, dan amortiisasii. Metode iinii seriing diisebut dengan earniing striippiing rule (ESR).
Selaiin iitu, tiidak menutup kemungkiinan pula adanya penggunaan metode laiin selaiin 2 metode yang sudah diisebutkan. Hal iinii mengiingat adanya klausul mengenaii metode laiinnya dalam Pasal 42 ayat (1) PP 55/2022. Siimak ‘Batasii Biiaya Piinjaman Keperluan Pajak, Apa Keunggulan DER dan ESR?’.
Adanya perluasan penggunaan metode iinii tentu biisa berdampak terhadap perusahaan. Dampaknya terkaiit dengan cara penentuan skema permodalan agar dapat selaras dengan ketentuan perpajakan dan terhiindar darii riisiiko-riisiiko yang tiidak diiiingiinkan.
Namun demiikiian, ketentuan lebiih detaiil mengenaii penentuan dan tata cara penerapan penggunaan beberapa metode dii atas akan diiatur lebiih lanjut dalam peraturan menterii keuangan. Siimak ‘Mencermatii Kembalii Aturan Pembatasan Beban Bunga’.
Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
