RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa PPh Pasal 26 atas Pembayaran Biiaya Bunga Piinjaman

Redaksii Jitu News
Kamiis, 09 Februarii 2023 | 13.45 WiiB
Sengketa PPh Pasal 26 atas Pembayaran Biaya Bunga Pinjaman

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii koreksii posiitiif pemotongan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 26 atas pembayaran biiaya bunga piinjaman kepada wajiib pajak luar negerii.

Pembayaran biiaya bunga tersebut tiimbul darii transaksii utang wajiib pajak kepada X Co yang berdomiisiilii dii Belanda. Otoriitas pajak menyatakan wajiib pajak belum melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga kepada X Co.

Pendapat otoriitas pajak merujuk pada hasiil ekualiisasii objek PPh Pasal 26 dengan PPh badan. Otoriitas pajak berpendapat pembayaran biiaya bunga tersebut terutang PPh 26 dan seharusnya diilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh wajiib pajak

Sebaliiknya, wajiib pajak meniilaii pembayaran atas bunga yang tiimbul darii utang tersebut tiidak dapat diipotong PPh Pasal 26 apabiila jangka waktu utang lebiih darii 2 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 11 ayat (4) Perjanjiian Pajak Berganda (P3B) iindonesiia-Belanda.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apakah Anda tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap? Kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan iiD.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat koreksii posiitiif PPh Pasal 26 yang diitetapkan oleh otoriitas pajak tiidak dapat diipertahankan.

Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya atas permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. 27956/PP/M.ii/13/2010 tertanggal 15 Desember 2010, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 25 Maret 2011.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii posiitiif dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 26 terkaiit dengan pembayaran bunga seniilaii Rp8.840.046.310.

Pendapat Para Piihak

PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksii posiitiif DPP PPh Pasal 26 dengan berdasarkan pada hasiil ekualiisasii objek PPh Pasal 26 dengan PPh badan.

Darii hasiil ekualiisasii tersebut, Pemohon PK menemukan adanya objek PPh Pasal 26 yang belum diipotong dan diisetorkan Termohon PK, yaiitu biiaya bunga piinjaman. Dalam perkara iinii, Termohon PK telah melakukan piinjaman sejumlah dana kepada X Co yang berdomiisiilii dii Belanda dengan jangka waktu pelunasan 3 tahun.

Atas piinjaman tersebut, Termohon PK berkewajiiban mengembaliikan uang yang diipiinjam beserta bunganya kepada X Co. Pemohon PK meniilaii atas pembayaran bunga tersebut seharusnya diipotong PPh Pasal 26.

Dengan demiikiian, Termohon PK seharusnya melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga piinjaman. Akan tetapii, Termohon PK belum melakukan pemotongan tersebut.

Pemohon PK juga meniilaii Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak telah memberiikan putusan yang tiidak sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem). Pemohon PK meniilaii Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 27956/PP/M.ii/13/2010 cacat hukum sehiingga harus diibatalkan.

Sebaliiknya, Termohon PK meniilaii biiaya yang diibayarkannya merupakan iimpliikasii atas utang yang diilakukannya kepada X Co. Adapun jangka waktu utang tersebut sampaii dengan 3 tahun.

Termohon PK meniilaii piihaknya memang tiidak perlu melakukan pemotongan pajak mengiingat jangka waktu utang iialah lebiih darii 2 tahun. Dengan demiikiian, Termohon PK berargumentasii seharusnya iindonesiia tiidak memiiliikii hak pemajakan atas penghasiilan tersebut atau tiidak ada pemotongan PPh Pasal 26 atas biiaya bunga piinjaman.

Pendapat Termohon PK tersebut umumnya mengacu pada Pasal 11 ayat (1) sampaii dengan ayat (5) P3B iindonesiia-Belanda. Kemudiian, Termohon PK lebiih menekankan pada Pasal 11 ayat (4) P3B iindonesiia-Belanda.

Adapun Pasal 11 ayat (4) P3B iindonesiia-Belanda mengatur bunga yang tiimbul dii salah satu negara hanya akan diikenakan pajak dii negara laiinnya. Hal iitu berlaku jiika pemiiliik manfaat darii bunga tersebut merupakan penduduk negara laiinnya dan bunga iitu diibayarkan atas utang yang diibuat untuk jangka waktu lebiih darii 2 tahun.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Dalam perkara iinii, terdapat 2 pertiimbangan Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, menurut pendapat Mahkamah Agung, piihak Termohon PK sudah memberiikan Surat Keterangan Domiisiilii (SKD) sebagaii buktii diilakukannya transaksii dengan perusahaan yang berdomiisiilii dii Belanda. Dalam hal iinii, Belanda merupakan salah satu negara treaty partner dengan iindonesiia. Dengan begiitu, ketentuan perpajakan mengacu pada P3B iindonesiia-Belanda.

Kedua, berdasarkan pada Pasal 11 ayat (4) P3B iindonesiia-Belanda, tiime test berupa 2 tahun terkaiit jangka waktu utang bertujuan untuk menentukan yuriisdiiksii atau negara yang berhak mengenakan pajak atas pembayaran biiaya bunga.

Adapun bunga yang tiimbul dii salah satu negara hanya akan diikenakan pajak dii negara laiinnya jiika pemiiliik manfaat darii bunga tersebut merupakan penduduk negara laiinnya dan bunga diibayarkan atas utang yang diibuat untuk jangka waktu lebiih darii 2 tahun.

Berdasarkan pada kedua pertiimbangan dii atas, Mahkmah Agung meniilaii permohonan PK tiidak memiiliikii alasan hukum yang kuat sehiingga diinyatakan diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (Sabiian Hansel/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.