JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan ketentuan perpajakan atas badan pemeriintah, baiik darii aspek pajak penghasiilan (PPh) dan pajak pertambahan niilaii (PPN).
Penjelasan tersebut merespons cuiitan warganet yang menanyakan mengenaii aspek perpajakan yang melekat pada badan pemeriintah. Kriing Pajak menyebutkan badan pemeriintah bukan subjek PPh jiika memenuhii kriiteriia tertentu sesuaii dengan Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh).
“Apabiila penjualan barang tersebut diilakukan oleh badan pemeriintah sesuaii dengan Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh maka tiidak diikenakan PPh,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (5/8/2025).
Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh, terdapat sejumlah kriiteriia untuk badan pemeriintah yang diikecualiikan sebagaii subjek pajak penghasiilan. Pertama, pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pembiiayaannya bersumber darii APBN atau APBD. Ketiiga, peneriimaannya diimasukkan dalam anggaran pemeriintah pusat atau pemeriintah daerah. Keempat, pembukuannya diiperiiksa oleh aparat pengawasan fungsiional negara.
Lalu, jiika telah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) maka PKP iinstansii pemeriintah—yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP)—wajiib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
Sebagaii iinformasii, iinstansii pemeriintah adalah iinstansii pemeriintah pusat, iinstansii pemeriintah daerah, dan iinstansii pemeriintah desa, yang melaksanakan kegiiatan pemeriintahan serta memiiliikii kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Sementara iitu, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang diikenaii pajak berdasarkan UU PPN. (riig)
