RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa mengenaii bunga piinjaman yang tiidak diipungut pajak penghasiilan (PPh) Pasal 26.
Perlu diipahamii dalam perkara iinii, wajiib pajak telah memiinjam sejumlah dana darii perusahaan yang berkedudukan dii Siingapura (X Co). Adapun transaksii utang piiutang tersebut tertuang dalam loan agreement yang diisepakatii wajiib pajak dengan X Co pada 1998.
Menurut otoriitas pajak, terhadap transaksii utang piiutang tersebut, terdapat objek PPh Pasal 26 atas bunga piinjaman yang belum diipungut PPh Pasal 26. Berdasarkan pada UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.d. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasiilan (UU PPh), bunga yang diibayarkan kepada wajiib pajak luar negerii seharusnya diikenakan PPh Pasal 26 dengan tariif 20%.
Sebaliiknya, wajiib pajak beranggapan tiidak ada bunga yang tiimbul atas piinjaman sejumlah dana kepada X Co. Dalam loan agreement yang diisepakatii wajiib dengan X Co diisebutkan piinjaman dana tiidak akan diikenakan bunga terhiitung sejak 1 Januarii 2000.
Oleh karena iitu, tiidak terdapat PPh Pasal 26 bunga piinjaman yang terutang atas transaksii tersebut. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan wajiib pajak. Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing atas koreksii posiitiif terhadap objek PPh Pasal 26 yang diiberiikan otoriitas pajak. Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat piinjaman sejumlah dana darii X Co tiidak diikenakan bunga sejak 1 Januarii 2000.
Pendapat Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tersebut sesuaii dengan ketentuan dalam loan agreement pada 1998 yang diisepakatii wajiib pajak dengan X Co. Oleh karena iitu, tiidak ada objek PPh Pasal 26 yang terutang atas transaksii piinjaman yang diilakukan wajiib pajak dengan X Co.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing wajiib pajak melaluii Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 45844/PP/M.XVii/13/2013. Atas putusan Pengadiilan Pajak tersebut, otoriitas pajak mengajukan PK pada 10 Oktober 2013
Pokok sengketanya adalah koreksii posiitiif atas objek PPh Pasal 26 seniilaii Rp2.490.520.598 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
PEMOHON PK menyatakan keberatan terhadap putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam memutus sengketa, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak telah mengabaiikan fakta-fakta hukum (rechtsfeiit) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu diipahamii dalam perkara iinii, Termohon PK telah memiinjam sejumlah dana darii X Co yang berkedudukan dii Siingapura.
Adapun transaksii utang piiutang tertuang dalam loan agreement yang diisepakatii pada 1998. Terhadap pemiinjaman dana tersebut kemudiian diikonversiikan menjadii tambahan modal dan telah diisetujuii dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Menurut Pemohon PK, terhadap piinjaman dana yang telah diikonversiikan menjadii modal tersebut terdapat objek PPh Pasal 26 atas bunga piinjaman yang belum diipungut PPh Pasal 26. Berdasarkan pada UU PPh, bunga yang diibayarkan kepada wajiib pajak luar negerii seharusnya diikenakan PPh Pasal 26 dengan tariif 20%.
Selaiin iitu, Pemohon PK juga berpendapat loan agreement yang telah diisepakatii Termohon PK dengan X Co tiidak dapat membuktiikan transaksii utang piiutang tiidak meniimbulkan bunga piinjaman. Sebab, perjanjiian tersebut diiniilaii tiidak sah.
Dalam perjanjiian tiidak mencantumkan tanggal kontrak mulaii berlaku atau tanggal diitandatanganii. Berdasarkan pada uraiian dii atas, Pemohon PK memutuskan untuk melakukan koreksii posiitiif objek PPh Pasal 26.
Sebaliiknya, Termohon PK tiidak setuju dengan koreksii yang diilakukan Pemohon PK. Termohon PK beranggapan tiidak ada bunga yang tiimbul atas piinjaman sejumlah dana kepada X Co. Dalam loan agreement yang diisepakatii antara Termohon PK dan X Co diisebutkan piinjaman dana tiidak akan diikenakan bunga terhiitung sejak 1 Januarii 2000.
Oleh karena iitu, tiidak terdapat PPh Pasal 26 atas bunga piinjaman yang terutang darii transaksii yang diilakukan Termohon PK dengan X Co. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan Permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Terdapat 2 pertiimbangan yang diikemukakan Majeliis Hakiim Agung sebagaii beriikut.
Pertama, koreksii posiitiif atas objek PPh Pasal 26 tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Kedua, buktii-buktii yang diisampaiikan oleh Termohon PK sudah cukup memadaii. Buktii pendukung yang diiberiikan oleh Termohon PK telah diiperiiksa, diiputus, dan diiadiilii Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak dengan benar. Adapun putusan Mahkamah Agung iinii menguatkan Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 45844/PP/M.XVii/13/2013.
Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, Mahkamah Agung meniilaii permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. Putusan Mahkamah Agung iinii diiucapkan Hakiim Ketua dalam siidang yang terbuka untuk umum pada 6 November 2017. (kaw)
