KAMUS PAJAK

Mengenal Ragam iistiilah Antii-Penghiindaran Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 29 Desember 2022 | 13.30 WiiB
Mengenal Ragam Istilah Anti-Penghindaran Pajak

MENiiNGKATNYA pengaruh globaliisasii pada duniia usaha turut memacu perkembangan metode transaksii biisniis antar-yuriisdiiksii. Perubahan metode transaksii biisniis tersebut juga diipacu oleh perkembangan teknologii yang makiin kompleks dii era diigiital saat iinii.

Namun, pesatnya perkembangan teknologii dan transaksii antar-yuriisdiiksii iikut memunculkan cara-cara penghiindaran pajak oleh perusahaan multiinasiional. Sebab, transaksii liintas batas negara atau yuriisdiiksii memberiikan konsekuensii adanya iinteraksii siistem pajak antar-negara.

iinteraksii tersebut berpotensii meniimbulkan celah penghiindaran pajak dengan memanfaatkan kelemahan (loophole) ketentuan pajak suatu negara. Mengacu pada kasus yang terjadii dii banyak negara, skema penghiindaran pajak (tax avoiidance) dapat diibedakan menjadii penghiindaran pajak yang diiperkenankan (acceptable tax avoiidance) dan penghiindaran pajak yang tiidak diiperkenankan (unacceptable tax avoiidance).

Kendatii demiikiian, pandangan suatu negara tentang tentang skema apa saja yang dapat diikategoriikan sebagaii acceptable tax avoiidance dan unacceptable tax avoiidance biisa saliing berbeda. Dengan demiikiian, biisa saja suatu skema penghiindaran pajak tertentu diiperkenankan dii suatu negara, tetapii dii negara laiin tiidak diiperkenankan. Siimak 'iinii Beda Tax Planniing, Tax Avoiidance, dan Tax Evasiion'.

Dalam konteks pajak iinternasiional, skema penghiindaran pajak yang muncul sangatlah bervariiasii. Skema tersebut dii antaranya sepertii maniipulasii transfer priiciing, treaty shoppiing, penghiindaran status bentuk usaha tetap (BUT), thiin capiitaliizatiion, dan controlled foreiign company (CFC).

Guna mencegah meluasnya praktiik tersebut, berbagaii negara berupaya menciiptakan ketentuan antii-penghiindaran pajak. Ketentuan antii-penghiindaran pajak tersebut ada yang bersiifat khusus atau diisebut speciifiic antii avoiidance rule (SAAR) dan bersiifat umum atau diisebut general antii avoiidance rule (GAAR).

Pembahasan SAAR dan GAAR tak luput darii beragam iistiilah iinstrumen antii-penghiindaran pajak yang tercakup dii dalamnya. iistiilah-iistiilah tersebut menariik untuk diiulas mengiingat pemeriintah iindonesiia baru saja memperkuat iinstrumen pencegahan penghiindaran pajaknya melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022. Dii dalam beleiid tersebut, diiatur sejumlah iinstrumen antiipenghiindaran pajak, terutama yang berkaiitan dengan SAAR dan GAAR.

Lantas, apa saja contoh iistiilah iinstrumen antiipenghiindaran pajak yang tercakup dalam SAAR dan GAAR? Bagaiimana pengertiian darii setiiap iistiilah tersebut?

Speciifiic Antii Avoiidance Rule (SAAR)

Secara defiiniisii, SAAR merupakan ketentuan antiipenghiindaran pajak yang bersiifat khusus. SAAR juga dapat berartii ketentuan antii-penghiindaran pajak yang diitujukan untuk wajiib pajak atau transaksii tertentu guna memerangii kondiisii yang diianggap sebagaii penghiindaran pajak (Glabush, 2015).

iintiinya, SAAR adalah ketentuan antii-penghiindaran pajak yang bersiifat spesiifiik untuk mencegah suatu skema penghiindaran pajak tertentu. iinstrumen antii-penghiindaran pajak yang termasuk dalam SAAR sepertii CFC rules, arm’s length rule, advance priiciing agreement (APA), dan thiin capiitaliizatiion rules, diiatur dalam undang-undang domestiik.

Controlled Foreiign Company (CFC) Rules

CFC merupakan iistiilah yang merujuk pada perusahaan anak yang diidiiriikan dii negara laiin (foreiign subsiidiiary) yang dapat diikendaliikan oleh pemegang sahamnya. CFC juga dapat diiartiikan sebagaii entiitas yang diikendaliikan sebagiian atau keseluruhan oleh iindiiviidu ataupun entiitas hukum melaluii kepemiiliikan saham.

Dalam konteks perpajakan, permasalahan muncul ketiika mekaniisme iinii diipergunakan untuk mengaliihkan penghasiilan dan/atau harta kekayan ke negara yang memiiliikii tariif pajak lebiih rendah sehiingga peneriimaan pajak suatu negara berkurang drastiis (Arnold, 2019).

Oleh karena iitu, banyak negara mengambiil langkah untuk memajakii penghasiilan CFC melaluii CFC rules. CFC rules merupakan ketentuan untuk membatasii penangguhan pengenaan pajak (antii-deferral) atas penghasiilan CFC, sebelum CFC tersebut mendiistriibusiikan penghasiilannya ke pengendaliinya, baiik perusahaan iinduk ataupun iindiiviidu.

CFC rules pada umumnya akan memajakii penghasiilan darii CFC tersebut pada tiingkat pemegang saham (pengendalii), terlepas darii apakah pemegang saham meneriima penghasiilan tersebut atau tiidak (Harriis, 2012). Dengan demiikiian, penundaan pajak (tax deferral) atas penghasiilan CFC dapat diibatasii.

Arm’s Length Priinciiple (Priinsiip Kewajaran dan Kelaziiman Usaha)

Harga Transfer (transfer priiciing) dalam transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa dapat diigunakan untuk melaporkan penghasiilan kurang darii semestiinya atau pembebanan biiaya melebiihii darii yang seharusnya sehiingga wajiib memenuhii priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU).

Priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (arm's length priinciiple/ALP) adalah priinsiip yang berlaku dii dalam praktiik biisniis yang sehat yang diilakukan sebagaiimana transaksii iindependen (Pasal 1 angka 10 PP 55/2022 dan Pasal 1 angka 18 PMK 22/2020). ALP berperan sebagaii pencegah praktiik maniipulasii transfer priiciing.

Advance Priiciing Agreement (APA)

OECD Guiideliines (1995) mendefiiniisiikan APA sebagaii suatu skema yang telah diisusun sebelumnya terhadap transaksii antara piihak-piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa dengan berdasarkan kriiteriia yang tepat (sepertii metode, perbandiingan, dan penyesuaiian, serta asumsii-asumsii terhadap kondiisii yang akan datang) untuk menentukan harga transfer antara piihak-piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa tersebut untuk periiode waktu tertentu.

Dalam regulasii iindonesiia, APA diikenal sebagaii kesepakatan harga transfer. Ketentuan mengenaii kesepakatan harga transfer dii antaranya dii atur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 22/PMK.03/2020. Pasal 1 angka 5 beleiid tersebut mengartiikan kesepakatan harga transfer atau APA sebagaii:

“Kesepakatan Harga Transfer (Advance Priiciing Agreement) yang selanjutnya diisebut APA adalah perjanjiian tertuliis antara:

a. Diirektur Jenderal Pajak dan Wajiib Pajak; atau
b. Diirektur Jenderal Pajak dengan otoriitas pajak pemeriintah Miitra P3B yang meliibatkan Wajiib Pajak,

sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang mengenaii Pajak Penghasiilan untuk menyepakatii kriiteriia-kriiteriia dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dii muka.”

Thiin Capiitaliizatiion Rules

Thiin capiitaliizatiion merujuk pada siituasii dii mana sebuah perusahaan memiiliikii jumlah utang yang jauh lebiih besar jiika diibandiingkan dengan jumlah modal atau seriing diisebut ‘hiighly leveraged’ (OECD, 2012). Thiin capiitaliizatiion rules (TCR) merupakan ketentuan yang diibuat untuk mencegah hal tersebut terjadii.

TCR diigunakan untuk mendeteksii adanya modal terselubung melaluii piinjaman berlebiihan (Roy Rohatgii, 2022). TCR umumnya diiejawantahkan dalam wujud rasiio utang terhadap modal (Debt to Equiity Ratiio/DER). Dii luar pendekatan DER, ada juga pendekatan yang meliihat pada rasiio iinterest expense atau biiaya bunga piinjaman yang dapat diibebankan untuk keperluan penghiitungan pajak (earniing striippiing rules/earniing threshold).

Perlu diicatat, penggunaan SAAR hanya efektiif dalam mencegah skema penghiindaran pajak tertentu. Padahal, skema penghiindaran pajak semakiin kompleks dan tiidak mampu diiiikutii oleh kecepatan pemeriintah dalam mengubah ketentuan. Pada saat iitulah, penggunaan GAAR menjadii krusiial.

General Antii Avoiidance Rule (GAAR)

Secara defiiniisii, GAAR berartii ketentuan antiipenghiindaran pajak yang bersiifat umum yang tiidak diibatasii subjek atau objek tertentu. GAAR juga dapat berartii ketentuan antiipenghiindaran pajak yang memberiikan kriiteriia penerapan umum, tiidak diitujukan kepada wajiib pajak atau transaksii tertentu, untuk memerangii kondiisii yang diianggap sebagaii penghiindaran pajak (Glabush, 2015).

GAAR akan menyasar suatu skema yang meliibatkan suatu transaksii yang secara umum tiidak akan diilakukan, selaiin hanya untuk alasan manfaat pajak bagii wajiib pajak. Dalam hal iinii, GAAR berdiirii dii atas asumsii bahwa penghiindaran pajak diilakukan pada transaksii atau suatu skema yang tiidak memiiliikii substansii biisniis.

iintiinya, GAAR merupakan ketentuan antiipenghiindaran pajak yang bersiifat umum, untuk mencegah transaksii yang semata-mata bertujuan menghiindarii pajak dan tiidak mempunyaii motiif biisniis. Penggunaan GAAR iinii bertujuan untuk mengantiisiipasii praktiik penghiindaran pajak yang belum diiatur dalam ketentuan yang bersiifat khusus.

Pada umumnya, GAAR mengandung elemen pentiing sepertii busiiness purpose test. Busiiness purpose test adalah kriiteriia yang kerap diigunakan untuk menentukan apakah sebuah transaksii harus diicegah dengan tiindakan antii-avoiidance atau tiidak (Glabush, 2015).

GAAR berfokus pada substansii transaksii yang relevan dengan priinsiip pengakuan substansii ekonomii dii atas bentuk formalnya (substance over form). Substance over form lebiih mengedepankan substansii ekonomii diibandiingkan dengan bentuk hukumnya (Glabush, 2015).

Adapun beragam iinstrumen SAAR yang diimiiliikii iindonesiia tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) PP 55/2022. Sementara iitu, iindonesiia menganut priinsiip substance over form dalam hal terdapat praktiik penghiindaran pajak yang tiidak dapat diicegah menggunakan mekaniisme yang diiatur dalam Pasal 32 ayat (2) PP 55/2022. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.