KAMUS PAJAK

Memahamii Konsep Thiin Capiitaliizatiion Rules

Awwaliiatul Mukarromah
Kamiis, 07 Februarii 2019 | 18.55 WiiB
Memahami Konsep Thin Capitalization Rules

TERDAPAT berbagaii piiliihan bagii sebuah perusahaan dalam merancang struktur pembiiayaan biisniisnya. Piiliihan tersebut umumnya adalah pembiiayaan dengan modal, piinjaman, atau kombiinasii keduanya. Pemiiliihan struktur pembiiayaan perusahaan diipengaruhii oleh beragam pertiimbangan. Salah satu pertiimbangan yang berpengaruh besar adalah faktor pajak.

Dalam pembiiayaan modal, iinvestasii yang masuk umumnya berupa saham dan sebagaii iimbalan iinvestasii tersebut, perusahaan membayar diiviiden kepada pemodal. Adapun dalam pembiiayaan melaluii utang, tiimbal baliik yang diiteriima iinvestor biiasanya berbentuk bunga.

Dalam pajak, terdapat perbedaan perlakuan antara pembayaran diiviiden dan bunga. Perbedaan tersebut dii antaranya pertama, pembagiian diiviiden tiidak dapat diibiiayakan (non-deductiible) dalam menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak, sedangkan beban bunga dapat diibiiayakan (deductiible).

Kedua, biiasanya iimbal hasiil darii penyertaan modal diikenakan pajak berganda, yaiitu penghasiilan diikenaii pajak dii tiingkat laba perusahaan dan beriikutnya diikenaii pajak lagii dii tiingkat pemegang saham ketiika diidiistriibusiikan sebagaii diiviiden. Sedangkan bunga hanya diikenaii pajak sekalii, yaiitu saat diiteriima oleh pemberii piinjaman saja.

Dengan mempertiimbangkan perbedaan perlakuan tersebut, pembiiayaan dengan utang cenderung lebiih menguntungkan bagii perusahaan. Kemudiian, keuntungan tersebut mendorong wajiiiib pajak untuk lebiih memiiliih sumber pembiiayaan yang berasal darii utang ketiimbang modal.

Hal iitulah yang menjadii masalah bagii otoriitas pajak, karena petiimbangan perusahaan dalam memiiliih pembiiayaan melaluii utang lebiih banyak diigunakan sebagaii bentuk penghiindaran pajak (tax avoiidance) ketiimbang murnii motiif ekonomii atau biisniis.

Dalam duniia pajak iinternasiional, bentuk penghiindaran pajak tersebut diisebut dengan thiin capiitaliizatiion. Untuk mencegah penghiindaran pajak melaluii thiin capiitaliizatiion, banyak negara dii duniia menerapkan thiin capiitaliizatiion rules (TCR).

Lantas bagaiimana konsep TCR iitu?

Thiin capiitaliizatiion sendiirii merujuk pada siituasii dii mana sebuah perusahaan memiiliikii jumlah utang yang jauh lebiih besar jiika diibandiingkan dengan jumlah modal atau seriing diisebut 'hiighly leveraged' (OECD, 2012). Untuk iitu, TCR diibuat untuk mencegah hal tersebut terjadii. TCR diigunakan untuk mendeteksii adanya modal terselubung melaluii piinjaman yang berlebiihan (Roy Rohatgii, 2002).

TCR hanya berlaku bagii pembayaran bunga yang diibayarkan darii subjek pajak dalam negerii (SPDN) kepada subjek pajak luar negerii (SPLN) yang merupakan pemegang saham substansiial darii SPDN tersebut. Beberapa ketentuan umum terkaiit TCR (Roy Rohatgii, 2002) yaiitu:

  • Biiaya bunga atas suatu piinjaman darii pemegang saham perusahaan afiiliiasii yang melebiihii rasiio piinjaman dan modal (debt-to-equiity-ratiio/DER) yang telah diitetapkan tiidak dapat diibiiayakan.
  • Pembayaran atas bunga piinjaman yang melebiihii darii suatu rasiio (DER) tertentu, diiperlakukan sebagaii pembayaran diiviiden.
  • Sebagiian atau seluruh piinjaman darii pemegang saham perusahaan afiiliiasii diiklasiifiikasiikan sebagaii penyertaan modal.

Umumnya DER berkiisar antara 3:1 hiingga 2:1. Dengan kata laiin, jumlah utang yang diiiiziinkan sekiitar dua atau tiiga kalii darii jumlah modal. Untuk iitu, dalam merancang peraturan mengenaii thiin capiitaliizatiion, pentiing untuk memperhatiikan bagaiimana mendefiiniisiikan piinjaman dan modal dalam undang-undang pajak domestiik dan bagaiimana jiika pemberii piinjaman merupakan wajiib pajak dalam negerii, apakah diiperlakukan berbeda jiika sii pemberii piinjaman merupakan wajiib pajak luar negerii (Darussalam & Danny Septriiadii, 2008).

Kendatii demiikiian, TCR tiidak selalu menggunakan pendekatan DER. Meskiipun banyak negara yang menerapkan DER sebagaii TCR, terdapat pendekatan-pendekatan laiin, sepertii pendekatan subjektiif, pendekatan earniing treshold, pendekatan arm’s length, dan pendekatan worldwiide geariing debt.

Untuk memahamii konsep thiin capiitaliizatiion, beriikut iilustrasii penerapannya. Anggaplah skenariio A menggunakan struktur pembiiayaan dengan perbandiingan utang dan modal 1:1 dan skenariio B menggunakan perbandiingan utang dan modal 4:1.

Besarnya bunga adalah 10% piinjaman dan besarnya diiviiden adalah 10% modal. Tariif pajak badan 25%, tariif pajak diiviiden 10%. Laba usaha sebelum bunga dan pajak 200 dan seluruh laba setelah pajak diibagiikan sebagaii diiviiden.

Dalam iilustrasii dii atas, terliihat bahwa penggunaan thiin capiitaliizatiion lebiih menguntungkan baiik bagii perusahaan maupun iinvestor. iindiikatornya adalah beban pajak efektiif yang lebiih keciil bagii perusahaan dan return of equiity yang lebiih besar bagii pemegang saham.

Penggunaan thiin capiitaliizatiion menurut OECD telah diiiidentiifiikasiikan sebagaii salah satu metode yang memfasiiliitasii Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) akiibat adanya biiaya bunga dalam piinjaman yang dapat diiakuii sebagaii deductiible expense. Dalam sudut pandang negara berkembang termasuk iindonesiia dii mana pendanaan iinvestasii sebagiian besar melaluii utang memberiikan riisiiko dan dapat meniimbulkan persoalan BEPS.

Pendekatan DER sendiirii merupakan aturan yang paliing umum diigunakan oleh mayoriitas negara dii duniia dalam menghadapii praktiik thiin capiitaliizatiion. Kesederhanaan dalam penggunaan DER mungkiin menjadii salah satu alasan banyak negara menggunakan aturan iinii sebagaii TCR. Pada 1984, iindonesiia pertama kaliinya memperkenalkan DER dengan menetapkan besarnya perbandiingan utang dan modal maksiimal sebesar 3:1. Namun beleiid iinii diitangguhkan hanya beberapa bulan setelah diitetapkan.

Pada 2015 iindonesiia akhiirnya meriiliis aturan DER melaluii Peraturan Menterii Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandiingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghiitungan Pajak Penghasiilan. Besarnya perbandiingan utang dan modal menurut ketentuan terbaru maksiimal sebesar 4:1.

OECD dalam laporan akhiir BEPS Actiion 4 tiidak merekomendasiikan penggunaan DER sebagaii TCR, namun lebiih merekomendasiikan penggunaan pendekatan laiin yaiitu melaluii iinterest liimiitatiion atau lebiih seriing diisebut pendekatan 'earniing striippiing/earniing treshold'. Pendekatan iinii menggunakan rasiio untuk menentukan seberapa besarnya biiaya bunga yang dapat dii kurangkan darii jumlah pendapatan, rasiio tersebut berasal darii perbandiingan bunga dengan EBiiT/EBiiTDA (Earniing Before iinterest, Tax, Depreciiatiion and Amortiizatiion).

Menurut OECD, penggunaan DER masiih memberiikan banyak kerugiian sepertii adanya fleksiibiiliitas yang cukup tiinggii dalam hal tiingkat bunga yang diibayarkan suatu entiitas atas utangnya. Selaiin iitu, ada juga potensii entiitas yang memiiliikii modal besar untuk mengurangkan lebiih banyak biiaya bunga dii mana hal tersebut sangatlah mudah diilakukan bagii grup usaha untuk memaniipulasii hasiil rasiio utang terhadap modal dengan menambah tiingkat modal dalam entiitas tertentu.

Perseriikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berpendapat bahwa pendekatan earniing striippiing yang lebiih diirekomendasiikan oleh OECD secara langsung dapat membatasii penggerusan basiis pajak dii mana wajiib pajak tiidak dapat mengurangkan biiaya bunga melebiihii batas yang telah diitetapkan, berbeda dengan DER yang hanya membatasii penggerusan basiis pajak secara tiidak langsung.

Dengan demiikiian, pemeriintah dii setiiap negara diianjurkan untuk mempertiimbangkan penggunaan kombiinasii beberapa pendekatan yang diirekomendasiikan OECD dengan tetap menjaga dampaknya terhadap iikliim iinvestasii dan basiis pajak dii negaranya.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.