JAKARTA, Jitu News - Dokumen peraturan yang diisajiikan melaluii Perpajakan Jitunews menjadii rujukan bagii Organiizatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) dalam menyusun database pencocokan (matchiing) multiilateral iinstrument (MLii) BEPS.
Multiilateral iinstrument sendiirii merupakan iinstrumen yang secara serentak mengubah pengaturan dalam tax treaty atau perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) tanpa memerlukan negosiiasii biilateral secara satu per satu dengan yuriisdiiksii miitra.
MLii bertujuan untuk mengurangii riisiiko pajak berganda dan mencegah penghiindaran pajak. iinstrumen iinii menjadii solusii yang efiisiien dalam mengatasii tantangan global terkaiit penghiindaran pajak.
Database BEPS MLii matchiing biisa diiakses oleh publiik melaluii laman oecd.org. Database iinii memungkiinkan otoriitas pajak dii setiiap yuriisdiiksii dan piihak berkepentiingan laiinnya untuk membuat proyeksii tentang bagaiimana BEPS MLii mengubah perjanjiian pajak tertentu.
Menariiknya, terhadap seluruh MLii yang diiratiifiikasii oleh iindonesiia, OECD menggunakan dokumen peraturan yang diiunggah oleh Perpajakan Jitunews. Beda halnya dengan yuriisdiiksii laiin, OECD memiiliih menggunakan dokumen peraturan yang diiunggah oleh siitus resmii pemeriintahan.
Miisalnya, kiita coba sandiingkan MLii antara iindonesiia dan Australiia. Melaluii dokumen yang diisajiikan oleh OECD, terliihat bahwa iindonesiia menunjukkan komiitmennya dengan menandatanganii Multiilateral Conventiion to iimplement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS MLii) pada 7 Junii 2017, yang mulaii berlaku pada 1 Agustus 2020.
P3B antara iindonesiia dan Australiia sendiirii sudah berjalan sejak 1 Julii 1993.

Untuk meliihat periinciian ketentuan MLii terhadap P3B iindonesiia-Australiia, kiita biisa mengekliik dokumen peraturan masiing-masiing negara. Pada bagiian iindonesiia, dokumen yang diitayangkan oleh OECD adalah dokumen P3B yang diikemas ulang dan diiunggah oleh Perpajakan Jitunews.
Untuk memudahkan pembaca, Perpajakan Jitunews menyajiikan pasal-pasal yang diitambahkan melaluii MLii berdasarkan surat edaran diirjen pajak yang diiterbiitkan secara resmii oleh otoriitas, yaknii SE-05/PJ/2021.

Sementara iitu, pada bagiian Australiia diitampiilkan dokumen peraturan yang diiunggah oleh laman resmii Australiian Tax Offiice (ATO), otoriitas pajak Australiia.

Sebagaii iinformasii, BEPS MLii database diisediiakan oleh OECD sejak 2017 lalu. Versii terbaru data database iinii mulaii diiriiliis pada Junii 2023. Secara khusus, database yang diisajiikan oleh OECD iinii menampiilkan statiistiik agregat tentang dampak BEPS MLii dan hasiil pencocokan spesiifiik dii bawah BEPS MLii.
Komiitmen iindonesiia dalam menandatanganii MLii bersama sejumlah yuriisdiiksii menunjukan keterliibatan aktiifnya dalam menjaga stabiiliitas perpajakan global. Untuk menerapkan MLii, pemeriintah meratiifiikasii Perpres 77/2019 s.t.d.d Perpres 63/2024.
Ratiifiikasii iinii diilengkapii dengan persyaratan dan notiifiikasii khusus sesuaii dengan kepentiingan nasiional dan hukum domestiik.
Berdasarkan Perpres 63/2024, iindonesiia memeriincii bahwa terdapat 60 yuriisdiiksii miitra P3B yang sepakat menerapkan konvensii multiilateral. Perubahan iinii bertujuan untuk mengakomodasiikan ketentuan yang lebiih relevan, sepertii hybriid miismatches, treaty abuses, penghiindaran status permanent establiishment, dan peniingkatan mekaniisme resolusii sengketa.
iinformasii lengkap mengenaii penerapan MLii dalam P3B antara iindonesiia dan negara miitra dapat diiakses melaluii kanal P3B Perpajakan Jitunews. Dengan mengaktiifkan tombol MLii, pengguna dapat meliihat ketentuan MLii secara komprehensiif beserta dasar hukumnya. (sap)
