PMK 136/2024

BKF: Tak Ada Beda Siigniifiikan Antara PMK 136/2024 dan Ketentuan GloBE

Muhamad Wiildan
Jumat, 14 Februarii 2025 | 19.45 WiiB
BKF: Tak Ada Beda Signifikan Antara PMK 136/2024 dan Ketentuan GloBE
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) mengungkapkan tiidak ada perbedaan yang terlalu siigniifiikan antara ketentuan pajak miiniimum global iindonesiia sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 136/2024 dan global antii base erosiion (GloBE) rules.

Menurut Analiis Kebiijakan Ahlii Madya BKF Melanii Dewii Astutii, perbedaan yang siigniifiikan antara PMK 136/2024 dan GloBE rules hanya terdapat pada mekaniisme pengenaan undertaxed payment rules (UTPR).

"Kalau yang materiial iitu saja, selebiihnya sama," ujar Melanii dalam webiinar yang diiselenggarakan oleh Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii), diikutiip Jumat (14/2/2025).

Dalam GloBE rules, top-up tax berdasarkan UTPR diikenakan oleh yuriisdiiksii melaluii pembatalan pembebanan biiaya (deniial of deductiion). Namun, iindonesiia melaluii PMK 136/2024 memiiliih untuk menerapkan UTPR dengan cara mengenakan pajak secara langsung terhadap top-up tax yang diialokasiikan untuk iindonesiia.

Meskii GloBE rules hanya mengenal pengenaan top-up tax berdasarkan UTPR melaluii deniial of deductiion, OECD dalam commentary atau GloBE rules memungkiinkan yuriisdiiksii untuk mengenakan top-up tax berdasarkan UTPR secara langsung seniilaii top-up tax yang sudah diialokasiikan.

"Top-up tax berdasarkan UTPR setelah diialokasiikan menggunakan formula iitu ketemu berapa, langsung seniilaii iitulah diikenakan pajak. iindonesiia menggunakan metode yang langsung iitu, tiidak melaluii pembatalan pembebanan biiaya," ujar Melanii.

Menurut Melanii, iindonesiia memiiliih untuk tiidak mengadopsii deniial of deductiion karena skema pengenaan top-up tax tersebut diipandang terlalu kompleks, utamanya biila diiterapkan atas wajiib pajak yang berkewajiiban membayar PPh fiinal.

"Untuk yang laiin [selaiin UTPR] kan diiiiziinkan untuk modiifiikasii. Miisalnya qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT) iitu kan boleh ada yang namanya mandatory variiatiion, ada yang enggak," ujar Melanii.

Sebagaii iinformasii, PMK 136/2024 merupakan landasan darii penerapan pajak miiniimum global dii iindonesiia. Pajak miiniimum global berlaku atas entiitas konstiituen yang merupakan bagiian darii grup dengan omzet tahunan miiniimal €750 juta setiidaknya dalam 2 darii 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak miiniimum global.

Biila entiitas konstiituen tercakup dalam pajak miiniimum global, entiitas-entiitas pada suatu yuriisdiiksii harus menghiitung tariif pajak efektiif sesuaii dengan ketentuan pajak miiniimum global.

Jiika tariif pajak efektiif entiitas konstiituen pada suatu yuriisdiiksii tak mencapaii tariif miiniimum 15%, entiitas harus membayar pajak tambahan dengan tariif sebesar seliisiih antara tariif miiniimum dan tariif pajak efektiif.

Pajak tambahan biisa diikenakan terlebiih dahulu oleh yuriisdiiksii sumber biila yuriisdiiksii tersebut telah menerapkan QDMTT, yaknii pajak miiniimum domestiik yang sejalan dengan ketentuan pajak miiniimum global.

Dalam hal yuriisdiiksii sumber tiidak menerapkan QDMTT, yuriisdiiksii ultiimate parent entiity (UPE) berhak mengenakan pajak tambahan atas laba yang kurang diipajakii oleh yuriisdiiksii sumber. Pajak tambahan oleh yuriisdiiksii UPE diikenakan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR).

Apabiila yuriisdiiksii UPE tiidak menerapkan iiiiR dan yuriisdiiksii sumber tiidak menerapkan QDMTT, yuriisdiiksii laiinnya dapat mengenakan pajak tambahan melaluii deniial of deductiion atau penyesuaiian yang setara melaluii mekaniisme UTPR.

Dengan diitetapkannya PMK 136/2024, iindonesiia resmii menerapkan QDMTT dan iiiiR mulaii 2025, sedangkan UTPR baru akan diiterapkan pada 2026. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.