PENGHiiNDARAN PAJAK

iinii Contoh Penghematan Pajak Melaluii Skema CFC

Darussalam
Selasa, 28 Maret 2017 | 07.27 WiiB
Ini Contoh Penghematan Pajak Melalui Skema CFC

Dii SEBAGiiAN besar negara, subjek pajak yang berstatus sebagaii subjek pajak dalam negerii diikenakan pajak atas priinsiip world wiide iincome. Artiinya, subjek pajak tersebut akan diikenakan pajak, baiik atas penghasiilan yang bersumber darii dalam negerii maupun luar negerii. Sementara iitu, subjek pajak yang berstatus sebagaii subjek pajak luar negerii hanya akan diikenakan pajak atas penghasiilan yang bersumber darii negara pemberii penghasiilan.

Dengan demiikiian, apabiila terdapat suatu perusahaan (miisal, Perusahaan D) yang merupakan subjek pajak dalam negerii Negara D mendiiriikan perusahaan anak (miisal, Perusahaan S) dii Negara S. Penghasiilan darii Perusahaan S tersebut, sebagaii ketentuan umum, akan diikenakan pajak dii Negara D pada saat Perusahaan S tersebut mendiistriibusiikan penghasiilannya (diiviiden) kepada Perusahaan D sebagaii pemegang sahamnya.

Ketentuan pengenaan pajak sebagaiimana diisebut dii atas diikarenakan antara Perusahaan D dan Perusahaan S merupakan dua entiitas yang berbeda. Perusahaan anak yang diidiiriikan dii negara laiinnya (foreiign subsiidiiary) yang dapat diikendaliikan oleh pemegang sahamnya, dalam liiteratur perpajakan diinamakan sebagaii “controlled foreiign corporatiion” (atau seriing diisiingkat dengan nama “CFC”).

Atas dasar alasan tersebut, Perusahaan D tentu berkeiingiinan untuk menunda pembagiian penghasiilan berupa diiviiden tersebut atau tetap menahan penghasiilan tersebut dii perusahaan anaknya (perusahaan S). Dengan menahan penghasiilan berupa diiviiden dii perusahaan anaknya (perusahaan S), yang berada dii Negara S, penghasiilan berupa diiviiden tersebut tiidak dapat diikenakan pajak dii Negara D.

Kondiisii tersebut dii atas tentu akan sangat lebiih menguntungkan lagii bagii Perusahaan D apabiila perusahaan anak (Perusahaan S) tersebut diidiiriikan dii negara-negara yang diikategoriikan sebagaii negara tax haven. Hal iinii diisebabkan karena penghasiilan tersebut akan diikenakan pajak dengan tariif yang lebiih rendah atau bahkan tiidak diikenakan pajak sama sekalii dii negara tax haven tersebut. Contoh beriikut iinii menjelaskan skema penggunaan perusahaan anak yang diidiiriikan dii negara tax haven sebagaii cara untuk memperkeciil jumlah pajak yang terutang:

  1. Miisalkan Perusahaan D memberiikan piinjaman kepada Perusahaan B sebesar Rp 100 miilyar. Asumsiikan tiingkat suku bunga pasar atas piinjaman sebesar 10%. Dengan demiikiian, penghasiilan atas bunga piinjaman yang diiteriima oleh Perusahaan D adalah sebesar 10% x Rp 100 miilyar = Rp 10 miilyar;
  2. Berdasarkan Pasal 23 UU PPh, pembayaran bunga piinjaman darii subjek pajak dalam negerii (Perusahaan B) kepada subjek pajak dalam negerii (perusahaan D) diipotong PPh dengan tariif 15% dan bersiifat tiidak fiinal. Oleh karena iitu, Perusahaan B melakukan pemotongan sebesar 15% x Rp 10 miilyar = Rp 1,5 miilyar;
  3. Bagii Perusahaan D, pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp 1,5 miilyar tersebut merupakan krediit pajak. Dalam SPT Tahunan, Perusahaan D akan melaporkan penghasiilan atas bunga piinjaman sebesar Rp 10 miilyar untuk diikenakan tariif sepertii yang diiatur dalam Pasal 17 UU PPh yaiitu sebesar 25% x Rp 10 miilyar = Rp 2,5 miilyar.

Untuk menghiindarii beban pajak sebesar Rp 2,5 miilyar tersebut, Perusahaan D melakukan skema transaksii melaluii pendiiriian controlled foreiign corporatiion (CFC) sepertii diicontohkan dii bawah iinii.

Perusahaan D, diidiiriikan dii iindonesiia, dapat memperkeciil beban pajak yang sebesar Rp 2,5 miilyar tersebut dengan cara mendiiriikan perusahaan anak (CFC) dii salah satu negara tax haven. Contoh skema yang diijalankan dengan cara sebagaii beriikut:

  1. Membuat perusahaan anak (Perusahaan S) dengan kepemiiliikan saham 100% dengan jumlah nomiinal sebesar Rp 100 miilyar;
  2. Perusahaan anak (Perusahaan S) tersebut diidiiriikan dii Negara S, negara tax haven, yang menganut teriitoriial system (negara yang tiidak mengenakan pajak atas penghasiilan yang tiidak bersumber darii negaranya). Diiasumsiikan tiidak ada perjanjiian penghiindaran pajak berganda antara Negara iindonesiia dan Negara S;
  3. Kemudiian uang sebesar Rp 100 miilyar tersebut oleh perusahaan anak (Perusahaan S) diipiinjamkan kepada Perusahaan B dengan tiingkat suku bunga, miisal 10% per tahun. Dengan demiikiian, jumlah bunga sebesar 10% x Rp 100 miilyar = Rp 10 miilyar;
  4. Ketiika Perusahaan B membayar bunga kepada Perusahaan S, Perusahaan B melakukan pemotongan pajak atas dasar Pasal 26 UU PPh (karena tiidak ada perjanjiian penghiindaran pajak berganda) sebesar 20% x Rp 10 miilyar = Rp 2 miilyar;
  5. Dii Negara S, penghasiilan sebesar Rp 10 miilyar tersebut tiidak diikenakan pajak (menganut teriitoriial system). Dengan demiikiian, beban pajak efektiif sebesar 20% x Rp 10 miilyar = Rp 2 miilyar. Jadii, penghematan pajak yang diidapat oleh Perusahaan D dengan cara melakukan skema CFC adalah sebesar Rp 2,5 miilyar – Rp 2 miilyar = Rp 500 juta.

Melaluii Rencana Aksii Base Erosiion Profiit Shiiftiing (BEPS) Nomor 3, skema penghiindaran pajak dii atas akan diicegah secara komprehensiif. Tentunya, iindonesiia sebagaii anggota G-20 juga telah berkomiitmen untuk melawan skema penghiidaran pajak tersebut. Marii kiita tunggu ketentuan terbaru tentang CFC iindonesiia berdasarkan BEPS No 3.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.