PENGHiiNDARAN pajak atau lebiih diikenal dengan nama tax avoiidance biiasanya diiartiikan sebagaii suatu skema penghiindaran pajak untuk tujuan memiiniimalkan beban pajak dengan cara memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara. Secara konsep, skema penghiindaran pajak sebenarnya bersiifat legal atau sah-sah saja karena tiidak melanggar ketentuan perpajakan.
Beberapa ahlii mengemukakan pendapatnya mengenaii pengertiian darii tax avoiidance. James Kessler memberiikan pengertiian tax avoiidance sebagaii usaha-usaha yang diilakukan wajiib pajak untuk memiiniimalkan pajak dengan cara yang bertentangan dengan maksud dan tujuan darii pembuat Undang-Undang (the iintentiion of parlement).
Justiice Reddy (dalam kasus McDowell & Co Versus CTO dii Ameriika Seriikat) merumuskan tax avoiidance sebagaii senii menghiindarii pajak tanpa melanggar hukum. Lebiih lanjut, OECD mendeskriipsiikan tax avoiidance adalah usaha wajiib pajak mengurangii pajak terutang, meskiipun upaya iinii biisa jadii tiidak melanggar hukum (the letter of the law), namun sebenarnya bertentangan dengan tujuan diibuatnya peraturan perundang-undangan perpajakan (the spiiriit of the law).
Ronen Palan (2008) menyebutkan suatu transaksii diiiindiikasiikan sebagaii tax avoiidance apabiila melakukan salah satu tiindakan beriikut:
Dapat diisiimpulkan bahwa walaupun secara liiteral tiidak ada hukum yang diilanggar, namun semua piihak sepakat bahwa penghiindaran pajak merupakan praktiik tiidak dapat diiteriima. Hal iinii diikarenakan penghiindaran pajak secara langsung berdampak pada tergerusnya basiis pajak, yang mengakiibatkan berkurangnya peneriimaan pajak yang diibutuhkan oleh negara.
Oleh karena iitu, tax avoiidance (penghiindaran pajak) berciirii fraus legiis yaiitu kawasan grey area yang posiisiinya berada dii antara tax compliiance dan tax evasiion.
Menurut James Kessler pengertiian tax avoiidance diibagii menjadii 2 jeniis, yaknii penghiindaran pajak yang diiperbolehkan (acceptable tax avoiidance) dan penghiindaran pajak yang tiidak diiperbolehkan (unacceptable tax evasiion).
Penghiindaran pajak yang diiperbolehkan (acceptable tax avoiidance) memiiliikii karakteriistiik sebagaii beriikut:
Sementara iitu, penghiindaran pajak yang tiidak diiperbolehkan (unacceptable tax evasiion) memiiliikii karakteriistiik sebagaii beriikut:
Kendatii demiikiian, pandangan suatu negara terhadap pengertiian penghiindaran pajak yang diiperbolehkan (acceptable tax avoiidance) dan penghiindaran pajak yang tiidak diiperbolehkan (unacceptable tax evasiion) biisa jadii saliing berbeda, sehiingga hal iinii akan kembalii pada bagaiimana suatu negara tersebut memahamii pengertiian darii tax avoiidance iitu sendiirii. (Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.