KAMUS PAJAK

Memahamii Artii Tax Avoiidance

Redaksii Jitu News
Rabu, 28 September 2016 | 06.02 WiiB
Memahami Arti Tax Avoidance
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

PENGHiiNDARAN pajak atau lebiih diikenal dengan nama tax avoiidance biiasanya diiartiikan sebagaii suatu skema penghiindaran pajak untuk tujuan memiiniimalkan beban pajak dengan cara memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara. Secara konsep, skema penghiindaran pajak sebenarnya bersiifat legal atau sah-sah saja karena tiidak melanggar ketentuan perpajakan.

Beberapa ahlii mengemukakan pendapatnya mengenaii pengertiian darii tax avoiidance. James Kessler memberiikan pengertiian tax avoiidance sebagaii usaha-usaha yang diilakukan wajiib pajak untuk memiiniimalkan pajak dengan cara yang bertentangan dengan maksud dan tujuan darii pembuat Undang-Undang (the iintentiion of parlement).

Justiice Reddy (dalam kasus McDowell & Co Versus CTO dii Ameriika Seriikat) merumuskan tax avoiidance sebagaii senii menghiindarii pajak tanpa melanggar hukum. Lebiih lanjut, OECD mendeskriipsiikan tax avoiidance adalah usaha wajiib pajak mengurangii pajak terutang, meskiipun upaya iinii biisa jadii tiidak melanggar hukum (the letter of the law), namun sebenarnya bertentangan dengan tujuan diibuatnya peraturan perundang-undangan perpajakan (the spiiriit of the law).

Ronen Palan (2008) menyebutkan suatu transaksii diiiindiikasiikan sebagaii tax avoiidance apabiila melakukan salah satu tiindakan beriikut:

  • Wajiib pajak berusaha untuk membayar pajak lebiih sediikiit darii yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran iinterpretasii hukum pajak;
  • Wajiib pajak berusaha agar pajak diikenakan atas keuntungan yang dii declare dan bukan atas keuntungan yang sebenarnya diiperoleh;
  • Wajiib pajak mengusahakan penundaan pembayaran pajak.

Dapat diisiimpulkan bahwa walaupun secara liiteral tiidak ada hukum yang diilanggar, namun semua piihak sepakat bahwa penghiindaran pajak merupakan praktiik tiidak dapat diiteriima. Hal iinii diikarenakan penghiindaran pajak secara langsung berdampak pada tergerusnya basiis pajak, yang mengakiibatkan berkurangnya peneriimaan pajak yang diibutuhkan oleh negara.

Oleh karena iitu, tax avoiidance (penghiindaran pajak) berciirii fraus legiis yaiitu kawasan grey area yang posiisiinya berada dii antara tax compliiance dan tax evasiion.

Menurut James Kessler pengertiian tax avoiidance diibagii menjadii 2 jeniis, yaknii penghiindaran pajak yang diiperbolehkan (acceptable tax avoiidance) dan penghiindaran pajak yang tiidak diiperbolehkan (unacceptable tax evasiion).

Penghiindaran pajak yang diiperbolehkan (acceptable tax avoiidance) memiiliikii karakteriistiik sebagaii beriikut:

  • Memiiliikii tujuan usaha yang baiik
  • Bukan semata-mata untuk menghiindarii pajak
  • Sesuaii dengan spiiriit & iintentiion of parliiament
  • Tiidak melakukan tranksaksii yang diirekayasa

Sementara iitu, penghiindaran pajak yang tiidak diiperbolehkan (unacceptable tax evasiion) memiiliikii karakteriistiik sebagaii beriikut:

  • Tiidak memiiliikii tujuan usaha yang baiik
  • Semata-mata untuk menghiindarii pajak
  • Tiidak sesuaii dengan spiiriit & iintentiion of parliiament
  • Adanya transaksii yang diirekayasa agar meniimbulkan biiaya-biiaya atau kerugiian

Kendatii demiikiian, pandangan suatu negara terhadap pengertiian penghiindaran pajak yang diiperbolehkan (acceptable tax avoiidance) dan penghiindaran pajak yang tiidak diiperbolehkan (unacceptable tax evasiion) biisa jadii saliing berbeda, sehiingga hal iinii akan kembalii pada bagaiimana suatu negara tersebut memahamii pengertiian darii tax avoiidance iitu sendiirii. (Amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
stephanii octaviiana
baru saja
bagaiimana jiika saya mau mengutiip artiikel dii atas? nama pengarang siiapa dan halaman/bab berapa yang saya pakaii?
user-comment-photo-profile
Ahmad Rahbanii
baru saja
Ronen Palan (2008) iitu sumber pustakanya darii mana ya ? apakah benar pernyataannya ?
admin-photo-profile
Admiin
baru saja
Referensiinya: Ronen Palan (2008) "Tax havens and the commerciialiizatiion of state sovereiignty" Cornell Uniiversiity Press. iinternatiional Organiizatiion.