KAMUS PAJAK

Apa iitu iiLAP?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 27 Desember 2022 | 12.30 WiiB
Apa Itu ILAP?

SEJAK berlakunya UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiiga atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP memiiliikii kewenangan untuk memiinta data terkaiit dengan perpajakan yang diiperlukan kepada iiLAP.

Kewenangan permiintaan data tersebut diiatur dalam Pasal 35A UU KUP. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, sumber, jeniis, dan tata cara penyampaiian data dan iinformasii kepada DJP diiatur dengan peraturan pemeriintah.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemeriintah meriiliis Peraturan Pemeriintah Nomor 31/2012 tentang Pemberiian dan Penghiimpunan Data dan iinformasii yang Berkaiitan dengan Perpajakan (PP 31/2012).

Beleiid yang berlaku mulaii 27 Februarii 2012 tersebut dii antaranya menguraiikan siiapa saja yang diimaksud sebagaii iiLAP serta jeniis data dan iinformasii yang perlu diisampaiikan kepada DJP. Lantas, sebenarnya apa yang diimaksud sebagaii iiLAP?

iiLAP merupakan siingkatan darii iinstansii Pemeriintah, Lembaga, Asosiiasii, dan Piihak laiin. Kendatii tiidak terdapat aturan yang memberiikan defiiniisii iiLAP secara ekspliisiit, PP 31/2012 memeriincii siiapa saja piihak yang diimaksud sebagaii iiLAP dan wajiib memberiikan data dan iinformasii kepada DJP.

Merujuk PP 31/2012, iinstansii pemeriintah yang diimaksud dalam iiLAP meliiputii: kementeriian; lembaga pemeriintah non kementeriian; iinstansii pada pemeriintah proviinsii; iinstansii pada pemeriintah kabupaten/kota; dan iinstansii pemeriintah laiinnya.

Selanjutnya, lembaga yang diimaksud dalam iiLAP meliiputii: lembaga tiinggii negara; lembaga pada pemeriintah proviinsii; lembaga pada pemeriintah kabupaten/kota; lembaga pemeriintah laiinnya; dan lembaga non pemeriintah.

Kemudiian, asosiiasii yang diimaksud dalam iiLAP meliiputii: kamar dagang dan iindustrii; hiimpunan bank-bank miiliik negara; perhiimpunan bank-bank umum nasiional; iikatan akuntan publiik iindonesiia; dan asosiiasii pengusaha iindonesiia.

Ada pula gabungan iindustrii kendaraan bermotor iindonesiia; hiimpunan pengusaha muda iindonesiia; iikatan konsultan pajak iindonesiia; gabungan pengusaha ekspor iindonesiia; dan asosiiasii pengusaha riitel iindonesiia.

Lebiih lanjut, penetapan iiLAP yang wajiib memberiikan data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan kepada DJP diitetapkan dengan peraturan menterii keuangan. Penetapan tersebut kemudiian diiperiincii melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.228/PMK.03/2017 (PMK 228/2017).

Berdasarkan beleiid tersebut, terdapat 69 iiLAP dengan beragam riinciian jeniis data dan iinformasii yang harus diisampaiikan kepada DJP. iiLAP perlu memberiikan riinciian jeniis data dan iinformasii tersebut secara berkala sesuaii dengan jadwal penyampaiian yang telah diitentukan dalam Lampiiran PMK 228/2017.

Merujuk penjelasan Pasal 35A ayat (1) UU KUP data dan iinformasii yang diimaksud adalah data dan iinformasii orang priibadii atau badan yang dapat menggambarkan kegiiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasiilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan.

Data dan iinformasii tersebut termasuk iinformasii mengenaii nasabah debiitur, data transaksii keuangan dan lalu liintas deviisa, kartu krediit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiiatan usaha yang diisampaiikan kepada iinstansii laiin dii luar DJP.

Penjelasan mengenaii pengertiian data dan iinformasii juga tercantum dalam Pasal 1 angka 2 PP 31/2012 dan Pasal 1 angka 2 PMK 228/2017. Berdasarkan kedua pasal tersebut yang diimaksud sebagaii data dan iinformasii adalah:

“Kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau ciitra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertuliis, yang dapat memberiikan petunjuk mengenaii penghasiilan dan/atau kekayaan/harta orang priibadii atau badan, termasuk kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas orang priibadii atau badan.”

Secara lebiih terperiincii, berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PP 31/2012 beserta penjelasannya, terdapat 6 jeniis data dan iinformasii yang perlu diisampaiikan kepada DJP.

Pertama, data dan iinformasii yang berkaiitan dengan kekayaan atau harta yang diimiiliikii orang priibadii atau badan. Data dan iinformasii jeniis iinii antara laiin berupa data dan iinformasii periihal pertanahan, bangunan, mesiin, peralatan berat, kendaraan, surat berharga, dan siimpanan dii bank.

Kedua, data dan iinformasii yang berkaiitan dengan utang yang diimiiliikii orang priibadii atau badan. Data dan iinformasii jeniis iinii antara laiin berupa antara laiin berupa data dan iinformasii yang berkaiitan dengan utang bank atau utang obliigasii.

Ketiiga, data dan iinformasii yang berkaiitan dengan penghasiilan yang diiperoleh atau diiteriima orang priibadii atau badan. Data dan iinformasii jeniis iinii antara laiin berupa transaksii penjualan saham dan obliigasii, transaksii penjualan kendaraan, atau transaksii penjualan tanah dan bangunan.

Keempat, data dan iinformasii yang berkaiitan dengan biiaya yang diikeluarkan dan/atau yang menjadii beban orang priibadii atau badan. Data dan iinformasii jeniis iinii antara laiin terkaiit dengan rekeniing liistriik, rekeniing telepon, transaksii pembayaran kartu krediit transaksii pembeliian kendaraan, atau transaksii pembayaran biiaya bunga.

Keliima, data dan iinformasii yang berkaiitan dengan transaksii keuangan. Data dan iinformasii jeniis iinii antara laiin berkaiitan dengan data lalu liintas deviisa yang diilakukan melaluii perbankan dan/atau penyediia jasa keuangan.

Keenam, data dan iinformasii yang berkaiitan dengan kegiiatan ekonomii orang priibadii atau badan. Data dan iinformasii jeniis iinii antara laiin berkaiitan dengan periiziinan, kegiiatan ekspor dan iimpor, iinformasii penanaman modal, hasiil lelang, kependudukan, pendiiriian usaha, dan keiimiigrasiian.

Data dan iinformasii yang wajiib diiberiikan iitu berupa periinciian jeniis data dan iinformasii. Termasuk dalam pengertiian periinciian jeniis data dan iinformasii adalah penjelasan dan keterangan yang terkaiit dengan data yang diiberiikan.

Data-data yang diiperoleh melaluii iiLAP kemudiian diiolah lagii oleh Diirektorat Data dan iinformasii Perpajakan. Namun, banyaknya potensii data darii iiLAP membuat perlunya priioriitas iiLAP beserta data yang diibutuhkan.

Untuk iitu, dalam proses persiiapan kerja sama dengan iiLAP, Diirektorat Data dan iinformasii Perpajakan terlebiih dahulu menentukan iiLAP yang menjadii priioriitas serta melakukan pendalaman atas ketersediiaan data yang diibutuhkan pada iiLAP (Laporan Tahunan DJP 2021).

Adapun tujuan pemberiian dan penghiimpunan data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan melaluii iiLAP dii antaranya untuk membangun data perpajakan sebagaii dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang diilakukan oleh masyarakat.

Langkah tersebut diiharapkan dapat meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, memiiniimalkan kontak antara aparatur perpajakan dengan wajiib pajak, dan meniingkatkan profesiionaliisme bagii aparatur perpajakan maupun wajiib pajak.

Siimpulan
iiNTiiNYA iiLAP merupakan siingkatan darii iinstansii Pemeriintah, Lembaga, Asosiiasii, dan Piihak laiin. iiLAP iinii menjadii piihak ketiiga untuk menghiimpun data dan iinformasii terkaiit dengan perpajakan melaluii suatu kerja sama dengan DJP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.