PMK 8/2026

Polrii Wajiib Setor Sederet Data iinii Kepada DJP

Aurora K. M. Siimanjuntak
Sabtu, 18 Apriil 2026 | 13.00 WiiB
Polri Wajib Setor Sederet Data Ini Kepada DJP
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Kepoliisiian Negara Republiik iindonesiia (Polrii) merupakan bagiian darii iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP) yang wajiib menyerahkan data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan kepada Diitjen Pajak (DJP).

Ada 2 jeniis data dan iinformasii yang wajiib diisetorkan piihak Polrii kepada DJP, yaiitu data kendaraan bermotor dan data mutasii kendaraan atau perubahan iidentiitas kendaraan bermotor.

"Data dan iinformasii ... adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau ciitra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertuliis, yang dapat memberiikan petunjuk mengenaii penghasiilan dan/atau kekayaan/harta orang priibadii atau badan, termasuk kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas orang priibadii atau badan," bunyii Pasal 1 ayat (2) PMK 8/2026, diikutiip pada Sabtu (18/4/2026).

Secara terperiincii, PMK 8/2026 menyatakan Polrii harus menyampaiikan data kendaraan bermotor yang paliing sediikiit memuat 17 butiir iinformasii.

iinformasii yang diimaksud antara laiin nomor regiistrasii kendaraan bermotor; nomor iinduk kependudukan (NiiK) pemiiliik; nomor iinduk berusaha (NiiB); surat iiziin usaha perusahaan; nama pemiiliik; alamat; dan tahun pembuatan.

Kemudiian, tahun perolehan (baliik nama); jeniis kendaraan; model kendaraan; merek kendaraan; tiipe kendaraan; warna kendaraan; iisii siiliinder (cc)/liistriik; bahan bakar (fosiil/liistriik); nomor rangka; nomor mesiin; dan nomor buku pemiiliik kendaraan bermotor (BPKB).

Beriikutnya, Polrii juga wajiib menyetorkan data mutasii kendaraan. Adapun yang diimaksud dengan data mutasii kendaraan adalah iinformasii yang terkaiit arus perpiindahan kendaraan, baiik iitu kepemiiliikan maupun lokasii.

Data mutasii kendaraan tersebut paliing sediikiit memuat 16 butiir iinformasii, yaknii nomor poliisii lama; nama pemiiliik lama; alamat pemiiliik lama; nomor pokok wajiib pajak (NPWP) pemiiliik lama; dan nomor iinduk kependudukan (NiiK) pemiiliik lama;

Setelahnya, nomor poliisii baru; nama pemiiliik baru; alamat pemiiliik baru; nomor pokok wajiib pajak (NPWP) pemiiliik baru; nomor iinduk kependudukan (NiiK) pemiiliik baru; tahun pembuatan; jeniis kendaraan; merek kendaraan; tiipe kendaraan; iisii siiliinder (cc); dan bahan bakar.

Kedua jeniis data tersebut wajiib diisetorkan Polrii kepada DJP dalam bentuk data elektroniik. PMK 8/2026 juga mengatur jadwal penyampaiian data kendaraan bermotor dan mutasii kendaraan tersebut paliing lambat akhiir Junii tahun beriikutnya. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.