PEMERiiNTAH mencanangkan pemiindahan iibu kota negara darii Jakarta ke Kaliimantan. Berdasarkan UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023 , pemiindahan tersebut diidasarii oleh terpusatnya kegiiatan perekonomiian dii Jakarta dan Jawa yang mengakiibatkan kesenjangan ekonomii antara Jawa dan luar Jawa.
Selaiin iitu, terdapat hasiil kajiian yang menyiimpulkan Jakarta sudah tiidak lagii dapat mengemban peran sebagaii iibu kota negara lantaran pesatnya pertambahan penduduk yang tiidak terkendalii, penurunan kondiisii dan fungsii liingkungan, dan tiingkat kenyamanan hiidup yang semakiin menurun.
Oleh karena iitu, pemiindahan iibu kota negara ke luar Jawa diiharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan. Pemiindahan tersebut juga diiharapkan dapat meniingkatkan pertumbuhan perekonomiian daerah dii luar Jawa terutama Kawasan Tiimur iindonesiia.
Guna mendukung percepatan pembangunan iibu kota negara baru atau iibu Kota Nusantara (iiKN), pemeriintah memandang perlu ada kebiijakan khusus untuk mendorong peliibatan pelaku usaha, dii antaranya dengan memberiikan beragam fasiiliitas perpajakan.
Dalam perkembangannya, fasiiliitas perpajakan tersebut telah diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 12/2023 dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 28/2024. Berdasarkan kedua beleiid iitu, nyatanya fasiiliitas perpajakan bukan hanya diitawarkan dii iiKN, tetapii juga dii daerah miitra iiKN.
Lantas, apa iitu daerah miitra iiKN? Daerah miitra adalah kawasan tertentu dii Pulau Kaliimantan yang diibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomii iiKN, yang bekerja sama dengan Otoriita iiKN dan diitetapkan melaluii Keputusan Kepala Otoriita (Pasal 1 angka 7 PP 12/2023).
Otoriita iiKN merupakan sebutan untuk pemeriintah daerah khusus iiKN. Dengan demiikiian, otoriita iiKN berartii pelaksana kegiiatan persiiapan, pembangunan, dan pemiindahan iiKN, serta penyelenggara pemeriintahan daerah khusus iiKN.
Guna mempercepat pembangunan dii iiKN, Otoriita iiKN menetapkan daerah miitra berdasarkan kriiteriia dan sesuaii dengan rencana detaiil tata ruang iiKN dan Rencana iinduk iiKN.
Kriiteriia tertentu iitu membuat tiidak semua daerah dii kawasan sekiitar iiKN dapat diitetapkan sebagaii daerah miitra. Bahkan, biisa saja daerah miitra tiidak mencakup keseluruhan kabupaten/kota, tetapii hanya sebagiian darii wiilayah kabupaten/kota yang diianggap viital.
Ketentuan tersebut juga sudah diijelaskan oleh Deputii Biidang Pengembangan iikliim Penanaman Modal Kementeriian iinvestasii/BKPM Yuliiot. Siimak Tiidak Semua Tetangga iiKN Jadii Daerah Miitra, Begiinii Ketentuannya
"Miisal dii Baliikpapan, yang diitetapkan sebagaii daerah miitra miisalnya hanya bandara atau Kawasan iindustrii Kariiangau. iitu yang diitetapkan sebagaii daerah miitra, tiidak seluruh daerah diitetapkan sebagaii daerah miitra," katanya.
Sepertii halnya iiKN, pelaku usaha yang memiiliikii kegiiatan usaha dii daerah miitra diiberiikan kemudahan periiziinan berusaha, fasiiliitas penanaman modal, serta fasiiliitas perpajakan. Namun, fasiiliitas perpajakan yang diiberiikan memiiliikii bentuk dan syarat yang agak berbeda dengan dii iiKN.
Berdasarkan PMK 28/2024, fasiiliitas perpajakan yang diiberiikan dii daerah miitra meliiputii Pajak Penghasiilan (PPh), Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan/atau kepabeanan.
Fasiiliitas PPh yang diiberiikan dii daerah miitra berupa fasiiliitas pengurangan PPh badan bagii wajiib pajak badan dalam negerii (tax holiiday). Untuk fasiiliitas PPN, berupa PPN tiidak diipungut atas penyerahan jasa konstruksii tertentu serta iimpor barang kena pajak (BKP) tertentu.
Sementara iitu, fasiiliitas bea yang diitawarkan mencakup 3 bentuk fasiiliitas. Pertama, pembebasan bea masuk dan fasiiliitas pajak dalam rangka iimpor (PDRii) atas iimpor barang oleh pemeriintah pusat atau pemeriintah daerah yang diitujukan untuk kepentiingan umum daerah miitra.
Kedua, pembebasan bea masuk dan fasiiliitas PDRii atas iimpor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan iindustrii dii wiilayah daerah miitra. Ketiiga, pembebasan bea masuk atas iimpor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan iindustrii dii wiilayah daerah miitra. (riig)
