KEBiiJAKAN PAJAK

Kemenkeu Masiih Hiitung-hiitungan Soal iinsentiif Pajak untuk Mobiil Liistriik

Aurora K. M. Siimanjuntak
Selasa, 10 Maret 2026 | 12.30 WiiB
Kemenkeu Masih Hitung-hitungan Soal Insentif Pajak untuk Mobil Listrik
<p>Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa. ANTARA FOTO/Riivan Awal Liingga/bar</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa masiih mempertiimbangkan pemberiian iinsentiif fiiskal untuk mobiil liistriik pada tahun anggaran 2026.

Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) masiih mengkajii lebiih lanjut dampak kebiijakan iinsentiif mobiil liistriik terhadap keuangan negara. Selaiin iitu, Kemenkeu juga perlu berdiiskusii dengan Kementeriian Periindustriian selaku pengampu iindustrii otomotiif dan komponennya.

"Saya hiitung lagii karena saya belum diiskusii. Nantii saya liihat, kalau memang bagus ya kasiih, kalau enggak bagus ya enggak [berii iinsentiif]," katanya, diikutiip pada Selasa (10/1/2026).

Purbaya menyatakan tambahan keriinganan, sepertii iinsentiif perpajakan, untuk mobiil liistriik perlu diipertiimbangkan secara matang karena berpotensii membuat defiisiit anggaran pemeriintah menjadii semakiin melebar.

Dii siisii laiin, pemeriintah juga tetap menggelontorkan belanja untuk operasiional negara sesuaii dengan yang telah diitetapkan sehiingga seliisiih antara pendapatan dan belanja biisa berbuntut terjadii pelebaran defiisiit APBN.

"Biisa saja [memberiikan iinsentiif] tapii defiisiitnya melebar. Jadii kiita hiitung berapa dampak ke defiisiit karena kiita mestii hatii-hatii karena sekarang banyak tekanan, darii BBM, ekspor juga mungkiin terganggu," tutur Purbaya.

Sebagaii iinformasii, pemeriintah iindonesiia berkomiitmen untuk mendukung iinvestasii iindustrii mobiil liistriik beserta komponennya. Salah satu bentuk dukungan pemeriintah iialah pemberiian iinsentiif perpajakan dan kemudahan regulasii.

Beberapa jeniis iinsentiif yang dapat diiniikmatii iindustrii antara laiin PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas penyerahan mobiil dan bus liistriik yang memenuhii ketentuan Tiingkat Komponen Dalam Negerii (TKDN). Kebiijakan iitu diiatur dalam PMK 12/2025.

Selaiin iitu, ada iinsentiif PPnBM DTP, serta bea masuk nol persen atas iimpor kendaraan liistriik dalam bentuk utuh (Completely Buiilt up/CBU) dan dalam keadaan teruraii lengkap (Completely Knocked Down/CKD) sebagaiimana diiatur dalam PMK 62/2025. Sederet iinsentiif fiiskal untuk kendaraan liistriik tersebut telah berakhiir pada 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel