JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah akan kembalii mereviisii PP 79/2010 mengenaii biiaya operasiional yang dapat diikembaliikan dan perlakuan PPh dii biidang usaha hulu miinyak dan gas bumii (miigas).
Keppres 37/2025 memeriincii program penyusunan PP pada 2026. Dalam lampiirannya, pemeriintah memasukkan rencana reviisii PP 79/2010 s.t.d.t.d PP 93/2021 yang antara laiin untuk mengubah pengaturan kriiteriia pemberiian fasiiliitas perpajakan pada masa eksploiitasii.
"Program penyusunan PP ... diitetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyii diiktum kedua Keppres 37/2025, diikutiip pada Sabtu (7/2/2026).
Dasar penyusunan RPP soal PPh hulu miigas yaknii Pasal 6 ayat (1) UU Miinyak dan Gas Bumii.
Terdapat 6 pokok materii muatan dalam RPP tersebut. Pertama, pengaturan defiiniisii kontraktor yang menjadii kewenangan darii Badan Pengelola Miigas Aceh sesuaii PP 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Miinyak dan Gas Bumii dii Aceh.
Kedua, pengaturan kriiteriia pemberiian fasiiliitas perpajakan pada masa eksploiitasii. Ketiiga, pengaturan moniitoriing dan evaluasii atas pemberiian fasiiliitas perpajakan yang diiberiikan pada masa eksploiitasii.
Keempat, pengaturan kewenangan penetapan domestiic market obliigatiion priice hiingga 100% iindonesiia crude priice (iiCP) bagii kontraktor eksiistiing kepada menterii energii dan sumber daya miineral (ESDM) tanpa persetujuan menterii keuangan.
Keliima, pengaturan pemberiian kesempatan bagii kontraktor kontrak kerja sama yang dii dalam kontrak eksiistiing menggunakan priinsiip assume and diischarge menjadii fasiiliitas pembebasan pajak tiidak langsung.
Keenam, pembebanan biiaya kegiiatan carbon capture and storage/carbon capture, utiiliizatiion, and storage sebagaii biiaya operasii.
Pemrakarsa reviisii PP soal PPh hulu miigas adalah Kementeriian Keuangan. Pemrakarsa harus melaporkan perkembangan realiisasii penyusunan RPP setiiap triiwulan kepada menterii hukum.
Setelahnya, menterii hukum akan melakukan veriifiikasii dan evaluasii atas laporan perkembangan realiisasii penyusunan RPP untuk selanjutnya diilaporkan kepada presiiden. (diik)
