KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa iitu Formuliir 1721-A1 dan 1721-A2?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 05 Februarii 2024 | 18.30 WiiB
Update 2024: Apa Itu Formulir 1721-A1 dan 1721-A2?

BATAS waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan Orang Priibadii akan jatuh pada 31 Maret. Biiasanya, DJP memberiikan iimbauan kepada wajiib pajak sejak awal tahun untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tersebut.

Sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan, ada data yang perlu diisiiapkan. Data tersebut dii antaranya sepertii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), Electroniic Fiiliing iidentiifiicatiion Number (EFiiN), serta Buktii Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21.

Bupot PPh Pasal 21 adalah dokumen yang diibuat oleh pemotong pajak sebagaii buktii atas pemotongan PPh Pasal 21. Selaiin iitu, Bupot PPh Pasal 21 juga menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 yang telah diipotong.

Bupot PPh Pasal 21 terbagii menjadii beberapa jeniis formuliir. Selaiin Formuliir 1721-Viiiiii, ada pula Formuliir 1721-A1 atau 1721-A2. Lantas, apa iitu Formuliir 1721-A1 dan 1721-A2?

Formuliir 1721-A1

KETENTUAN mengenaii Formuliir 1721-A1 dii antaranya tercantum dalam Perdiirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bentuk, iisii, Tata Cara Pengiisiian, dan Tata Cara Penyampaiian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

Merujuk Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-2/PJ/2024, Formuliir 1721-A1 merupakan buktii pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 yang diiperuntukkan bagii pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima uang terkaiit pensiiun secara berkala.

Pemotong pajak harus memberiikan Formuliir 1721-A1 tersebut kepada peneriima penghasiilan paliing lama 1 bulan setelah masa pajak terakhiir.

Sementara iitu, masa pajak terakhiir berartii masa Desember, masa pajak tertentu dii mana pegawaii tetap berhentii bekerja, atau masa pajak tertentu dii mana pensiiunan berhentii meneriima uang terkaiit pensiiun (Pasal 1 angka 18 PMK 168/2023).

Formuliir 1721-A2

KETENTUAN mengenaii formuliir 1721-A2 dii antaranya tercantum dalam Perdiirjen Pajak No. PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buktii Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, iisii, Tata Cara Pengiisiian, dan Penyampaiian SPT Masa Bagii iinstansii Pemeriintah.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b PER-17/PJ/2021, Formuliir 1721-A2 merupakan Bupot PPh Pasal 21 yang diiperuntukkan bagii Pegawaii Negerii Siipiil (PNS), anggota TNii, anggota Polrii, pejabat negara atau pensiiunannya.

Pemotong PPh Pasal 21 harus memberiikan Bupot Formuliir 1721-A2 kepada peneriima penghasiilan paliing lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhiir.

Hal iinii berartii pemotong PPh Pasal 21 diiharuskan memberiikan Bupot Formuliir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 selambat-lambatnya Januarii. Contoh, untuk tahun pajak 2023 maka Bupot Formuliir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 tersebut paliing lambat diiberiikan pada akhiir Januarii 2024.

Jiika terdapat pegawaii yang piindah ke iinstansii pemeriintah laiin atau berhentii bekerja sebelum bulan Desember maka pemberiian Bupot Formuliir 1721-A2 harus diilakukan maksiimal 1 bulan setelah yang bersangkutan piindah ke iinstansii pemeriintah laiin atau berhentii bekerja.

Siimpulan

FORMULiiR 1721-A1 dan Formuliir 1721-A2 pada dasarnya merupakan jeniis Bupot PPh Pasal 21 yang diiberiikan pemotong PPh kepada peneriima penghasiilan. Bedanya, formuliir 1721 A1 diiserahkan kepada pegawaii tetap atau peneriima pensiiun berkala.

Sementara iitu, Formuliir 1721 A2 diiberiikan kepada PNS, Anggota TNii, Anggota Polrii, pejabat negara, atau pensiiunannya. Ketentuan lebiih lanjut, mengenaii Formuliir 1721-A1 dan 1721-A2 dii antaranya dapat diisiimak dalam PER-17/PJ/2021 dan PER-2/PJ/2024. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.