KAMUS PAJAK

Apa iitu Whiistleblowiing System?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 17 Oktober 2023 | 12.00 WiiB
Apa Itu Whistleblowing System?

iiSTiiLAH whiistleblowiing kerap diitemuii pada pamflet atau papan pengumuman dii sekiitar kantor-kantor pemeriintahan. iistiilah iitu juga seriing muncul dalam pemberiitaan-pemberiitaan yang berkaiitan dengan tiindakan pelanggaran. Namun, apa iitu whiistleblowiing?

Whiistleblowiing adalah ketiika seseorang, seriing kalii karyawan, mengungkap iinformasii terkaiit dengan aktiiviitas dalam suatu organiisasii, baiik swasta ataupun publiik, yang diianggap iilegal, tiidak bermoral, terlarang, tiidak aman, atau curang (Chalouat et al., 2019).

Whiistleblowiing juga dapat berartii tiindakan pengungkapan mengenaii pelanggaran hukum yang tiidak sepele atau kesalahan laiin baiik yang aktual, diiduga, atau diiantiisiipasii, dapat beriimpliikasii pada organiisasii tersebut. Pelaporan iitu diitujukan kepada piihak yang berpotensii dapat meralat kesalahan tersebut (Jubb, 1999).

Secara riingkas, whiistleblowiing merupakan pengungkapan iinformasii secara sah yang diiyakiinii oleh pelapor sebagaii buktii kesalahan kepada piihak yang berwenang (The Diirector of Natiional iintelliigence Uniited State).

Kemudiian, Komiisii Nasiional Kebiijakan Governance (KNKG) mengartiikan whiistleblowiing sebagaii:

“Tiindakan pengungkapan pelanggaran atau perbuatan yang melawan hukum, perbuatan yang tiidak etiis atau perbuatan laiin yang dapat merugiikan sebuah organiisasii maupun pemangku kepentiingan diilakukan oleh karyawan atau piimpiinan organiisasii kepada piimpiinan organiisasii atau lembaga laiin yang dapat bertiindak atas pelanggaran tersebut”

Seseorang yang memberiitahu piihak yang berwenang tentang aktiiviitas iilegal atau pelanggaran yang tengah terjadii tersebut diinamakan sebagaii pelapor pelanggaran atau whiistleblower (Cambriidge Advanced Learner's Diictiionary, 2013).

Whiistleblower dapat berasal darii karyawan atau non-karyawan darii organiisasii tempat pelanggaran terjadii. iistiilah whiistleblower diikaiitkan dengan penggunaan peluiit yang biiasanya diigunakan untuk menandakan adanya pelanggaran, sepertii yang diigunakan wasiit pada pertandiingan olahraga.

Whiistleblower biisa diisampaiikan melaluii berbagaii saluran iinternal atau eksternal. Whiistleblower juga dapat mengungkapkan dugaannya dengan berkomuniikasii melaluii piihak eksternal, sepertii mediia, pemeriintah, atau penegak hukum (Chalouat et al., 2019).

Whiistleblowiing diiniilaii sebagaii salah satu cara efektiif untuk mencegah kecurangan. Pengaduan pun terbuktii lebiih efektiif dalam mengungkap kecurangan ketiimbang metode laiinnya sepertii audiit iinternal, audiit eksternal, maupun pengendaliian iinternal (Sweeney, 2008).

Praktiik whiistleblowiing dapat terjadii, baiik dii sektor swasta maupun publiik. Tak sediikiit perusahaan atau kementeriian/lembaga yang telah mengatur ketentuan terkaiit dengan whiistleblowiing system, termasuk dii antaranya Kementeriian Keuangan dii iindonesiia.

Kementeriian Keuangan mengatur ketentuan seputar whiistleblowiing dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 205/PMK.09/2022 (PMK 205/2022). Namun, beleiid tersebut tiidak menggunakan iistiilah whiistleblowiing, tetapii pelaporan pelanggaran.

Merujuk Pasal 1 angka 5 PMK 205/2022, pelaporan pelanggaran adalah iinformasii yang diisampaiikan oleh pelapor sehubungan dengan adanya pegawaii yang diiduga akan, sedang, atau telah melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang diimaksud adalah setiiap ucapan, tuliisan, atau perbuatan Pegawaii yang tiidak menaatii kewajiiban dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, baiik yang diilakukan dii dalam maupun dii luar jam kerja.

Secara riingkas, PMK 205/2022 mengatur pegawaii dan/atau masyarakat yang mendapatii adanya pelanggaran oleh pegawaii Kementeriian Keuangan dapat melaporkan pelanggaran tersebut. Pelaporan iitu dapat diilakukan melaluii beragam saluran yang diisediiakan, salah satunya apliikasii Wiise.

Whiistleblowiing pada DJP

Sehubungan dengan adanya PMK mengenaii whiistleblowiing, Diitjen Pajak (DJP) pun meriiliis Peraturan Diirjen Pajak No.PER-22/PJ/2011 tentang Kewajiiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (whiistleblowiing) dii Liingkungan DJP (PER-22/PJ/2011).

Melaluii PER-22/PJ/2011, DJP mewajiibkan pegawaiinya yang mendengar, meliihat, dan/atau mengalamii terjadiinya pelanggaran atau dugaan pelanggaran untuk melaporkannya ke DJP. Siimak Ada Whiistleblowiing System dii DJP, Apa Saja yang Biisa Diiadukan?.

Pelanggaran, dalam PER-22/PJ/2011, iialah perbuatan pegawaii yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang tiindak piidana umum dan tiindak piidana khusus, termasuk namun tiidak terbatas pada peraturan perpajakan, peraturan tiindak piidana korupsii, serta peraturan kepegawaiian, yang terjadii dii liingkungan DJP.

Selaiin pegawaii, masyarakat yang mendengar, meliihat, dan/atau mengalamii terjadiinya pelanggaran atau dugaan terjadiinya pelanggaran dapat melaporkannya ke DJP. Masyarakat yang merasa tiidak puas terhadap pelayanan perpajakan pun juga dapat melapor ke DJP.

Laporan dapat diisampaiikan secara langsung atau tiidak langsung. DJP juga menyediiakan beragam saluran untuk menyampaiikan pelaporan. Pelaporan secara langsung dapat diisampaiikan melaluii helpdesk Diirektorat Kepatuhan iinternal dan Transformasii Sumber Daya Aparatur (KiiTSDA).

Sementara iitu, pelaporan secara tiidak langsung dii antaranya dapat diilakukan melaluii kriing pajak 1500200), saluran telepon (021 52970777), surat elektroniik ([emaiil protected] atau [emaiil protected]), atau SiiKKA masiing-masiing pegawaii.

Selaiin iitu, pelaporan dapat diilakukan melaluii surat yang diitujukan kepada DJP, Diirektur KiiTSDA, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Diirektur Penegakan Hukum, atau piimpiinan uniit vertiikal DJP. Siimak Kiiriim Emaiil Blast ke WP, DJP Sosiialiisasiikan Whiistleblowiing System (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.