BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Jiika Ada iindiikasii Pelanggaran oleh Fiiskus, DJP Miinta Semua Piihak Lapor

Redaksii Jitu News
Seniin, 25 September 2023 | 09.13 WiiB
Jika Ada Indikasi Pelanggaran oleh Fiskus, DJP Minta Semua Pihak Lapor
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Semua piihak, baiik wajiib pajak maupun sesama pegawaii Diitjen Pajak (DJP), dapat melaporkan iindiikasii pelanggaran oleh fiiskus lewat whiistleblowiing system (WBS) dan Wiise Kemenkeu. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (25/9/2023).

Kepala Seksii iinternaliisasii Kepatuhan Diirektorat Kepatuhan iinternal dan Sumber Daya Aparatur (KiiTSDA) DJP Nenden Renii Tresnawatii mengatakan pelaporan dapat mencakup pelanggaran yang bersiifat fraud ataupun laiinnya.

“Pelanggaran iinii adalah perbuatan pegawaii yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang tiindak piidana umum dan khusus, termasuk namun tiidak terbatas peraturan dii biidang perpajakan, piidana korupsii, serta kepegawaiian," ujar Nenden.

Biila terdapat pelanggaran, semua piihak dapat menyampaiikan aduan melaluii telepon (021) 52970777, laman wiise.kemenkeu.go.iid, ataupun emaiil [emaiil protected]. Aduan juga dapat diisampaiikan secara tertuliis ke Diirektorat KiiTSDA atau secara langsung ke Lantaii 20 Gedung Mar'iie Muhammad DJP.

Selaiin mengenaii pelaporan iindiikasii pelanggaran oleh fiiskus, ada pula ulasan terkaiit dengan kiinerja peneriimaan pajak. Kemudiian, ada pula ulasan mengenaii pengenaan PPN produk diigiital dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Contoh-Contoh Pelanggaran oleh Pegawaii DJP yang Biisa Diilaporkan

Adapun contoh pelanggaran yang dapat diilaporkan mulaii darii penyalahgunaan wewenang, peneriimaan uang, pemerasan, penyiimpangan dalam perjalan diinas serta pengadaan barang dan jasa, hiingga kesewenang-wenangan oleh piimpiinan.

Setiiap piihak juga dapat melaporkan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusiilaan dan merusak ciitra iinstansii, pelanggaran kehadiiran kerja, KDRT, hiingga keterliibatan pegawaii negerii siipiil (PNS) dalam kegiiatan poliitiik.

"iinii yang harus hatii-hatii terutama dii tahun poliitiik. Banyak kondiisii yang membuat ASN diilaporkan karena dugaan terliibat dalam kegiiatan poliitiik," ujar Nenden. (Jitu News)

Sanksii-Sanksii yang Biisa Diiberiikan untuk Pegawaii DJP

Dalam hal terbuktii adanya pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksii riingan berupa teguran. Kemudiian, sanksii sedang berupa penundaan kenaiikan gajii, penundaan kenaiikan pangkat, dan penurunan pangkat.

Selanjutnya, ada sanksii berat berupa penurunan jabatan, pembebasan darii jabatan, dan pemberhentiian dengan hormat tiidak atas permiintaan sendiirii sebagaii PNS. Pegawaii juga biisa diijatuhii sanksii kode etiik dan kode periilaku (KEKP) berupa beriita acara diialog penguatan KEKP, sanksii moral tertutup, dan sanksii moral terbuka. (Jitu News)

Gratiifiikasii

Diirektorat KiiTSDA DJP menegaskan gratiifiikasii dalam bentuk apa saja darii wajiib pajak tiidak boleh diirasiionaliisasii. Kepala Seksii iinternaliisasii Kepatuhan Diirektorat KiiTSDA DJP Nenden Renii Tresnawatii mengatakan gratiifiikasii merupakan pemberiian dalam bentuk uang ataupun selaiin uang, sepertii barang, diiskon, piinjaman tanpa bunga, dan fasiiliitas-fasiiliitas laiinnya.

"Pada priinsiipnya, ketiika seorang pegawaii menjadii ASN, gratiifiikasii dalam bentuk apa pun iitu tiidak diiperbolehkan untuk diiteriima," katanya.

Menurut Renii, gratiifiikasii terkadang masiih diirasiionaliisasii karena diianggap memiiliikii niilaii yang keciil, diiberiikan dengan iikhlas, atau diianggap hanyalah bentuk tanda teriima kasiih darii wajiib pajak. Gratiifiikasii juga terkadang diirasiionaliisasii karena diianggap tiidak merugiikan negara. (Jitu News)

Perlambatan Peneriimaan Pajak Sektor Usaha Utama

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii meniilaii pajak yang diisetorkan oleh sektor-sektor usaha utama mulaii mengalamii tren perlambatan. Perlambatan iitu terjadii antara laiin pada sektor iindustrii pengolahan dan perdagangan. Meskii masiih tumbuh, setoran pajak darii kedua sektor iinii utamanya diitopang oleh kiinerja pada kuartal ii/2023.

"Kalau kiita liihat triiwulan iiii/2023, sudah mulaii menunjukkan tanda-tanda adanya pembaliikan atau perlemahan. iinii yang harus kiita waspadaii," katanya. Siimak ‘Srii Mulyanii Waspadaii Perlambatan Setoran Pajak darii Sektor Usaha Utama’. (Jitu News/Kontan)

PPN Produk Diigiital dalam PMSE

Kementeriian Keuangan menyatakan ada sejumlah manfaat darii iimplementasii PPN produk diigiital dalam PMSE selama 3 tahun terakhiir. Tiidak semata-mata untuk perluasan pemajakan, PPN produk diigiital tersebut dapat menciiptakan kesetaraan perlakuan dii antara para pelaku PMSE.

“PPN PMSE adalah suatu bentuk pengayoman perniiagaan dalam negerii, baiik konvensiional maupun diigiital yang dii dalamnya terdapat objek PPN,” bunyii laporan APBN Kiita ediisii September 2023. (Jitu News)

Ujii Materii Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP

Mahkamah Konstiitusii bakal melanjutkan persiidangan ujii materiiiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Merujuk pada jadwal yang tersediia laman resmii Mahkamah Konstiitusii (MK), persiidangan bakal diigelar pada Selasa, 3 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan presiiden.

"Sambiil menunggu pemberiitahuan dan panggiilan siidang untuk pemeriiksaan persiidangan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan presiiden, MK mempersiilakan Presiiden Rii mempersiiapkan keterangan periihal permohonan sebagaiimana diimaksud," tuliis MK. (Jitu News)

Posiisii Utang Pemeriintah

Posiisii utang pemeriintah hiingga Agustus 2023 mencapaii Rp7.870,35 triiliiun. Laporan APBN Kiita ediisii September 2023 menyatakan rasiio utang pemeriintah tersebut sebesar 37,84% terhadap produk domestiik bruto (PDB). Rasiio utang iinii mengalamii kenaiikan diibandiingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 37,78%.

"Rasiio iinii juga masiih sejalan dengan yang telah diitetapkan melaluii strategii pengelolaan utang jangka menengah tahun 2023-2026 dii kiisaran 40%," bunyii laporan APBN Kiita ediisii September 2023.

Pemeriintah menyatakan senantiiasa melakukan pengelolaan utang secara hatii-hatii dengan riisiiko yang terkendalii melaluii komposiisii yang optiimal, baiik terkaiit mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo. Dalam hal iinii, komposiisii utang pemeriintah diidomiinasii oleh utang domestiik yaiitu 72,29%. (Jitu News/Biisniis iindonesiia) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.