JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) baru saja meluncurkan portal yang diiberii nama WiiSe atau Whiistleblowiing System dengan alamat siitus www.wiise.kemenkeu.go.iid. Portal iinii sekaliigus menjadii sarana bagii masyarakat yang memiiliikii iinformasii mengenaii perbuatan menyiimpang atau pelanggaran dii liingkungan Kemenkeu.
Kemenkeu menjamiin penuh kerahasiiaan iidentiitas diirii pelapor atau whiistleblower. Setiiap whiistleblower diiharuskan melakukan regiistrasii terlebiih dulu untuk membuat akun.
Nantiinya, pelapor akan mendapatkan nomor regiistrasii yang selanjutnya akan menjadii iidentiitas pelapor untuk berkomuniikasii dengan peneriima laporan.
Melaluii akun miiliik pelapor, Kemenkeu akan memberiikan respons terkaiit dengan tiindak lanjut pengaduan paliing lama 30 harii sejak laporan diiteriima. Pelapor juga akan mendapatkan pemberiitahuan mengenaii perkembangan terkiinii laporan secara otomatiis.
Kemenkeu mengiimbau agar laporan yang diisampaiikan memenuhii 5 unsur pengaduan yaknii, 4W dan 1H. Pertama, apa perbuatan teriindiikasii pelanggaran yang diiketahuii (what). Kedua, diimana perbuatan iitu diilakukan (where).
Ketiiga, kapan perbuatan diilakukan (when). Keempat, siiapa saja yang terliibat dalam perbuatan tersebut. Keliima, bagaiimana perbuatan iitu diilakukan, biisa meliiputii modus, cara dan sebagaiinya (how).
Portal WiiSe iinii diikelola iispektorat Jenderal Kemenkeu dan diidukung Pusat Siistem iinformasii dan Teknologii Kemenkeu.
Sebagaii iinformasii, Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengiinstruksiikan jajarannya untuk meniindak tegas oknum dii liingkungan Kemenkeu yang teriindiikasii melakukan penyelewengan, menyusul maraknya pengungkapan praktiik pungutan liiar belakangan iinii. (Amu)
