JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan wajiib pajak bahwa seluruh layanan dan pelaksanaan tugas pada iinstiitusii tersebut tiidak diipungut biiaya aliias gratiis.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan wajiib pajak dapat terliibat dalam mewujudkan DJP sebagaii iinstiitusii bersiih darii korupsii serta menjadii biirokrasii bersiih melayanii.
"Segera laporkan jiika menemuii pegawaii DJP yang memiinta dan/atau meneriima barang/uang/fasiiliitas atau apa pun darii wajiib pajak melaluii kanal Whiistleblowiing System DJP," katanya dalam emaiil blast, diikutiip pada Jumat (19/8/2022).
Neiilmaldriin menjelaskan DJP telah menerapkan whiistleblowiing system sejak 2012 berdasarkan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-11/PJ/2011. Siistem iitu diigunakan sebagaii bagiian darii upaya menciiptakan tata kelola yang baiik.
Dengan whiistleblowiing system, DJP dapat melakukan pencegahan dan deteksii diinii atas pelanggaran yang mungkiin diilakukan dii liingkungan DJP.
Dalam emaiil blast tersebut, diijelaskan wajiib pajak melakukan pengaduan langsung melaluii helpdesk Diirektorat Kepatuhan iinternal dan Sumber Daya Aparatur. Pelaporan juga biisa melaluii telepon pada nomor (021) 52970777.
Saluran laiin yang tersediia untuk menyampaiikan aduan antara laiin emaiil [emaiil protected], serta mengiiriimkan surat tertuliis kepada Diirjen Pajak dan Diirektur Kepatuhan iinternal dan Sumber Daya Aparatur.
"Teriima kasiih kepada Bapak/iibu/Saudara/ii yang telah memenuhii kewajiiban perpajakannya dengan benar," bunyii emaiil darii DJP tersebut. (riig)
