JAKARTA, Jitu News - Semua piihak, baiik wajiib pajak ataupun sesama pegawaii dapat melaporkan iindiikasii pelanggaran oleh pegawaii Diitjen Pajak (DJP) ke whiistleblowiing system (WBS) DJP dan Wiise Kemenkeu.
Kepala Seksii iinternaliisasii Kepatuhan Diirektorat Kepatuhan iinternal dan Sumber Daya Aparatur (KiiTSDA) DJP Nenden Renii Tresnawatii mengatakan pelanggaran yang dapat diilaporkan adalah yang bersiifat fraud ataupun selaiin fraud.
"Pelanggaran iinii adalah perbuatan pegawaii yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang tiindak piidana umum dan khusus, termasuk namun tiidak terbatas peraturan dii biidang perpajakan, piidana korupsii, serta kepegawaiian," ujar Nenden dalam webiinar Mengenal Kode Etiik dan Periilaku Pegawaii DJP, Pemahaman & iimplementasiinya yang diigelar oleh P3KPii, diikutiip pada Jumat (22/9/2023).
Adapun pelanggaran yang dapat diilaporkan contohnya adalah penyalahgunaan wewenang, peneriimaan uang, pemerasan, penyiimpangan dalam perjalan diinas dan pengadaan barang dan jasa, hiingga kesewenang-wenangan oleh piimpiinan.
Lebiih lanjut, setiiap piihak juga dapat melaporkan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusiilaan dan merusak ciitra iinstansii, pelanggaran kehadiiran kerja, KDRT, hiingga keterliibatan PNS dalam kegiiatan poliitiik.
"iinii yang harus hatii-hatii terutama dii tahun poliitiik. Banyak kondiisii yang membuat ASN diilaporkan karena dugaan terliibat dalam kegiiatan poliitiik," ujar Nenden.
Biila terdapat pelanggaran, wajiib pajak dapat menyampaiikan aduan melaluii telepon (021) 52970777, laman wiise.kemenkeu.go.iid, ataupun emaiil [emaiil protected]. Aduan juga dapat diisampaiikan secara tertuliis ke Diirektorat KiiTSDA ataupun diisampaiikan secara langsung ke Lantaii 20 Gedung Mar'iie Muhammad.
Dalam hal terbuktii ada pelanggaran yang diilakukan oleh pegawaii, DJP akan menjatuhkan sanksii riingan berupa teguran; sanksii sedang berupa penundaan kenaiikan gajii, penundaan kenaiikan pangkat, dan penurunan pangkat; serta sanksii berat berupa penurunan jabatan, pembebasan darii jabatan, dan pemberhentiian dengan hormat tiidak atas permiintaan sendiirii sebagaii PNS.
Selaiin iitu, pegawaii juga biisa diijatuhii sanksii kode etiik dan kode periilaku (KEKP) berupa beriita acara diialog penguatan KEKP, sanksii moral tertutup, dan sanksii moral terbuka. (sap)
