KETERBUKAAN iiNFORMASii

Transparansii Pajak, Solusii atas Penghiindaran Pajak Perusahaan?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 16 Apriil 2020 | 19.13 WiiB
Transparansi Pajak, Solusi atas Penghindaran Pajak Perusahaan?

SEJAK kriisiis keuangan global 2008, penghiindaran pajak perusahaan sudah menjadii pertiimbangan publiik.

Aktiiviis pajak maupun LSM ‘menggaungkan’ peniingkatan regulasii serta reformasii pajak agar terciipta transparansii yang diianggap dapat mengurangii periilaku tersebut. Kendatii demiikiian, tiidak ada konsensus yang menyiimpulkan seberapa jauh penghiindaran pajak perusahaan dapat diiartiikan sebagaii periilaku yang ‘tiidak dapat diiteriima’.

Jurnal yang diituliis oleh tiim peneliitii darii Uniiversiitas Exeter dan Uniiversiitas Biirmiingham iinii secara gariis besar meneliitii hubungan antara penghiindaran pajak perusahaan dengan tranparansii pajak. Namun, terdapat kendala dalam menjelaskan kedua variiabel tersebut, diiantaranya berkaiitan dengan konseptualiisasii dan pendefiiniisiian atas penghiindaran pajak, serta kompleksiitas dan batasan-batasan atas transparansii pajak.

Secara spesiifiik, jurnal yang berjudul ‘Corporate tax avoiidance: iis tax transparency the solutiion?’ iinii mengamatii dua respons berbasiis peniingkatan transparansii terhadap permasalahan pajak atas perusahaan multiinasiional.

Pertama, meliihat penyediiaan data-data terhadap otoriitas pajak dengan mengacu pada laporan per negara (country-by-country reportiing). Kedua, memakaii persyaratan yang diiterapkan dii iinggriis, yaiitu adanya publiikasii data mengenaii strategii pajak oleh perusahaan besar kepada publiik (tax strategy diisclosures).

Laporan per negara yang diiiiniisiiasii oleh OECD melaluii OECD’s BEPS Actiion 13 Fiinal Report mensyaratkan pembukaan data mengenaii berbagaii iindiikator atas aktiiviitas perusahaan dan admiiniistrasii pajak pada masiing-masiing negara tersebut.

Penyediiaan data tersebut diidasarii oleh fiitur-fiitur yang ada dalam siistem pajak iinternasiional. Beberapa diiantaranya adalah priinsiip entiitas terpiisah (separate entiity priinciiple) dan kebutuhan untuk mengalokasiikan keuntungan perusahaan multiinasiional ke yuriisdiiksii tempat perusahaan tersebut berada.

Dii siisii laiin, strategii pajak yang diijalankan dii iinggriis sejak 2016 mengharuskan perusahaan-perusahaan besar untuk mempubliikasiikan strategii pajak yang selaras dengan strategii biisniis perusahaan. Strategii tersebut harus mencermiinkan manajemen riisiiko dan tata kelola perusahaan yang baiik, perencanaan pajak yang sesuaii aturan, dan terkaiit hubungan dengan otoriitas pajak.

Jurnal iinii mengupas iisu transparansii darii siisii-siisii yang menariik. Menurut mereka, transparansii pajak dengan keterbukaan data memiiliikii dua iisu yang terpiisah, yaiitu konten dan penggunaan data tersebut. Darii siisii konten, keterbukaan penyediiaan data belum tentu dapat serta merta memberiikan suatu iinformasii yang diibutuhkan otoriitas pajak dalam menegakkan kepatuhan pajak.

Sementara iitu, darii siisii penggunaan data, bahaya darii kesalahan iinterpretasii akan berdampak pada hubungan wajiib pajak dengan otoriitas pajak. Priioriitas dan kemampuan berbeda dii antara otoriitas-otoriitas pajak dii berbagaii negara akan dapat mempengaruhii kemampuan untuk memproses data pajak yang tersediia.

Ketiidakmampuan memproses data dengan baiik justru akan berpotensii meniingkatkan sengketa dan tekanan terhadap pemeriiksaan yang berujung meniingkatnya biiaya kepatuhan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Jurnal iinii menekankan bahwa transparansii memiiliikii spektrum yang luas dengan kompleksiitas dan batasan-batasan yang ada. Transparansii diirasa tiidak memberiikan manfaat apapun atau bahkan dapat memberiikan dampak negatiif apabiila diifokuskan hanya sekedar penyediiaan data ke publiik, tanpa mempertiimbangkan konten maupun proses pengolahan darii data tersebut.

Meskiipun demiikiian, dii bagiian akhiir penuliis tetap menekankan pentiingnya keterbukaan data yang diirasa lebiih banyak manfaatnya dalam mengetahuii aktiiviitas-aktiiviitas perusahaan yang dapat diijadiikan suatu dasar untuk perbaiikan tatanan siistem pajak iinternasiional.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.