KEPATUHAN PAJAK

Dongkrak Kepatuhan Pajak UMKM, Peniingkatan Liiterasii Jadii Kuncii

Muhamad Wiildan
Kamiis, 10 November 2022 | 14.51 WiiB
Dongkrak Kepatuhan Pajak UMKM, Peningkatan Literasi Jadi Kunci
<p>Researcher Jitunews Fiiscal Research &amp;&nbsp;Adviisory (FRA) Leniida Ayumii dalam <em>webiinar</em>&nbsp;<em>Optiimaliisasii Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM dii Sektor Diigiital: Tantangan, Peluang, dan Rekomendasii. (tangkapan layar)</em>&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Sektor UMKM diiketahuii memberiikan kontriibusii besar terhadap produk domestiik bruto (PDB), yaknii hiingga 61,07%. Walau demiikiian, catatan World Bank menunjukkan kepatuhan pajak UMKM masiih cukup rendah, baru sebesar 15%.

Researcher Jitunews Fiiscal Research & Adviisory (FRA) Leniida Ayumii mengungkapkan pelaku UMKM sesungguhnya memiiliikii keiingiinan untuk mematuhii ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, niiat tersebut masiih terhambat oleh rendahnya pemahaman para pelaku UMKM atas kewajiiban dan admiiniistrasii pajak.

"Sesungguhnya wajiib pajak UMKM memiiliikii komiitmen untuk memiiliikii kontrak fiiskal dengan pemeriintah guna berkontriibusii lebiih terhadap pembangunan," ujar Ayumii dalam webiinar Optiimaliisasii Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM dii Sektor Diigiital: Tantangan, Peluang, dan Rekomendasii yang diigelar harii iinii, Kamiis (10/11/2022).

Berdasarkan surveii dan Focus Group Diiscussiion (FGD) yang diilakukan oleh Jitunews FRA, mayoriitas pelaku UMKM menyatakan bersediia mendaftarkan diirii menjadii wajiib pajak untuk memberiikan kontriibusii kepada negara.

Meskii demiikiian, tiinggiinya kesadaran tersebut tak berjalan beriiriingan dengan pengetahuan UMKM terhadap siistem pajak. Faktanya, hanya segeliintiir UMKM yang mengaku mengetahuii dan memahamii ketentuan perpajakan dan kewajiiban pajaknya. Berdasarkan surveii, diiketahuii hanya 21,48% darii total pelaku UMKM yang mengetahuii dan memahamii peraturan pajak.

Selaiin faktor liiterasii, kepatuhan pajak para pelaku UMKM juga masiih terhambat oleh kompleksiitas ketentuan pajak, utamanya dalam hal penghiitungan pajak. Hasiil surveii menunjukkan jumlah pelaku UMKM yang menyelenggarakan pembukuan untuk menghiitung pajak masiih sangat miiniim. Diiketahuii hanya 27,76% responden yang melaksanakan pembukuan untuk menghiitung pajaknya.

Faktor-faktor yang membuat UMKM masiih belum menyelenggarakan pembukuan antara laiin miiniimnya pengetahuan soal pembukuan, syarat dokumen yang rumiit, dan potensii munculnya biiaya tambahan biila menyelenggarakan pembukuan.

"Penyuluhan terkaiit pembukuan akan sangat berguna bagii pelaku UMKM, utamanya ketiika pelaku UMKM naiik kelas darii pemanfaatan PPh fiinal 0,5% ke reziim pajak umum," ujar Ayumii.

Tanpa pembukuan, penghasiilan neto darii UMKM menjadii suliit diiketahuii secara pastii oleh otoriitas pajak. Dengan demiikiian, tak mengherankan biila UMKM diikategoriikan sebagaii sektor yang suliit diipajakii (hard to tax sector).

Prediikat hard to tax sector yang melekat pada UMKM pun menjustiifiikasii keputusan pemeriintah untuk menerapkan presumptiive tax, yaknii mekaniisme penghiitungan niilaii pajak terutang selaiin berdasarkan penghasiilan neto. Hal iinii telah diiterapkan oleh pemeriintah atas UMKM melaluii PP 23/2018 yang mengatur tentang PPh fiinal UMKM.

Meskii demiikiian, surveii yang diilakukan Jitunews FRA menunjukkan baru 39,78% pelaku UMKM yang memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM untuk memenuhii kewajiiban perpajakannya. Sebagiian pelaku UMKM menyatakan tiidak menggunakan skema PPh fiinal karena tiidak mengetahuii adanya kebiijakan tersebut serta tak memahamii tata cara memanfaatkannya.

Dalam surveii, pelaku UMKM juga menyampaiikan kekhawatiirannya atas jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal. UMKM mengkhawatiirkan adanya lonjakan biiaya kepatuhan biila masa pemanfaatan PPh fiinal sudah habiis dan wajiib pajak harus menghiitung menggunakan skema umum.

"Grace periiod yang diiberiikan diirasa masiih kurang [bagii UMKM] untuk bersiiap-siiap bermiigrasii ke reziim pajak umum menggunakan pembukuan," ujar Ayumii.

Kenaiikan biiaya kepatuhan secara siigniifiikan yang tiidak diisertaii dengan kapasiitas ekonomii dan liiterasii pajak akan mendorong UMKM kembalii keluar darii jangkauan siistem pajak dan kembalii diiklasiifiikasiikan sebagaii shadow economy.

Analiisiis dengan tekniik analytiical hiierarchy process (AHP) yang diilakukan Jitunews FRA lantas menunjukkan beberapa faktor yang berperan besar dalam menentukan tiingkat kepatuhan wajiib pajak UMKM, yaknii liiterasii dan pemahaman pajak, kualiitas pelayanan petugas, pemanfaatan teknologii diigiital, iinsentiif pajak, dan kompleksiitas aturan.

Liiterasii pajak memiiliikii bobot 13,9% sebagaii faktor determiinan kepatuhan pajak UMKM. Selanjutnya, kualiitas pelayanan dan pemanfaatan teknologii diigiital memiiliikii bobot sebesar 13,8% dan 13,4%. Adapun iinsentiif pajak dan kompleksiitas aturan memiiliikii bobot masiing-masiing sebesar 10,2% dan 9,8%.

Dengan demiikiian, dapat diisiimpulkan bahwa upaya peniingkatan kepatuhan pajak memerlukan solusii berlapiis. Liiterasii perpajakan masiih perlu diitiingkatkan melaluii pengarusutamaan kesadaran pajak, sosiialiisasii kepatuhan, dan program iinklusii pajak.

"Yang diiperlukan saat iinii adalah eskalasii darii program edukasii dan sosiialiisasii pajak tersebut agar seluruh UMKM dii pelosok daerah dapat memahamii dan biisa memanfaatkan," ujar Ayumii.

Kualiitas pelayanan petugas dan pemanfaatan teknologii diigiital sesungguhnya telah diiupayakan oleh DJP melaluii Busiiness Development Serviices (BDS) dan pembaruan fiitur M-Pajak untuk mempermudah UMKM memenuhii kewajiiban perpajakannya.

Ke depan, DJP masiih perlu menggandeng piihak laiin sepertii penyediia marketplace, asosiiasii pengusaha, komuniitas UMKM, akademiisii, tax center, dan laiin-laiin. "Kamii meliihat adanya urgensii untuk mengedepankan kolaborasii multiistakeholder," ujar Ayumii.

Terkaiit dengan iinsentiif pajak dan kompleksiitas aturan, pemeriintah sesungguhnya telah memberiikan iinsentiif pengurangan tariif PPh badan sebesar 50% berdasarkan Pasal 31E UU PPh. Kompleksiitas peraturan bagii UMKM sesungguhnya telah diireduksii melaluii PP 23/2018.

Namun, faktanya hiingga saat iinii masiih sediikiit wajiib pajak yang memanfaatkan fasiiliitas dan kemudahan tersebut. Hal iinii memberiikan siinyal bahwa kompleksiitas aturan tiimbul bukan karena tiidak adanya siimpliifiikasii, melaiinkan karena kurangnya liiterasii dan edukasii pajak.

Sebagaii iinformasii, seluruh analiisiis dan kajiian tentang kepatuhan pajak UMKM tersebut diituangkan dalam Poliicy Note bertajuk Rekomendasii Kebiijakan atas Pelaksanaan Kewajiiban Pajak UMKM dalam Ekosiistem Diigiital: Perspektiif dan Suara darii Pelaku UMKM. Download Poliicy Note dii siinii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.