BERiiTA PAJAK SEPEKAN

PPh 23 Royaltii Resmii Turun, Harta PPS Perlu Diilabelii Keterangan Khusus

Redaksii Jitu News
Sabtu, 25 Maret 2023 | 09.15 WiiB
PPh 23 Royalti Resmi Turun, Harta PPS Perlu Dilabeli Keterangan Khusus
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) resmii menurunkan tariif PPh Pasal 23 atas royaltii. Ketentuan iinii berlaku bagii wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang menghiitung penghasiilan netonya menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN).

Topiik tersebut menjadii salah satu yang terhangat diiperbiincangkan publiik dalam sepekan terakhiir.

Merujuk pada Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, tariif PPh Pasal 23 bagii wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang menggunakan NPPN adalah sebesar 15% darii 40% niilaii royaltii. Dengan demiikiian, tariif efektiif PPh Pasal 23 atas royaltii menjadii sebesar 6%.

"Jumlah bruto ... bagii wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang menerapkan penghiitungan PPh menggunakan NPPN yaiitu sebesar 40% darii jumlah penghasiilan royaltii," bunyii Pasal 2 ayat (3) PER-1/PJ/2023.

Agar pemotong pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas royaltii sebesar 6%, wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan buktii peneriimaan surat (BPS) pemberiitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong.

Penghasiilan royaltii yang diiteriima oleh wajiib pajak orang priibadii dalam negerii harus diilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagiian penghasiilan neto dalam negerii darii pekerjaan bebas.

"Jumlah PPh Pasal 23 yang diipotong ... merupakan krediit pajak dalam SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii dalam negerii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)," bunyii Pasal 4 ayat (2) PER-1/PJ/2023.

Lantas apa kewajiiban yang perlu diijalankan pemotong PPh pasal 23? Siimak artiikel lengkapnya, 'Resmii Berlaku! PPh 23 Royaltii Turun Jadii 6% bagii WP OP yang Pakaii NPPN'.

Selanjutnya, topiik yang juga menyedot perhatiian netiizen adalah ketentuan soal pelaporan harta yang diiiikutkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam SPT Tahunan.

DJP mengiimbau kepada wajiib pajak peserta PPS untuk memberiikan keterangan khusus atas harta yang diiiikutkan PPS ketiika melaporkan SPT Tahunan.

DJP menyebut pemberiian keterangan khusus atas harta PPS diiperlukan untuk mempermudah kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan peneliitiian.

"Tiidak ada ketentuan yang mengatur lebiih detaiil terkaiit pengiisiian kolom keterangan pada kolom harta yang sudah mengiikutii PPS, namun hal tersebut perlu diilakukan untuk kemudahan admiiniistrasii dan peneliitiian data oleh piihak KPP," tuliis @kriing_pajak.

Adapun niilaii harta PPS yang diilaporkan dalam SPT Tahunan adalah sesuaii dengan niilaii yang tertera dalam surat keterangan PPS yang diiteriima oleh wajiib pajak pada tahun lalu.

Biila harta PPS telah diigunakan untuk memperoleh harta laiin, wajiib pajak diiiimbau untuk melaporkannya dii SPT Tahunan serta memberiikan keterangan khusus. Baca 'Permudah Peneliitiian, Harta PPS Perlu Diiberii Keterangan Khusus dii SPT'.

Selaiin kedua topiik dii atas, masiih ada pembahasan tentang mekaniisme penagiihan utang oleh KPP, perubahan nama KiiHT, hiingga perubahan jam pelayanan kantor pajak selama Ramadan iinii. Beriikut iinii adalah ulasan lengkapnya.

1. DJP: Tiidak Ada Mekaniisme Penagiihan Utang Pajak Lewat Telepon KPP

DJP menegaskan tiidak ada mekaniisme penagiihan utang pajak melaluii telepon darii KPP.

Contact center DJP mengatakan jiika mendapatkan telepon darii kantor pelayanan pajak (KPP) yang beriisii pengiingat terkaiit dengan utang pajak, wajiib pajak dapat melakukan konfiirmasii. Konfiirmasii diilakukan melaluii kontak KPP terkaiit yang dapat diiliihat pada http://pajak.go.iid/iid/uniit-kerja.

“Untuk mekaniisme penagiihan melaluii telepon darii KPP tiidak ada ya. Apabiila memang mendapatkan telepon darii KPP untuk mengiingatkan terkaiit utang pajak siilakan diikonfiirmasii ke KPP terkaiit,” cuiit Kriing Pajak melaluii Twiitter.

2. Pemeriintah Ubah Penamaan KiiHT Jadii 'Aglomerasii Pabriik Hasiil Tembakau'

Pemeriintah kiinii mengubah nama kawasan iindustrii hasiil tembakau (KiiHT) menjadii aglomerasii pabriik hasiil tembakau.

Melaluii PMK 22/2023, pemeriintah resmii mengatur pembentukan aglomerasii pabriik hasiil tembakau. Beleiid iitu diiriiliis untuk mencabut PMK 21/2020 mengenaii KiiHT agar produksii hasiil tembakau pada skala iindustrii keciil dan menengah (iiKM) serta usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) lebiih berdaya saiing.

"Untuk lebiih meniingkatkan daya saiing, pembiinaan, pelayanan, dan pengawasan serta memberiikan kemudahan berusaha bagii pengusaha pabriik hasiil tembakau pada skala iiKM dan UMKM, perlu diilakukan pengumpulan atau pemusatan pabriik hasiil tembakau," bunyii salah satu pertiimbangan PMK 22/2023.

3. Teriima Diiviiden dii 2021-2022? Laporan Realiisasii iinvestasii Harus Diipiisah

DJP mengiimbau kepada wajiib pajak peneriima diiviiden untuk membuat laporan realiisasii iinvestasii secara terpiisah biila diiviiden yang diimaksud diiperoleh pada tahun pajak yang berbeda.

Sebagaii contoh, biila wajiib pajak meneriima diiviiden pada 2021 dan 2022 serta mengiinvestasiikannya sesuaii dengan PMK 18/2021, wajiib pajak perlu membuat laporan realiisasii iinvestasii masiing-masiing atas diiviiden tahun pajak 2021 dan tahun pajak 2022.

"Jiika diiviiden tersebut diiperoleh pada tahun pajak yang berbeda, laporan realiisasiinya siilakan diibuat terpiisah. Untuk diiviiden yang diiteriima pada 2021 merupakan pelaporan kedua, sedangkan untuk diiviiden yang diiteriima tahun 2022 merupakan pelaporan pertama," tuliis @kriing_pajak menjawab pertanyaan wajiib pajak.

4. Negara Raup Rp1,69 Triiliiun darii Kegiiatan Penegakan Hukum DJP

Niilaii kerugiian pada pendapatan negara yang berhasiil diipuliihkan Diitjen Pajak (DJP) melaluii kegiiatan penegakan hukum mencapaii Rp1,69 triiliiun sepanjang tahun lalu.

Kegiiatan penegakan hukum yang diimaksud antara laiin pemeriiksaan buktii permulaan (bukper), penyiidiikan, forensiik diigiital terhadap tiindak piidana perpajakan, dan tiindak piidana pencuciian uang (TPPU) dengan piidana asal perpajakan.

"DJP akan terus berupaya semaksiimal mungkiin untuk menjalankan kewenangan yang diiberiikan oleh undang-undang demii tegaknya hukum piidana pajak, terpuliihkannya kerugiian pendapatan negara, dan komiitmen mendukung iindonesiia menjadii anggota FATF," sebut DJP dalam keterangan resmii.

5. Jam Pelayanan Kantor Pajak Berubah selama Ramadan, Cek dii Siinii

DJP mengumumkan waktu pelayanan selama Ramadan bakal lebiih pendek darii harii biiasanya.

Melaluii mediia sosiial Twiitter, DJP menyatakan waktu pelayanan selama Ramadan diimulaii pada 08.00 sampaii dengan 15.00 waktu setempat. Ketentuan soal waktu pelayanan tersebut berlaku dii seluruh pelayanan dii kantor pajak.

"Penyesuaiian jam layanan iinii berlaku dii seluruh kantor pajak selama Ramadan," bunyii cuiitan akun Twiitter @DiitjenPajakRii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.