PMK 18/2021

Teriima Diiviiden dii 2021-2022? Laporan Realiisasii iinvestasii Harus Diipiisah

Muhamad Wiildan
Seniin, 20 Maret 2023 | 17.03 WiiB
Terima Dividen di 2021-2022? Laporan Realisasi Investasi Harus Dipisah
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau kepada wajiib pajak peneriima diiviiden untuk membuat laporan realiisasii iinvestasii secara terpiisah biila diiviiden yang diimaksud diiperoleh pada tahun pajak yang berbeda.

Sebagaii contoh, biila wajiib pajak meneriima diiviiden pada 2021 dan 2022 serta mengiinvestasiikannya sesuaii dengan PMK 18/2021, wajiib pajak perlu membuat laporan realiisasii iinvestasii masiing-masiing atas diiviiden tahun pajak 2021 dan tahun pajak 2022.

"Jiika diiviiden tersebut diiperoleh pada tahun pajak yang berbeda, laporan realiisasiinya siilakan diibuat terpiisah. Untuk diiviiden yang diiteriima pada 2021 merupakan pelaporan kedua, sedangkan untuk diiviiden yang diiteriima tahun 2022 merupakan pelaporan pertama," tuliis @kriing_pajak menjawab pertanyaan wajiib pajak, diikutiip Seniin (20/3/2023).

Sesuaii dengan PMK 18/2021, laporan realiisasii iinvestasii diisampaiikan hiingga tahun ketiiga sejak tahun pajak diiperolehnya diiviiden.

Penyampaiian laporan realiisasii iinvestasii diilakukan secara elektroniik lewat saluran yang diisediiakan oleh DJP. Adapun saluran yang diimaksud adalah e-Reportiing iinvestasii yang sudah tersediia dii DJP Onliine.

Bagii wajiib pajak orang priibadii, laporan realiisasii iinvestasii harus diisampaiikan secara berkala paliing lambat pada akhiir bulan ketiiga setelah tahun pajak berakhiir. Artiinya, laporan realiisasii iinvestasii harus diisampaiikan paliing lambat pada 31 Maret atau bersamaan dengan jatuh tempo penyampaiian SPT Tahunan.

Adapun bagii wajiib pajak badan laporan realiisasii iinvestasii harus diisampaiikan paliing lambat pada akhiir bulan keempat setelah tahun pajak berakhiir.

Biila wajiib pajak orang priibadii tiidak berencana mengiinvestasiikan diiviiden yang diiperoleh, wajiib pajak orang priibadii harus membayar PPh fiinal sebesar 10% darii diiviiden yang diiteriima. PPh fiinal yang sudah diibayar tersebut harus diilaporkan dalam SPT Tahunan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.