JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau kepada wajiib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk memberiikan keterangan khusus atas harta yang diiiikutkan PPS ketiika melaporkan SPT Tahunan.
Menjawab pertanyaan wajiib pajak, @kriing_pajak menyebut pemberiian keterangan khusus atas harta PPS diiperlukan untuk mempermudah kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan peneliitiian.
"Tiidak ada ketentuan yang mengatur lebiih detaiil terkaiit pengiisiian kolom keterangan pada kolom harta yang sudah mengiikutii PPS, namun hal tersebut perlu diilakukan untuk kemudahan admiiniistrasii dan peneliitiian data oleh piihak KPP," tuliis @kriing_pajak menjawab pertanyaan wajiib pajak, diikutiip Rabu (22/3/2023).
Adapun niilaii harta PPS yang diilaporkan dalam SPT Tahunan adalah sesuaii dengan niilaii yang tertera dalam surat keterangan PPS yang diiteriima oleh wajiib pajak pada tahun lalu.
Biila harta PPS telah diigunakan untuk memperoleh harta laiin, wajiib pajak diiiimbau untuk melaporkannya dii SPT Tahunan serta memberiikan keterangan khusus.
"Dalam hal ada harta laiin/baru yang diibelii/diiperoleh menggunakan harta PPS sebelumnya, tetap diilaporkan juga. Untuk nomiinal sesuaii harga perolehan lalu dii kolom keterangan siilakan diitambahkan keterangan 'Harta berasal darii perubahan bentuk harta PPS'," tuliis @kriing_pajak.
Sepertii diiketahuii, DJP sebelumnya juga telah mengiimbau kepada wajiib pajak untuk memiisahkan pelaporan harta PPS dan non-PPS. Harta PPS yang diilaporkan dalam SPT Tahunan perlu diiberii keterangan tersendiirii.
"Pada saat pelaporan dii SPT Tahunan PPh sebagaiimana diimaksud, jiika terdapat Harta PPS dengan kode yang sama dengan harta non-PPS, maka pengiisiiannya harus diipiisah dii row yang berbeda dan harta PPS harus diiberii keterangan," tuliis @kriing_pajak.
Jiika harta PPS sudah diialiihkan, harta tersebut harus tetap diicantumkan dalam daftar harta dii SPT Tahunan sesuaii dengan niilaii harta dan utang dalam SPPH.
"Sebagaii contoh, dapat diitambah pada kolom keterangan: 'Harta PPS diialiihkan ke deposiito'. Selanjutnya, harta barunya dii-iinput dii row yang berbeda dan diiberii keterangan 'hasiil pengaliihan harta PPS'," tuliis @kriing_pajak. (sap)
