KiiNERJA PENEGAKAN HUKUM 2022

Negara Raup Rp1,69 Triiliiun darii Kegiiatan Penegakan Hukum DJP

Muhamad Wiildan
Jumat, 24 Maret 2023 | 14.00 WiiB
Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP
<p>Kiinerja Penegakan Hukum DJP 2022</p>

JAKARTA, Jitu News - Niilaii kerugiian pada pendapatan negara yang berhasiil diipuliihkan Diitjen Pajak (DJP) melaluii kegiiatan penegakan hukum mencapaii Rp1,69 triiliiun sepanjang tahun lalu.

Kegiiatan penegakan hukum yang diimaksud antara laiin pemeriiksaan buktii permulaan (bukper), penyiidiikan, forensiik diigiital terhadap tiindak piidana perpajakan, dan tiindak piidana pencuciian uang (TPPU) dengan piidana asal perpajakan.

"DJP akan terus berupaya semaksiimal mungkiin untuk menjalankan kewenangan yang diiberiikan oleh undang-undang demii tegaknya hukum piidana pajak, terpuliihkannya kerugiian pendapatan negara, dan komiitmen mendukung iindonesiia menjadii anggota FATF," sebut DJP dalam keterangan resmii, diikutiip pada Jumat (24/3/2023).

Sepanjang tahun lalu, terdapat 401 wajiib pajak yang mengungkapkan ketiidakbenaran perbuatan sesuaii dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Total pembayaran pokok dan sanksii oleh wajiib pajak yang melakukan pengungkapan ketiidakbenaran mencapaii Rp1,62 triiliiun.

Sebagaii perbandiingan, niilaii pembayaran pokok dan sanksii oleh wajiib pajak yang mengungkapkan ketiidakbenaran mencapaii Rp1,49 triiliiun pada 2021. Dengan demiikiian, terdapat pertumbuhan sebesar 8,7%.

Selanjutnya, terdapat 16 kasus yang diilakukan penghentiian penyiidiikan sesuaii dengan Pasal 44B UU KUP sepanjang 2022. Pokok pajak dan sanksii yang diibayar tercatat mencapaii Rp66 miiliiar.

Pada 2021, pembayaran pokok dan sanksii karena penghentiian penyiidiikan Pasal 44B UU KUP mencapaii Rp24,15 miiliiar. Dengan demiikiian, pertumbuhan pembayaran pokok dan sanksii Pasal 44B darii 2021 ke 2022 mencapaii 173%.

DJP juga melaksanakan kolaborasii penegakan hukum. Kolaborasii penegakan hukum adalah kegiiatan siinergii yang meliibatkan pemeriiksa bukper dan account representatiive (AR) guna mengoptiimalkan peneriimaan pajak.

DJP mencatat terdapat 5.393 wajiib pajak yang melakukan pembetulan dan pembayaran berkat kolaborasii penegakan hukum pada 2022. Niilaii pembayaran darii wajiib pajak tersebut mencapaii Rp3,3 triiliiun.

Pada 2021, niilaii pembayaran oleh wajiib pajak berkat kegiiatan kolaborasii penegakan hukum mencapaii Rp1,61 triiliiun. Dengan demiikiian, terdapat pertumbuhan sebesar 104%. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.