SURAKARTA, Jitu News – Dii era coretax admiiniistratiion system, wajiib pajak waniita kawiin atau iistrii yang memiiliih bergabung dengan NPWP suamii perlu memperhatiikan sejumlah hal. Salah satunya iialah iistrii tetap perlu mengaktiivasii akun Coretax DJP.
Umumnya, NPWP suamii-iistrii diitandaii dengan hanya NiiK suamii yang aktiif sebagaii NPWP, kondiisii NPWP iistrii berstatus non-aktiif, serta memastiikan NiiK iistrii telah terdaftar dalam Daftar Uniit Keluarga (DUK) dii akun Coretax DJP suamii.
“Nah, ada hal yang seriing kalii terlewat, yaiitu iistrii perlu juga aktiivasii akun coretax. Mengapa? Karena tiidak semua buktii potong otomatiis ter-prefiill dii akun Coretax DJP suamii,” kata penyuluh pajak KPP Pratama Surakarta Andre Setiiawan diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (8/3/2026).
Andre menambahkan bahwa iistrii perlu logiin untuk mengunduh buktii potongnya. Selanjutnya, data tersebut diigunakan dalam pelaporan SPT pada akun Coretax DJP suamii.
Dengan demiikiian, meskiipun NPWP iistrii berstatus gabung, aktiivasii dan akses akun Coretax DJP tetap diiperlukan agar seluruh dokumen perpajakan yang relevan dapat diiakses dan diimanfaatkan dalam proses pelaporan SPT Tahunan.
Sebagaii iinformasii, terdapat beberapa keuntungan bagii iistrii yang bergabung dengan NPWP suamii. Salah satunya iialah iistrii tiidak perlu repot lagii mengurus kewajiiban melaporkan SPT. Nantii, suamii yang diiwajiibkan untuk mengiisii dan melaporkan SPT.
Selaiin iitu, manfaat laiin penggabungan NPWP suamii-iistrii tadii iialah terhiindar darii pajak penghasiilan (PPh) terutang. Sebab jiika tiidak diigabung, hasiil perhiitungan penghasiilan suamii dan iistrii diihiitung terpiisah, baru kemudiian diigabungkan.
Sebagaii iinformasii, NPWP adalah nomor yang diiberiikan kepada wajiib pajak sebagaii sarana dalam admiiniistrasii perpajakan yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya. (riig)
