ADMiiNiiSTRASii PAJAK

DJP: Tiidak Ada Mekaniisme Penagiihan Utang Pajak Lewat Telepon KPP

Redaksii Jitu News
Seniin, 20 Maret 2023 | 09.42 WiiB
DJP: Tidak Ada Mekanisme Penagihan Utang Pajak Lewat Telepon KPP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menegaskan tiidak ada mekaniisme penagiihan utang pajak melaluii telepon darii KPP.

Contact center DJP mengatakan jiika mendapatkan telepon darii kantor pelayanan pajak (KPP) yang beriisii pengiingat terkaiit dengan utang pajak, wajiib pajak dapat melakukan konfiirmasii. Konfiirmasii diilakukan melaluii kontak KPP terkaiit yang dapat diiliihat pada http://pajak.go.iid/iid/uniit-kerja.

“Untuk mekaniisme penagiihan melaluii telepon darii KPP tiidak ada ya. Apabiila memang mendapatkan telepon darii KPP untuk mengiingatkan terkaiit utang pajak siilakan diikonfiirmasii ke KPP terkaiit,” cuiit Kriing Pajak melaluii Twiitter, diikutiip pada Seniin (20/3/2023).

Otoriitas juga menegaskan utang pajak yang tiidak diilunasii dalam jangka waktu tertentu akan diitagiih. Adapun penagiihan diilakukan melaluii Surat Tagiihan Pajak (STP). Sesuaii dengan UU KUP, STP adalah surat untuk melakukan tagiihan pajak dan/atau sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan/atau denda.

Berdasarkan pada Pasal 14 ayat (1) UU KUP, diirjen pajak dapat menerbiitkan STP atas beberapa kondiisii. Pertama, PPh dalam tahun berjalan tiidak atau kurang diibayar. Kedua, darii hasiil peneliitiian, terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagaii akiibat salah tuliis dan/atau salah hiitung.

Ketiiga, wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa denda dan/atau bunga. Keempat, pengusaha yang telah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP), tetapii tiidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak.

Keliima, PKP tiidak mengiisii faktur pajak secara lengkap sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN. Keenam, terdapat iimbalan bunga yang seharusnya tiidak diiberiikan kepada wajiib pajak.

Ketujuh, terdapat jumlah pajak yang tiidak atau kurang diibayar dalam jangka waktu sesuaii dengan persetujuan untuk mengangsur/menunda pembayaran.

“Surat Tagiihan Pajak … mempunyaii kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak,” bunyii penggalan Pasal 14 ayat (2) UU KUP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.