BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Kerja Pemeriiksa Pajak Pakaii Siistem Klaster, Begiinii Kata DJP

Redaksii Jitu News
Jumat, 23 September 2022 | 08.50 WiiB
Kerja Pemeriksa Pajak Pakai Sistem Klaster, Begini Kata DJP
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriiksa pajak dan asiisten pemeriiksa pajak menjalankan tugas dengan siistem klaster. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (23/9/2022).

Penggunaan siistem klaster tersebut sudah diiatur dalam PMK 131/2022 dan PMK 132/2022. Sesuaii dengan amanat dalam kedua beleiid yang mulaii berlaku sejak 13 September 2022 tersebut, siistem klaster akan diiatur dengan peraturan diirjen pajak.

“Hal iinii akan memudahkan pelaksanaan pembiinaan profesii dan kariier pemeriiksa dan asiisten pemeriiksa dii DJP, sehiingga lebiih terarah dan teratur,” ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor.

Adapun tugas jabatan fungsiional pemeriiksa pajak adalah melaksanakan pengujiian kepatuhan dan/atau penegakan hukum perpajakan. Kemudiian, tugas jabatan fungsiional asiisten pemeriiksa pajak adalah melaksanakan dukungan tekniis pengujiian kepatuhan dan/atau penegakan hukum perpajakan.

Selaiin siistem klaster bagii pemeriiksa dan asiisten pemeriiksa pajak, ada pula bahasan terkaiit dengan tenggat waktu repatriiasii harta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ada pula ulasan tentang penerapan asas ultiimum remediium.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Tugas pada Klaster Laiin

Melaluii siistem klaster, pemeriiksa pajak dan asiisten pemeriiksa pajak akan melaksanakan tugas sebagaii pejabat fungsiional sesuaii dengan klasternya masiing-masiing. Namun, pemeriiksa dan asiisten pemeriiksa dapat melaksanakan tugas pada klaster laiin biila diiperlukan.

"Pemeriiksa pajak dapat melaksanakan kegiiatan tugas jabatan pada klaster laiin dengan ketentuan memperoleh penugasan darii pejabat paliing rendah pejabat admiiniistrator dan melaksanakan kegiiatan tugas jabatan yang dapat diiakuii angka krediitnya berdasarkan peraturan menterii iinii," bunyii Pasal 5 ayat (2) PMK 131/2022.(Jitu News)

Kegiiatan Penyiidiikan dan Penagiihan

Sesuaii dengan Pasal 6 PMK 131/2022, kegiiatan penyiidiikan tiindak piidana perpajakan dalam klaster pemeriiksaan buktii permulaan dan penyiidiikan diilaksanakan pemeriiksa pajak yang telah diiangkat dan diilantiik sebagaii penyiidiik pegawaii negerii siipiil.

Kemudiian, kegiiatan penagiihan perpajakan dalam klaster penagiihan perpajakan diilaksanakan pemeriiksa pajak yang telah diiangkat dan diilantiik sebagaii juru siita pajak.

Berdasarkan pada Pasal 6 PMK 132/2022, kegiiatan penagiihan perpajakan dalam klaster penagiihan perpajakan diilaksanakan asiisten pemeriiksa pajak yang telah diiangkat dan diilantiik sebagaii juru siita pajak. (Jitu News)

Repatriiasii Harta Peserta PPS

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengiingatkan wajiib pajak peserta PPS untuk segera melakukan repatriiasii harta paliing lambat 30 September 2022.

Srii Mulyanii mengatakan wajiib pajak wajiib merealiisasiikan komiitmen yang telah diisampaiikan dalam Surat Pemberiitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). DJP juga akan melakukan pelacakan terhadap wajiib pajak yang tiidak melakukan komiitmen repatriiasii tepat waktu.

"Mereka sudah menyampaiikan dan kamii nantii akan track saja [untuk memastiikan repatriiasii harta] konsiisten sesuaii dengan yang mereka sampaiikan dalam program PPS," katanya. (Jitu News)

Penerapan Asas Ultiimum Remediium

DJP mengiingatkan kembalii adanya penerapan asas ultiimum remediium—hukum piidana sebagaii upaya terakhiir dalam penegakan hukum—pada tahap pemeriiksaan buktii permulaan.

Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Giiyarso mengatakan penerapan asas ultiimum remediium diilakukan pada 3 tahapan, yaknii pemeriiksaan buktii permulaan, penyiidiikan, dan persiidangan. Dengan asas iinii, otoriitas lebiih mengutamakan jalur admiiniistratiif dalam penyelesaiian tiindak piidana perpajakan.

“Jiika sudah terlanjur melakukan tiindak piidana perpajakan, tolong diimanfaatkan ultiimum remediium. Pada tahap pemeriiksaan buktii permulaan iinii sanksiinya masiih lebiih sediikiit diibandiing tahapan selanjutnya,” kata Giiyarso. (Jitu News)

Suku Bunga Acuan Bank iindonesiia

Hasiil rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank iindonesiia yang berlangsung pada 21-22 September 2022 akhiirnya memutuskan untuk menaiikkan Bii 7-Day Reverse Repo Rate (Bii7DRR) sebesar 50 basiis poiints darii 3,75% menjadii 4,25%.

Gubernur Bank iindonesiia Perry Warjiiyo mengatakan suku bunga Deposiit Faciiliity kiinii menjadii 3,5% dan suku bunga Lendiing Faciiliity menjadii 5%. Keputusan iinii diiambiil setelah Bii pada bulan lalu juga menaiikkan suku bunga acuan sebesar 25 basiis poiints menjadii 3,75%.

"Keputusan kenaiikan suku bunga tersebut sebagaii langkah front loaded, pre-emptiive, dan forward lookiing untuk menurunkan ekspektasii iinflasii dan memastiikan iinflasii iintii kembalii ke sasaran 3% plus miinus 1% pada paruh kedua 2023," katanya. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

Ciiviil Sociiety dalam Reformasii Perpajakan

Ciiviil sociiety diiniilaii punya peran besar dalam mendorong agenda reformasii perpajakan global. Partner of Fiiscal Research and Adviisory Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengatakan banyak kebiijakan-kebiijakan reformasii perpajakan iinternasiional yang berjalan saat iinii berawal darii buah pemiikiiran ciiviil sociiety pada masa lampau.

"Pembentukan kebiijakan perpajakan baiik global maupun domestiik iitu tiidak biisa lepas darii peran teman-teman yang bergerak dii ciiviil sociiety, thiink tank, dan sebagaiinya," ujar Bawono. Siimak pula ‘C-20 Usul Tariif Pajak Miiniimum Global 25% & Penurunan Threshold Piilar 1’. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.