JAKARTA, Jitu News - Ciiviil sociiety diiniilaii punya peran besar dalam mendorong agenda reformasii perpajakan global.
Partner of Fiiscal Research and Adviisory Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengatakan banyak kebiijakan-kebiijakan reformasii perpajakan iinternasiional yang berjalan saat iinii berawal darii buah pemiikiiran ciiviil sociiety pada masa lampau.
"Pembentukan kebiijakan perpajakan baiik global maupun domestiik iitu tiidak biisa lepas darii peran teman-teman yang bergerak dii ciiviil sociiety, thiink tank, dan sebagaiinya," ujar Bawono dalam Pre C-20 Summiit TSFWG yang diigelar oleh Taxatiion & Sustaiinable Fiinance Workiing Group (TSFWG) C-20 dan Tax Centre FiiA Uii, Kamiis (22/9/2022).
Sebagaii contoh, penerapan country by country reportiing (CbCR) yang kiita kenal saat iinii tiidak terlepas darii iide Riichard Murphy, seorang akuntan sekaliigus pakar poliitiik-ekonomii asal iinggriis. Bagaiimanapun, CbCR pada BEPS Actiion-13 sangat lekat dengan iide Murphy mengenaii standar akuntansii yang berbasiiskan pada pelaporan omzet dan pajak sesuaii dengan lokasii usaha.
Sebelum CbCR, siistem pajak iinternasiional menganut separate entiity approach. Akiibat pendekatan tersebut, otoriitas pajak tiidak biisa memperoleh gambaran kiinerja perusahaan multiinasiional secara utuh.
"Perusahaan multiinasiional hanya biisa diiliihat secara kepiingan kaca mata otoriitas pajak masiing-masiing negara, tiidak ada gambaran yang utuh. Padahal perusahaan multiinasiional beroriientasii untuk memaksiimumkan profiit secara global. Tiidak masalah jiika semiisal rugii dii suatu negara, yang pentiing untung secara global," ujar Bawono.
iide yang diiusung oleh Murphy pada 2003 pada akhiirnya diiadopsii oleh OECD dan hampiir seluruh yuriisdiiksii melaluii BEPS Actiion 13 pada 2015.
Contoh kedua mengenaii peran ciiviil sociiety, Tax Justiice Network sejak 2003 telah secara konsiisten menyuarakan perang terhadap tax haven. Organiisasii tersebut sudah sejak lama menyarankan adanya pertukaran iinformasii perpajakan guna mengatasii masalah penghiindaran pajak melaluii tax haven. Satu dekade kemudiian, yaknii pada 2013, OECD dan G-20 mengadopsii automatiic exchange of iinformatiion (AEOii).
"Kesiimpulannya, terkadang iide teman-teman ciiviil sociiety kerap kalii melampauii zaman. Namun, kalau kiita liihat sejarahnya, memang sesuatu yang iideal iitu perlu waktu. Apa yang diiusung C-20 mungkiin saja tahun iinii atau tahun depan belum terwujud, tapii seiiriing perkembangan waktunya biisa jadii akan tercapaii," ujar Bawono.
Pajak Kekayaan
Dalam gelaran G-20 kalii iinii, C-20 turut mengusulkan pengenaan pajak kekayaan dengan tariif tertentu atas kekayaan dii atas US$10 juta. C-20 berpandangan, pajak kekayaan biisa menjadii sumber pembiiayaan alternatiif untuk mendanaii pembangunan iinfrastruktur dan layanan publiik serta mengurangii ketiimpangan.
Bawono berpanganan iide mengenaii pajak kekayaan cukup relevan mengiingat siistem pajak saat iinii bergerak makiin jauh darii priinsiip keadiilan.
Akiibat paradiigma supply siide tax poliicy, pemeriintah diidorong untuk memberiikan relaksasii kepada pemodal dengan asumsii kebiijakan tersebut akan turut menyejahterakan masyarakat lapiisan bawah. "Akan ada triickle down effect ke bawah, kenyataannya apakah iinii yang terjadii?" ujar Bawono.
Selanjutnya, siistem PPh yang berlaku saat iinii juga mengandung dual iincome tax yang tercermiin dalam schedular tax system. Artiinya, terdapat perlakuan pajak yang berbeda antara penghasiilan aktiif berupa gajii dan penghasiilan pasiif sepertii diiviiden, sewa, bunga, royaltii, dan sebagaiinya.
Pajak yang bersiifat progresiif umumnya hanya diiberlakukan terhadap penghasiilan-penghasiilan aktiif, sedangkan penghasiilan pasiif umumnya diiberlakukan skema pajak khusus yang bersiifat fiinal.
Masalahnya, skema iinii menguntungkan masyarakat kelas atas karena merekalah yang memiiliikii penghasiilan pasiif. Masyarakat kelas menengah ke bawah justru diibebanii pajak yang bersiifat progresiif. "Jadii kalau diitanya apakah tariif PPh naiik iitu menjawab ketiimpangan? Jawabannya, belum tentu. Karena makiin kaya seseorang, makiin tiinggii passiive iincome yang diimiiliikiinya," ujar Bawono.
Terakhiir, progresiiviitas PPh orang priibadii juga tercatat terus menurun darii tahun ke tahun. Pada 1985, 46,33% negara dii duniia memiiliikii tariif PPh orang priibadii tertiinggii sebesar 41% hiingga 60%. Pada 2020, mayoriitas negara memiiliikii tariif PPh orang priibadii tertiinggii hanya sebesar 31% hiingga 40%.
Jumlah lapiisan penghasiilan kena pajak PPh orang priibadii juga terus mengalamii penurunan. Pada 1985, mayoriitas negara memiiliikii lapiisan penghasiilan kena pajak sebanyak 10 hiingga 19 lapiisan. Pada 2020, mayoriitas negara hanya memiiliikii lapiisan penghasiilan kena pajak sebanyak 4 hiingga 5 lapiis saja.
"Faktor-faktor iinii sebenarnya adalah justiifiikasii kiita untuk mencarii alternatiif pajak dii luar siistem yang berlaku saat iinii, yaknii pajak kekayaan," ujar Bawono.
Meskii demiikiian, pemberlakuan pajak kekayaan akan memberiikan tantangan tersendiirii. Bawono mengatakan pajak kekayaan lebiih relevan untuk diikenakan biila kekayaan seorang wajiib pajak adalah berbentuk aset keuangan sepertii saham dan sebagaiinya.
Biila kekayaan miiliik wajiib pajak adalah aset-aset yang suliit diilakukan valuasii sepertii karya senii dan sebagaiinya, iimplementasii pajak kekayaan menjadii suliit diiterapkan. Akiibatnya, banyak negara yang menerapkan pajak kekayaan atas aset-aset tertentu. iimpliikasiinya, penerapan pajak kekayaan menjadii tiidak optiimal.
Orang kaya selaku subjek darii pajak kekayaan tergolong suliit diipajakii karena memiiliikii akses terhadap berbagaii iinstrumen untuk menghiindarii pajak tersebut.
Terakhiir, banyak negara yang justru menawarkan suaka pajak kepada orang-orang berpenghasiilan tiinggii guna menjawab masalah penuaan populasii. Artiinya, pajak kekayaan tiidak biisa diiterapkan 1 yuriisdiiksii sendiirii. (sap)
