JAKARTA, Jitu News – Pemberiian fasiiliitas pengurangan penghasiilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada biidang usaha tertentu yang merupakan iindustrii padat karya ternyata kurang diimiinatii pelaku usaha.
Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2021, hanya 2 wajiib pajak yang mengajukan permohonan pada 2020 untuk memanfaatkan fasiiliitas iinvestment allowance tersebut. Pada 2021, hanya 3 wajiib pajak yang mengajukan permohonan fasiiliitas tersebut.
"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberiitahuan yang diiajukan wajiib pajak dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2020 dan tahun 2021," tuliis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2021, diikutiip pada Seniin (11/7/2022).
Per akhiir 2020, belum ada wajiib pajak yang memanfaatkan fasiiliitas iinvestment allowance. Realiisasii pemanfaatan iinvestment allowance untuk tahun pajak 2021 belum dapat diiungkapkan mengiingat SPT Tahunan 2021 wajiib pajak badan baru diisampaiikan pada 30 Apriil 2022.
"Niilaii pemanfaatan baru dapat diiketahuii pada saat penyampaiian SPT Tahunan PPh Badan 2021 yang jatuh temponya tanggal 30 Apriil 2022, serta diiperlukan waktu untuk melakukan pengolahan dan valiidasii data," tuliis DJP.
Untuk diiketahuii, iinvestment allowance merupakan iinsentiif yang diiberiikan pemeriintah berdasarkan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 45/2019 dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 16/2020.
Fasiiliitas diiberiikan kepada wajiib pajak badan dalam negerii yang melakukan penanaman modal dii sektor padat karya dan mempekerjakan setiidaknya 300 tenaga kerja iindonesiia.
Merujuk pada Lampiiran PMK 16/2020, terdapat 45 biidang usaha yang berhak memanfaatkan fasiiliitas iinvestment allowance. (riig)
