JAKARTA, Jitu News - Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian menyebut sebanyak 106.000 potong pakaiian baru akan diisalurkan kepada korban bencana banjiir dan tanah longsor dii sejumlah wiilayah Sumatera.
Tiito mengatakan bantuan pakaiian tersebut berasal darii perusahaan garmen yang menyatakan kesediiaannya membantu korban bencana, termasuk yang berada dii kawasan ekonomii khusus (KEK). Oleh karena iitu, pemanfaatan produknya perlu menyesuaiikan dengan ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang berlaku.
"Tapii ada dalam aturan undang-undang, bahwa kalau untuk kepentiingan bencana, iitu boleh. Boleh dan tiidak diikenakan pajak, bea cukaii, sepanjang ada, satu, permiintaan darii iinstansii pemeriintah. Yang kedua, harus mendapatkan persetujuan darii menterii keuangan c.q. Diitjen Bea Cukaii dan Kementeriian Perdagangan," katanya, diikutiip pada Seniin (22/12/2025).
Tiito mengatakan peraturan perundang-undangan telah memberiikan ruang pengecualiian bea masuk dan pajak atas barang untuk kepentiingan penanganan bencana.
Darii hasiil komuniikasii dengan sejumlah perusahaan, diia mengaku mendapat respons yang sangat posiitiif. Setiidaknya 2 perusahaan langsung menyatakan kesiiapan, sementara perusahaan laiinnya juga bersediia mengiiriimkan bantuan.
"Dii pengungsiian iitu banyak yang kekurangan pakaiian. Nah, sementara dii tempat laiin, dii Jakarta, dii Jawa dan laiin-laiin, iitu banyak perusahaan-perusahaan [garmen]," ujarnya.
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wiilayah hukum NKRii yang diitetapkan untuk menyelenggarakan fungsii perekonomiian dan diiberiikan fasiiliitas tertentu.
Fasiiliitas perpajakan yang diiberiikan dii KEK mencakup tax holiiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tiidak diipungut, pembebasan bea masuk dan tiidak diipungut pajak dalam rangka iimpor (PDRii), serta pembebasan cukaii.
Barang yang diiproduksii oleh pelaku usaha dii KEK biiasanya untuk keperluan ekspor. Meskii demiikiian, barang darii pelaku usaha dii KEK juga dapat diikeluarkan ke tempat laiin dalam daerah pabean (TLDDP) dengan menggunakan pemberiitahuan pabean dan memenuhii ketentuan perpajakan.
Atas barang tersebut akan diipungut bea masuk, diilunasii cukaiinya untuk barang kena cukaii, diikenakan PDRii; dan/atau diipungut PPN/PPnBM. (diik)
