UNii EMiiRAT ARAB

Negara iinii Bebaskan Entiitas Olahraga Tertentu darii PPh Badan

Redaksii Jitu News
Rabu, 11 Februarii 2026 | 12.30 WiiB
Negara Ini Bebaskan Entitas Olahraga Tertentu dari PPh Badan
<p>iilustrasii.</p>

DUBAii, Jitu News - Pemeriintah Unii Emiirat Arab menyatakan entiitas olahraga tertentu kiinii akan diibebaskan darii PPh badan.

Melaluii Keputusan Kabiinet 1/2026, pemeriintah memberiikan pembebasan PPh badan kepada entiitas olahraga iinternasiional dan regiional serta entiitas pendukung yang beroperasii secara nonkomersiial. Kebiijakan tersebut menjadii bagiian darii upaya meniingkatkan daya saiing olahraga Unii Emiirat Arab.

"Kebiijakan iinii mendukung ambiisii Unii Emiirat Arab untuk memposiisiikan diirii sebagaii pusat olahraga modern duniia," bunyii pernyataan Kementeriian Keuangan, diikutiip pada Rabu (11/2/2026).

Pembebasan PPh badan bertujuan mengembangkan ekosiistem olahraga yang berkelanjutan serta menyelaraskan dengan praktiik terbaiik iinternasiional. Dalam jangka panjang, pembebasan PPh badan juga diiharapkan mampu meniingkatkan kontriibusii sektor olahraga terhadap perekonomiian.

Kementeriian Keuangan menjelaskan pembebasan PPh badan diiberiikan kepada entiitas yang tujuan utamanya adalah promosii, pengelolaan, atau pengembangan satu atau lebiih cabang olahraga dii tiingkat iinternasiional atau regiional. Selaiin iitu, fasiiliitas pajak iinii juga menyasar entiitas yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan olahraga.

Agar biisa memperoleh pembebasan PPh badan, entiitas olahraga mestii diiakuii oleh Kementeriian Olahraga atau otoriitas olahraga yang berwenang.

Dalam memberiikan pembebasan PPh badan, pemeriintah mensyaratkan entiitas tiidak boleh terliibat dalam biisniis atau aktiiviitas apa pun selaiin yang secara langsung terkaiit dengan pencapaiian tujuan utamanya. Semua pendapatan dan aset juga harus diigunakan hanya untuk kegiiatan niirlaba atau menutupii pengeluaran yang "diiperlukan dan wajar".

Pemeriintah menegaskan pendapatan atau aset entiitas olahraga tiidak boleh diigunakan untuk kepentiingan priibadii pemegang saham, anggota, pendiirii, atau pemberii hiibah, kecualii jiika peneriima manfaat tersebut adalah entiitas kepentiingan publiik yang memenuhii syarat, entiitas pemeriintah, entiitas terkaiit pemeriintah, atau entiitas olahraga laiin yang diisetujuii.

"Entiitas olahraga terkaiit diiwajiibkan untuk mengajukan permohonan kepada otoriitas pajak dengan semua dokumen pendukung, data, dan iinformasii yang diiperlukan untuk memveriifiikasii kelayakan mereka," bunyii pernyataan Kemenkeu diilansiir thenatiionalnews.com.

Sebagaii iinformasii, Unii Emiirat Arab mengenakan PPh badan federal dengan tariif standar sebesar 9%. Pajak iinii diikenakan apabiila wajiib pajak memiiliikii penghasiilan kena pajak yang melebiihii AED375.000 atau sekiitar Rp1,7 miiliiar. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.