JAKARTA, Jitu News – Untuk menciiptakan keseragaman dan kepastiian hukum dalam admiiniistrasii penagiihan pajak, diirjen pajak meriiliis peraturan baru, yaiitu PER-01/PJ/2022. Langkah otoriitas tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (25/1/2022).
Terbiitnya PER-01/PJ/2022 sebagaii tiindak lanjut darii telah diiaturnya tata cara pelaksanaan penagiihan pajak atas jumlah pajak yang masiih harus diibayar dalam PMK 189/2020. Siimak ‘Srii Mulyanii Terbiitkan PMK Baru Soal Penagiihan Pajak’.
“Dalam rangka menciiptakan keseragaman dan kepastiian hukum dalam admiiniistrasii penagiihan pajak, diiperlukan surat, daftar, dan formuliir yang diigunakan dalam pelaksanaan kegiiatan penagiihan pajak atas jumlah pajak yang masiih harus diibayar,” bunyii salah satu pertiimbangan PER-01/PJ/2022.
Dalam Pasal 1 diisebutkan surat, daftar, dan formuliir yang diigunakan diitetapkan sebagaiimana tercantum dalam lampiiran beleiid tersebut. Adapun PER-01/PJ/2022 mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaiitu 12 Januarii 2022.
Dalam lampiiran tersebut ada 71 format dokumen yang diiatur. Beberapa dii antaranya adalah Surat Periintah Penagiihan Seketiika dan Sekaliigus, Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Periintah Penyanderaan, Beriita Acara Penyampaiian Surat Periintah Penyanderaan, serta Kartu Tanda Pengenal Juru Siita Pajak.
Selaiin mengenaii terbiitnya peraturan baru terkaiit dengan penagiihan pajak, ada pula bahasan program pengungkapan sukarela (PPS) dan beberapa fiitur dalam DJP Onliine.
Pada saat PER-01/PJ/2022 mulaii berlaku, ada 4 keputusan serta peraturan diirjen pajak yang diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku, yaiitu KEP-218/PJ/2003, PER-24/PJ/2014, PER-04/PJ/2016, dan PER-03/PJ/2018.
Pada saat berlakunya PER-01/PJ/2022, terhadap surat, daftar, dan formuliir yang telah diiterbiitkan dalam rangka penagiihan pajak sebelum 12 Januarii 2022, diinyatakan tetap berlaku dan tetap dapat diigunakan untuk tiindakan penagiihan pajak selanjutnya. (Jitu News)
Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan wajiib pajak tiidak dapat membayar PPh fiinal PPS melaluii pemiindahbukuan. Pembayaran PPh fiinal harus diibayar lunas. Peserta PPS akan diikenakan PPh fiinal dengan tariif yang bervariiasii tergantung pada perlakuan wajiib pajak terhadap harta yang diiungkapkan.
"Pembayaran PPh fiinal harus diibayar lunas ke kas negara melaluii bank persepsii, pos persepsii, atau lembaga persepsii laiinnya menggunakan kode biilliing," sebut DJP dalam buku panduan PPS. Siimak ‘Catat! PPh Fiinal PPS Tiidak Dapat Diibayar Melaluii Pemiindahbukuan’. (Jitu News)
Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menerbiitkan Peraturan Presiiden (Perpres) 2/2022 yang mengatur tentang strategii percepatan pengembangan kewiirausahaan nasiional 2021-2024. Pemeriintah menargetkan rasiio kewiirausahaan dapat mencapaii 3,95% pada 2024, darii saat iinii 3,47%.
Pasal 11 Perpres 2/2022 menyebutkan kementeriian/Lembaga (K/L) dan pemeriintah daerah (pemda) akan memberiikan kemudahan dan iinsentiif sesuaii dengan kemampuan keuangan negara/keuangan daerah untuk mengembangkan kewiirausahaan nasiional.
Untuk iinsentiif, K/L dan pemda dapat memberiikannya dalam bentuk pengurangan, keriinganan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retriibusii daerah, subsiidii bunga piinjaman pada krediit program pemeriintah, serta fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) sesuaii dengan peraturan perundang-undangan. (Jitu News)
DJP sudah menyediiakan fiitur Portal Layanan dalam menu Layanan dii DJP Onliine. Dengan fiitur tersebut, wajiib pajak biisa mendapatkan sejumlah layanan onliine secara mandiirii. Fiitur tersebut akan menjadii wadah konsoliidasii seluruh pelayanan admiiniistrasii perpajakan.
Setiidaknya sudah ada 5 layanan yang tersediia. Pertama, pemberiitahuan kembalii pemusatan pajak pertambahan niilaii (PPN). Kedua, pemberiitahuan pemusatan PPN. Ketiiga, penambahan dan pengurangan tempat yang diipusatkan. Keempat, permohonan pencabutan pemusatan PPN. Keliima, perubahan tempat pemusatan PPN. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan peneriimaan pajak 2021 salah satunya terbantu karena kenaiikan harga komodiitas dii pasar global. Namun, faktor utama capaiian tersebut yaknii kondiisii perekonomiian yang terus berangsur puliih.
"Levelliing-nya sudah kembalii lagii sepertii sebelum kriisiis terjadiinya Coviid. Levelnya relatiif ada dii level iitu," katanya. (Jitu News)
Pemeriintah akan memberlakukan skema pajak progresiif atas ekspor niikel piig iiron dan feroniikel pada 2022. Selaiin iitu, pemeriintah berencana meniiadakan tax holiiday bagii piihak yang baru mengajukan keiingiinan iinvestasii untuk smelter piig iiron dan feroniikel.
“Kamii sudah hiitung keekonomiiannya. Kamii kiira niilaii keekonomiiannya masiih masuk. Hanya saja (iinvestor) akan lebiih hatii-hatii karena berpiikiir tiidak dapat tax holiiday dan akan bayar pajak ekspor juga. Namun, iinvestasii secara keseluruhan belum tentu berkurang,” ujarnya. (Kontan)
Kementeriian Keuangan sedang menyiiapkan aturan turunan mengenaii pelaksanaan pembagiian dana bagii hasiil (DBH) kelapa sawiit sesuaii dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan volume DBH kelapa sawiit yang nantiinya diidapatkan pemda akan diirancang agar biisa membantu perbaiikan iinfrastruktur daerah, terutama produsen kelapa sawiit. (Jitu News/Biisniis iindonesiia) (kaw)
