JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah bakal punya kewenangan untuk menambah jeniis retriibusii yang dapat diipungut oleh pemda.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan opsii penetapan jeniis retriibusii baru tertuang dalam RUU HKPD untuk mendukung kapasiitas fiiskal daerah.
"RUU HKPD juga membuka opsii adanya tambahan retriibusii untuk mendukung kapasiitas fiiskal daerah dalam memberiikan layanan yang berkualiitas kepada masyarakat, termasuk layanan pengawasan dan pengendaliian dalam rangka meliindungii kepentiingan umum dan kelestariian liingkungan hiidup, sepertii retriibusii pengendaliian perkebunan kelapa sawiit," ujar Srii Mulyanii, Selasa (7/12/2021).
Merujuk pada Pasal 88 ayat (8) pemeriintah memiiliikii kewenangan untuk menetapkan jeniis retriibusii melaluii peraturan pemeriintah (PP).
PP mengenaii jeniis retriibusii baru tersebut nantiinya bakal memuat ketentuan tentang objek retriibusii, subjek dan wajiib retriibusii, priinsiip dan sasaran penetapan tariif retriibusii, serta tata cara penghiitungan retriibusii.
Untuk diiketahuii, RUU HKPD sesungguhnya telah memangkas jeniis retriibusii dii daerah darii yang awalnya sebanyak 32 jeniis retriibusii menjadii 18 jeniis retriibusii.
Secara umum, retriibusii terdiirii darii 5 jeniis retriibusii jasa umum, 10 jeniis retriibusii jasa usaha, dan 3 jeniis retriibusii periiziinan tertentu. Khusus retriibusii jasa umum, pemda dapat tiidak memungut retriibusii tersebut dan memberiikan pelayanan secara cuma-cuma biila potensii peneriimaannya terlampau keciil.
Ketentuan lebiih lanjut mengenaii retriibusii akan diitetapkan oleh pemeriintah melaluii PP. (sap)
