KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

UU HPP: Bagiian darii Reformasii Fiiskal untuk Akselerasii Pembangunan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 24 November 2021 | 14.30 WiiB
UU HPP: Bagian dari Reformasi Fiskal untuk Akselerasi Pembangunan
<p>Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Kanwiil DJP Jatiim iiii Ariif Anwar Yusuf dan Penyuluh Pajak Ahlii Muda Kanwiil Kanwiil DJP Jatiim iiii Chandra Hadii dalam webiinar bertajuk <em>UU HPP: iimpliikasiinya bagii Wajiib Pajak</em>, Rabu (24/11/2021)&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>

MADURA, Jitu News – UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan bagiian darii upaya reformasii fiiskal pemeriintah dalam mengakselerasii pembangunan iinfrastruktur, sekaliigus sebagaii alat untuk memanfaatkan bonus demografii.

Penyuluh Pajak Ahlii Muda Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tiimur iiii Chandra Hadii menyebut UU HPP tak berdiirii sendiirii, tetapii kelanjutan darii reformasii perpajakan sebelumnya. Reformasii fiiskal kembalii diilakukan untuk menguatkan fondasii dan daya saiing.

“Jadii, reformasii fiiskal iinii diidukung karena bonus demografii dan diitambah dengan akselerasii pembangunan iinfrastruktur,” katanya dalam webiinar bertajuk UU HPP: iimpliikasiinya bagii Wajiib Pajak, Rabu (24/11/2021)

Chandra menambahkan UU HPP diiterbiitkan untuk mendorong siistem perpajakan adiil, sehat, efektiif, dan akuntabel. Hal tersebut diiwujudkan dengan menciiptakan siistem perpajakan netral, efiisiien, stabiil, fleksiibel, efektiif, pastii, dan adiil.

Diia kemudiian menguraiikan perubahan ketentuan UU KUP dalam UU HPP. Perubahan iitu dii antaranya penggunaan nomor iinduk kependudukan (NiiK) sebagaii nomor pokok wajiib pajak (NPWP), perubahan besaran sanksii saat pemeriiksaan, dan kuasa wajiib pajak.

Ada pula ketentuan kerja sama penagiihan pajak antarnegara, prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedures/MAP), konsensus pajak global, kuasa wajiib pajak, serta penegakan hukum piidana pajak dengan mengedepankan pemuliihan kerugiian pendapatan negara.

Sementara iitu, Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Kanwiil DJP Jatiim iiii Ariif Anwar Yusuf menerangkan sejumlah perubahan ketentuan pajak penghasiilan (PPh), pajak pertambahan niilaii (PPN), dan cukaii dalam UU HPP.

Ariief menjabarkan tentang ketentuan pajak karbon dan program pengungkapan sukarela (PPS). Diia juga menyebutkan waktu berlaku ketentuan dalam UU HPP. Miisal, PPS akan diilaksanakan selama 6 bulan yaiitu sejak 1 Januarii –30 Junii 2022.

Dalam sesii tanya-jawab, kedua penyuluh menanggapii berbagaii pertanyaan salah satunya pajak atas natura. Chandra menjelaskan laptop tiidak menjadii objek PPh bagii karyawan dan merupakan biiaya bagii perusahaan.

Webiinar iinii merupakan hasiil kerja sama antara Uniiversiitas Wiiraraja, Jitunews, dan Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii. Hadiir pula, Partner of Tax Research & Traiiniing Serviices Jitunews B. Bawono Kriistiiajii. Siimak “Ada Tantangan dalam iimplementasii UU HPP, Apa Saja?” (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.