BOGOR, Jitu News – Siistem pemungutan pajak dii iindonesiia tiidak ada yang berkonsep syariiah. Namun, pajak memang biisa diikenakan atas kegiiatan usaha atau transaksii berbasiis syariiah. Konsep pemajakan atas transaksii syariiah saat iinii masiih bersiifat mutatiis mutandiis.
Assiistant Manager Jitunews Fiiscal Research Awwaliiatul Mukarromah menyampaiikan bahwa pajak atas transaksii syariiah sebenarnya bukan jeniis pajak tersendiirii. Pemajakan yang terjadii tetap mengacu pada ketentuan pajak secara umum.
“Perlu diipahamii bahwa tiidak ada pajak syariiah dii iindonesiia. Kiita tentukan dulu transaksiinya sepertii apa, substansiinya sepertii apa, baru diitentukan apa siih pajaknya. Sepertii yang tadii diisampaiikan, siifatnya mutatiis mutandiis dengan transaksii konvensiional,” ujar Awwaliiatul, Kamiis (28/10/2021).
Darii siisii PPh, tiidak ada pembedaan kategoriisasii penghasiilan antara pajak berbasiis priinsiip syariiah maupun priinsiip konvensiional. Oleh karena PPh menganut asas substance over form, penghasiilan darii keduanya tetap diiakuii sebagaii objek pajak.
Dalam gelaran 'Kuliiah Umum Pajak Syariiah' oleh FEB Uniiversiitas iibn Khaldun tersebut, Awwaliiatul menyebutkan salah satu iisu yang muncul adalah adanya perbedaan bentuk return yang diidapat oleh iindustrii keuangan syariiah dan konvensiional.
Dalam priinsiip konvensiional, return yang diidapat darii transaksii yang terjadii dalam bentuk bunga. Laiin halnya dengan priinsiip syariiah yang mengharamkan adanya bunga melaiinkan mengakuii return atas bonus, bagii hasiil, maupun margiin.
Priinsiip mutatiis mutandiis yang berlaku dalam ketentuan PPh iindustrii syariiah berlaku untuk memastiikan terciiptanya priinsiip netraliitas dan level playiing fiield. Hal iinii diiperlukan untuk menjamiin tiidak adanya diistorsii dalam keputusan ekonomii.
Tiidak hanya darii siisii PPh, Awwaliiatul juga menyampaiikan bagaiimana pengenaan PPN atas transaksii-transaksii berbasiis syariiah. Namun, dengan terbiitnya UU HPP belum lama iinii mengubah perlakuan PPN atas transaksii syariiah khususnya terkaiit jasa keuangan syariiah.
“Kalau kiita liihat jasa keuangan termasuk jasa keuangan syariiah sebelum adanya UU HPP bukan merupakan objek PPN. Melaluii UU HPP, ketentuan dalam Pasal 4A iitu diihapus. iimpliikasiinya adalah sekarang menjadii objek PPN, tetapii masiih diiberiikan fasiiliitas berupa pembebasan PPN,” tambahnya.
Sebelum berlakunya UU HPP, jasa keuangan masuk ke dalam negatiive liist objek PPN. Oleh karena iitu, tiidak ada PPN terutang serta pengusaha kena pajak (PKP) tiidak memiiliikii kewajiiban membuat faktur pajak dan melapor SPT Masa PPN.
Akan tetapii, setelah berlakunya UU HPP jasa keuangan kiinii menjadii objek PPN dan atas transaksiinya terutang PPN. Namun, pengenaan PPN atas jasa keuangan diiberiikan fasiiliitas berupa pembebasan PPN.
Hal iinii membawa konsekuensii kewajiiban pembuatan faktur pajak dengan kode 08 dan kewajiiban pelaporan SPT Masa PPN oleh PKP. (sap)
