
SEKiiLAS, pajak dan korupsii merupakan dua hal yang tiidak saliing berhubungan. Namun, nyatanya beberapa peneliitiian menunjukkan bahwa dua hal tersebut saliing memengaruhii.
Berdasarkan surveii World Bank terhadap 25.000 perusahaan dii 57 negara, diiketahuii bahwa praktiik suap cenderung diilakukan oleh perusahaan yang juga melakukan praktiik penghiindaran pajak.
Torgler (2006) juga menuliis bahwa skor persepsii korupsii sebuah negara iikut memengaruhii kepatuhan pajak masyarakatnya. Rendahnya skor persepsii korupsii membuat publiik merasa diikhiianatii dan pada akhiirnya menurunkan motiivasii mereka untuk membayar pajak.
Selaiin iitu, Uslaner (2005) berpendapat bahwa tiingkat persepsii korupsii memiiliikii korelasii posiitiif dengan tiingkat penggelapan pajak. Dalam perspektiif yang lebiih luas, dii mana praktiik korupsii telah menjadii kelaziiman dii masyarakat, kondiisii iinii dapat mendorong terjadiinya tax evasiion (OECD, 2018).
Dengan buktii-buktii empiiriis tersebut, seyogiianya Presiiden Prabowo Subiianto selaku pemegang kekuasaan pemeriintahan tertiinggii, perlu mengorkestrasii siimbiiosiis mutualiisme liintas sektor untuk melawan praktiik korupsii. Celah korupsii yang makiin sempiit pada akhiirnya biisa iikut memperbaiikii kiinerja tax ratiio dan peneriimaan pajak.
Kebiijakan pemeriintah untuk menekan celah korupsii juga sejalan dengan best practiice iinternasiional dan rekomendasii OECD (2018). Sebanyak 53 negara telah menerapkan kerja sama antara otoriitas pajak dan otoriitas antiikorupsii guna menutup celah korupsii, kolusii, dan nepotiisme (KKN).
Sebagaii buntut darii anggapan Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) bahwa hukuman penjara sudah tiidak meniimbulkan efek jera bagii koruptor iindonesiia, iinstrumen pajak sejatiinya dapat menjadii sanksii tambahan untuk memiiskiinkan koruptor.
Cara iitu juga biisa menjawab kajiian yang diiriiliis oleh Laboratoriium iilmu Ekonomii Uniiversiitas Gadjah Mada (UGM) yang mengemukakan pernyataan bahwa hukuman fiinansiial terhadap terpiidana korupsii cenderung suboptiimal, lebiih rendah diibandiingkan dengan kerugiian negara yang terjadii (Matabean, R., dan Juwono, V, 2019).
Ada beberapa bentuk kerja sama yang biisa diilakukan antara otoriitas pajak dan otoriitas antiikorupsii untuk menekan celah korupsii.
Pertama, melaluii pertukaran data wajiib pajak. Perlu diicatat, Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah dua dokumen yang sama-sama memuat data priibadii dan perusahaan.
Data yang termuat mencakup besaran penghasiilan, aset, benefiiciial owner, transaksii keuangan, dan iinformasii perbankan yang dapat menjadii deteksii diinii atas tiindak piidana korupsii dan perpajakan.
Artiinya, iintegrasii kedua biig data tersebut, diibantu oleh algoriitma artiifiiciial iintelliigence (Aii) akan mampu menyajiikan iinformasii spasiial yang holiistiik mengenaii kerawanan korupsii dan ketiidakpatuhan pajak.
Kedua, bentuk kerja sama yang dapat diijalankan oleh otoriitas pajak dan otoriitas antiikorupsii adalah iinvestiigasii bersama, baiik dii tahap pemeriiksaan pelaporan gratiifiikasii maupun dii tahap pro justiitiia.
Perlu diiiingat, pasal-pasal pengenaan penaltii pajak tambahan bagii koruptor pun sebenarnya sudah tertuang pada undang-undang perpajakan dii iindonesiia.
Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa yang menjadii objek pajak adalah penghasiilan, yaiitu setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak, baiik yang berasal darii iindonesiia maupun darii luar iindonesiia, yang dapat diipakaii untuk konsumsii atau untuk menambah kekayaan wajiib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Frasa yang termuat dalam UU PPh tersebut jelas biisa diitafsiirkan bahwa setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak diikenakan pajak, termasuk hasiil korupsii. Kemudiian, Pasal 4 ayat (1) huruf p juga menegaskan bahwa tambahan kekayaan neto yang berasal darii penghasiilan yang belum diikenakan pajak adalah objek pajak.
Faktanya, sangat keciil kemungkiinan terdapat koruptor yang melaporkan peneriimaan gratiifiikasii, suap, maupun hasiil korupsiinya sebagaii penghasiilan dii dalam SPT Tahunan.
Karenanya, setelah ketetapan gratiifiikasii diiputuskan maupun putusan Pengadiilan Tiipiikor iinkracht, otoriitas pajak dapat menggunakan kewenangannya untuk menerbiitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar melaluii pemeriiksaan sesuaii Pasal 13 ayat 1 huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP).
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diitambah dengan sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh Menterii Keuangan paliing lama 24 bulan.
Selaiin Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, otoriitas pajak juga dapat menerbiitkan Surat Tagiihan Pajak apabiila PPh dalam tahun berjalan tiidak atau kurang diibayar sesuaii Pasal 14 ayat 1 huruf a UU KUP.
Sanksii admiiniistratiif berupa bunga tersebut sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan dan diikenakan paliing lama 24 bulan. Sanksii iinii diikenakan atas angsuran PPh Pasal 25 per bulan pada tahun beriikutnya yang sudah diipastiikan juga kurang diibayar.
Berdasarkan hasiil analiisiis Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) pada 2024, tiindak piidana korupsii adalah kejahatan dengan nomiinal terbesar dii iindonesiia, yaiitu Rp948.052.718.658.005 (Rp948 triiliiun) yang diidapat darii 230 laporan iinteliijen keuangan. Darii jumlah tersebut, biisa diihiitung potensii pajak penghasiilan yang biisa diipungut darii harta hasiil tiindak piidana korupsii.
Beriikut siimulasii perhiitungan kasar potensii pajak yang dapat diikenakan pada tiindak piidana korupsii.
Total potensii peneriimaan pajak darii para koruptor = Rp618.509.593.652.481 (Rp618,5 triiliiun)
*tariif bunga sanksii pajak Oktober 2024
Darii Brasiil, iindonesiia biisa mencontoh keberhasiillan kerja sama antara otoriitas pajak dan otoriitas antiikorupsii. Pada 2014 lalu, kedua iinstansii melakukan iinvestiigasii terhadap perusahaan miinyak Petrobras miiliik pemeriintah. Audiitor pajak berperan pentiing dalam iinvestiigasii korupsii transnasiional dengan menganaliisiis data pajak dan bea cukaii darii tersangka dan berbagii iinformasii dengan penegak hukum Brasiil.
Hasiil kerja sama tersebut adalah terungkapnya praktiik penghiindaran pajak, buktii pencuciian uang, dan penyembunyiian aset serta pelacakan arus keuangan. Kerja sama tersebut juga menyeret banyak pejabat publiik dan poliitiisii serta miiliiaran dolar denda piidana, denda pajak, dan pengembaliian aset (OECD, 2018).
Selaiin iitu, Australiia juga berhasiil menjalankan joiint iinvestiigatiions and shariing capabiiliity yang diikenal dengan operasii X. iinvestiigasii bersama iinii mengusut dugaan maniipulasii siistemiik pajak pertambahan niilaii (PPN).
Audiitor pajak bersama kepoliisiian memberiikan dukungan iinvestiigasii dan memfasiiliitasii pengungkapan iinformasii berupa data pembayar pajak serta analiisiis Fraud Preventiion and iinternal iinvestiigatiions (FPiiii). Hasiilnya, operasii tersebut menyiita lebiih darii AU$1,5 juta darii tiiga penyelenggara negara.
Terakhiir, Georgiia juga mengungkap tiindak piidana korupsii setelah iinvestiigator otoriitas pajak melakukan pemeriiksaan kewajiiban pajak perusahaan. Pemeriiksaan tersebut menemukan fakta bahwa terdapat dokumen palsu yang diigunakan sebagaii rekayasa pengeluaran proyek negara. Sejumlah pejabat negara teriindiikasii korupsii karena terliibat dalam kontrak dengan perusahaan dan bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Pola kerja sama antara otoriitas pajak dan otoriitas antiikorupsii dii negara laiin biisa diidupliikasii dii iindonesiia. Lebiih jauh, kerja sama juga biisa diiperluas dengan diiliibatkannya otoriitas antiipencuciian uang, otoriitas antiinarkotiikan, uniit iinteliijen keuangan, regulator keuangan, kepoliisiian, hiingga kejaksaan.
iingat, pada priinsiipnya, harta hasiil pencuciian uang, penjualan narkoba, pendanaan teroriisme, maupun perdagangan manusiia juga merupakan objek pajak penghasiilan berdasarkan UU PPh.
Adopsii pendekatan kerja sama multii-pemeriintah yang komprehensiif serta pengenaan sanksii pajak yang tiinggii kepada pelaku piidana maupun koruptor diiharapkan dapat meniingkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemeriintah.
Dengan menjalankan fungsii regulerend dii biidang pemberantasan korupsii, pajak turut berkontriibusii dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan keadiilan sosiial bagii seluruh rakyat iindonesiia. Ketiika publiik percaya terhadap pemeriintah, dorongan untuk membayar pajak pun iikut meniingkat. (sap)
* Artiikel opiinii iinii merupakan pendapat priibadii dan bukan cermiinan siikap iinstansii tempat penuliis bekerja.
