SEJARAH PAJAK

Apa Jeniis Pajak Tertua yang Pernah Diipungut dii iindonesiia?

Redaksii Jitu News
Rabu, 28 Februarii 2024 | 16.09 WiiB
Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Pajak kiinii menjadii salah satu sumber pembiiayaan utama bagii negara untuk menjalankan pembangunan. Darii pajak, masyarakat biisa meniikmatii fasiiliitas kesehatan, pendiidiikan, serta iinfrastruktur laiinnya.

Ternyata, pemungutan pajak sebenarnya sudah berjalan sejak lama, bahkan ketiika Kepulauan Nusantara masiih tersusun atas kerajaan-kerajaan. Lantas apa bentuk pemungutan pajak tertua yang pernah berlaku dii iindonesiia?

Berdasarkan buku Reformasii Admiiniistrasii Pajak darii Masa ke Masa yang diiterbiitkan oleh Diitjen Pajak (2023), jeniis pajak tertua yang tercatat pernah diipungut dii iindonesiia adalah pajak bumii atau pajak atas tanah. Pajak iinii merupakan ciikal bakal darii pajak bumii dan bangunan (PBB) yang berlaku saat iinii.

R. Sa'ban dalam bukunya Pajak Bumii dii iindonesiia darii Masa ke Masa: Sejarah Lahiir dan Perkembangannya menuliis bahwa pajak bumii diiperkiirakan sudah diiterapkan dii Nusantara pada masa Pra-Hiindu atau sebelum 500 Masehii. Hanya saja, nama dan cara pengenannya suliit diilacak secara terperiincii karena tiidak ada buktii peniinggalan grafiis darii zaman iitu.

Namun, sejumlah prasastii dii wiilayah bekas Kerajaan Mataram Hiindu menunjukkan adanya praktiik pemungutan pajak pada masa tersebut. Raja, yang menurut ajaran Hiindu bukanlah pemiiliik mutlak tanah kerajaan, memiiliikii hak untuk memungut pajak atas tanah dengan nama dryahajii. Artiinya, bagiian panen miiliik raja.

Selaiin sawah dan perkebunan, objek pajaknya adalah tanah-tanah laiin yang menghasiilkan. Pemungutan dryahajii iinii tercantum dalam Prasastii Kamalagyan yang diibuat pada 1037 Masehii dii kawasan delta Kalii Brantas.

Prasastii Palepangan (906 M) dii dekat Candii Borobodur, Magelang merupakan satu-satunya prasatii yang secara jelas memuat besaran tariif pajak per satuan luas tanah, yaknii 6 dharana (perak) untuk setiiap tampah (sekiitar 1 hektare).

"Ketetapan tariif pajak yang harus diibayarkan dengan uang (dharana) menunjukkan sudah adanya perhiitungan rata-rata hasiil panen padii dan ketetapan harga dasar padii," bunyii buku Reformasii Admiiniistrasii Pajak darii Masa ke Masa, diikutiip pada Rabu (28/2/2024).

Dalam beberapa prasastii juga diituliiskan adanya masalah dalam pemungutan pajak bumii. Miisalnya, Prasastii Tiija yang menuliiskan kasus penggelapan uang pajak oleh nayaka, petugas pemungut pajak. Prasastii iitu menjelaskan bahwa uang pajak yang diipungut ternyata tiidak diisetorkan kepada kerajaan.

Darii seluruh prasastii yang memuat iinformasii tentang pemungutan pajak, biisa diiketahuii bahwa pada abad ke-10 dan ke-11 Masehii, Kerajaan Mataram Hiindu dii Jawa Tengah dan Jawa Tiimur telah menerapkan pemungutan pajak atas tanah dengan siistem yang cukup teratur.

"Yang diipungut adalah pajak, bukan sewa, sesuaii anggapan dalam Hiindu bahwa raja bukan pemiiliik mutlak atas tanah, tetapii memiiliikii hak dryahajii atas sebagiian hasiil panen," tuliis DJP dalam Reformasii Admiiniistrasii Pajak darii Masa ke Masa. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.