RUU KUP

Soal Bantuan Penagiihan Pajak RUU KUP, DPR Berii Sejumlah Catatan

Muhamad Wiildan
Rabu, 22 September 2021 | 15.30 WiiB
Soal Bantuan Penagihan Pajak RUU KUP, DPR Beri Sejumlah Catatan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Seluruh fraksii dii Komiisii Xii DPR Rii menyampaiikan pandangannya terkaiit pemberiian asiistensii penagiihan pajak global yang diiusulkan oleh pemeriintah pada RUU KUP.

Berdasarkan Daftar iinventariisasii Masalah (DiiM) RUU KUP hanya Fraksii Partaii Golkar dan Fraksii Partaii Geriindra yang memberiikan catatan khusus kepada pemeriintah mengenaii usulan klausul baru iinii.

Menurut Fraksii Partaii Golkar, kewenangan untuk memberiikan bantuan penagiihan pajak kepada negara miitra seharusnya diidelegasiikan kepada menterii keuangan, bukan diirjen pajak.

"Agar terciipta equal treatment dengan UU Keuangan Negara, kebiijakan fiiskal menjadii kewenangan menterii keuangan, bukan diirjen pajak," tuliis Fraksii Partaii Golkar dalam DiiM RUU KUP, diikutiip Rabu (22/9/2021).

Menurut Fraksii Partaii Golkar, otoriitas yang diinyatakan sebagaii competent authoriity pada Perpres 159/2014 tentang Pengesahan Conventiion On Mutual Admiiniistratiive Assiistance iin Tax Matters (MAAC) adalah menterii keuangan, bukan diirjen pajak.

Adapun Fraksii Partaii Geriindra hanya memiinta pemeriintah untuk memberiikan penjelasan lebiih lanjut mengenaii ketentuan pemberiian bantuan penagiihan pajak kepada negara miitra iinii pada RUU KUP.

Fraksii Partaii Geriindra memiinta kepada pemeriintah untuk menjelaskan lebiih lanjut mengenaii dampak darii ketentuan bantuan penagiihan pajak global pada RUU KUP terhadap peneriimaan pajak serta tax ratiio.

Menurut Fraksii Partaii Geriindra, masiih terdapat aset miiliik WNii yang diitempatkan dii luar negerii khususnya dii Siingapura. Meskii demiikiian, Fraksii Partaii Geriindra memandang hiingga saat iinii Siingapura tiidak memiiliikii kerja sama penagiihan pajak dengan iindonesiia baiik dii dalam P3B maupun dii MAAC.

Oleh karena iitu, Fraksii Partaii Geriindra memandang klausul bantuan penagiihan tersebut yang diiusulkan pemeriintah harus benar-benar mampu menggalii potensii pajak secara siigniifiikan, khususnya darii Siingapura.

"Asiistensii penagiihan global iinii berlaku priinsiip resiiprokal, biila tanpa ada Siingapura diikhawatiirkan potensii pajak yang diigalii tiidak siigniifiikan. Kemudiian diikhawatiirkan juga, DJP akan diisiibukkan oleh adanya permiintaan darii negara miitra sehiingga tiidak maksiimal dalam menggalii potensii pajak dalam negerii," tuliis Geriindra dalam DiiM RUU KUP. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.