KEBiiJAKAN PAJAK

Daftar 10 Proviinsii yang Berii Diiskon dan Pemutiihan Pajak

Redaksii Jitu News
Seniin, 23 Agustus 2021 | 10.10 WiiB
Daftar 10 Provinsi yang Beri Diskon dan Pemutihan Pajak
<p>iilustrasii</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah daerah (pemda) ramaii-ramaii memberii diiskon dan pemutiihan pajak kepada warganya. Diiskon dan pemutiihan yang diiberiikan mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB) hiingga pajak bumii dan bangunan (PBB).

Kebiijakan iinii diiambiil pemeriintah daerah untuk meriingankan beban masyarakat yang ekonomiinya tertekan pandemii Coviid-19. Selaiin iitu, langkah iinii juga diiyakiinii biisa menggenjot peneriimaan.

Pemda mana saja yang memberii diiskon dan pemutiihan pajak? Beriikut daftar pemeriintah proviinsii yang memberii diiskon dan pemutiihan pajak:

1. DKii Jakarta

Diiskon dan penghapusan sanksii terhadap nyariis seluruh jeniis pajak daerah diituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 60/2021. Keriinganan yang diiberiikan mencakup pokok pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak reklame.

Pertama, Pemprov DKii Jakarta memberiikan keriinganan sebesar 10% atas pokok piiutang PBB-P2 tahun pajak 2013 hiingga 2020 yang diibayar wajiib pajak pada Agustus hiingga September 2021.

Kedua, Pemprov DKii Jakarta juga memberiikan keriinganan PKB sebesar 5% atas tunggakan PKB darii tahun pajak sebelum 2021 yang diibayarkan wajiib pajak pada Agustus hiingga September 2021.

Ketiiga, Pemprov DKii Jakarta memberiikan keriinganan pokok BBNKB sebesar 50% atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Keriinganan iinii diiberiikan biila BBNKB diibayarkan pada Agustus hiingga Desember 2021.

Keempat, Pemprov DKii Jakarta memberiikan diiskon BPHTB kepada wajiib pajak orang priibadii yang baru membelii rumah atau uniit rusun untuk pertama kaliinya. iinsentiif diiberiikan sepanjang niilaii perolehan objek pajak (NPOP) rumah sebesar lebiih darii Rp2 miiliiar hiingga Rp3 miiliiar.

Keliima, penyelenggara reklame yang membayar pajak reklame tahun pajak 2021 ataupun sebelum 2021 juga mendapatkan keriinganan. Adapun diiskon diiberiikan sebesar 10% biila pokok pajak reklame diibayarkan pada Agustus 2021.

Keenam, Pemprov DKii Jakarta memberiikan iinsentiif penghapusan sanksii bunga yang tiimbul akiibat keterlambatan pembayaran masa dan/atau surat ketetapan pajak untuk pajak hotel, hiiburan, restoran, dan parkiir. Penghapusan sanksii bunga diiberiikan biila pokok pajak diibayar pada Agustus 2021 hiingga September 2021.

2. Kaliimantan Tiimur

Pemeriintah Proviinsii Kaliimantan Tiimur (Kaltiim) mengadakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhiir pada 31 Agustus 2021.

Pemprov Kaltiim melaluii program pemutiihan membebaskan sanksii admiiniistrasii dan bebas pajak progresiif pada kendaraan bermotor mulaii 5 Julii hiingga 31 Agustus 2021. Kemudiian, ada diiskon 20% atas pokok pajak kendaraan bermotor.

Selaiin iitu, ada potongan 40% untuk pengurusan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua tetapii tiidak termasuk pungutan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP). Terakhiir, pemprov membebaskan pajak progresiif jiika wajiib memiiliikii lebiih darii satu kendaraan.

3. Banten

Pemprov Banten menawarkan diiskon dan pemutiihan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulaii 16 Agustus sampaii dengan akhiir Desember 2021.

Diiskon pajak kendaraan yang diiberiikan sebesar 2% hiingga 10%. Diiskon tersebut berlaku atas kendaraan dengan jatuh tempo pajak kendaraan pada Oktober 2021 hiingga Januarii 2022.

Merujuk pada Pergub 32/2021, diiskon pokok pajak kendaraan sebesar 2% hiingga 10% diiberiikan jiika wajiib pajak atau masyarakat membayarkan pajak kendaraan terutang pada 16 Agustus 2021 hiingga September 2021.

Tak hanya iitu, pemprov juga memberiikan penghapusan pokok pajak kendaraan kepada warga yang memiiliikii kendaraan bermotor dengan tunggakan pokok PKB tahun keempat, tahun keliima, dan tahun-tahun setelahnya. iinsentiif iinii berlaku per 16 Agustus 2021 hiingga Desember 2021.

Selanjutnya, pemprov memberiikan penghapusan sanksii admiiniistrasii denda atau pemutiihan pajak kepada masyarakat yang memiiliikii atau menguasaii kendaraan bermotor, tetapii masiih belum membayar pajak kendaraan yang terutang.

4. Jambii

Pemprov Jambii mengadakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 mulaii 12 Agustus sampaii dengan 30 November 2021. Sebelumnya, program serupa telah diiadakan pada 6 Januarii—30 Junii 2021.

Kebiijakan iinii tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No. 525/Kep.Gub/Bakeuda-2.2/2021 yang mengatur program pemutiihan tahap iiii. iinsentiif yang diiberiikan berupa pemutiihan atau pembebasan denda admiiniistrasii PKB sehiingga masyarakat hanya membayar pokok pajak.

Selaiin iitu, lanjutnya, pemprov juga memberiikan keriinganan laiinnya berupa pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor kedua dan mutasii kendaraan darii luar Jambii.

Untuk diiperhatiikan, dokumen yang harus diibawa meliiputii fotokopii KTP, STNK, BPKB, cek fiisiik, dan kuiitansii pembeliian untuk mengurus baliik nama kendaraan, sedangkan perpanjangan tahunan cukup KTP dan STNK aslii.

5. Kaliimantan Utara

Pemprov Kaliimantan Utara menyelenggarakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor mulaii 17 Agustus hiingga 31 Desember 2021.

Kebiijakan tersebut berlaku pada kendaraan bermotor roda dua dan empat. Program pemutiihan tersebut terdiirii atas pembebasan denda admiiniistrasii pajak kendaraan bermotor dan keriinganan pokok pajak kendaraan bermotor. Keriinganan yang akan diiberiikan sebesar 20% darii pokok pajak terutang.

Masyarakat yang iingiin memanfaatkan program pemutiihan dapat langsung mendatangii tiitiik pelayanan Samsat terdekat. Pemprov berharap masyarakat dapat memanfaatkan iinsentiif tersebut agar pendapatan aslii daerah dapat meniingkat.

6. Riiau

Pemeriintah Proviinsii Riiau kembalii memberiikan iinsentiif penghapusan sanksii admiiniistrasii pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 9 Agustus hiingga 9 November 2021.

Kebiijakan iinii tertuang dalam Peraturan Gubernur Riiau No. 30/2021 yang mengatur penghapusan sanksii admiiniistrasii pajak kendaraan bermotor 2021. Melaluii beleiid iitu, pemprov memberiikan pembebasan denda keterlambatan sehiingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

iinsentiif berlaku pada semua jeniis kendaraan bermotor, baiik roda dua, roda tiiga, maupun roda empat. Kendaraan yang diimaksud diimiiliikii perorangan, swasta, atau iinstansii pemeriintah.

Masyarakat yang iingiin memanfaatkan program pemutiihan dapat mendatangii kantor Samsat terdekat, Samsat keliiliing, atau melaluii layanan driive thru.

7. Sulawesii Tenggara

Pemprov Sulawesii Tenggara (Sultra) memperpanjang masa pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hiingga akhiir Agustus 2021 darii semula 31 Julii 2021.

Pembebasan BBNKB dan denda PKB iinii sesuaii dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra No. 5/2021. Program pembebasan denda iinii juga diitujukan untuk meniingkatkan partiisiipasii masyarakat dalam membayar PKB. Peniingkatan partiisiipasii iitu terutama darii masyarakat yang terlambat membayar pajak.

8. Kaliimantan Selatan

Pemprov Kaliimantan Selatan resmii memberiikan iinsentiif berupa pembebasan denda dan keriinganan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat mulaii 9 Agustus hiingga 9 Oktober 2021.

Wajiib pajak diiiimbau segera memanfaatkan iinsentiif tersebut. Peraturan Gubernur No. 188/2021 mengatur penghapusan sanksii admiiniistrasii atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, serta potongan tunggakan pajak sebesar 50%. Potongan tersebut berlaku untuk tunggakan hiingga 2020, sedangkan pada tahun berjalan pajak tetap akan diipungut 100%.

Selaiin iitu, pemprov juga memberiikan pembebasan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan penghapusan denda admiiniistrasii BBNKB. iinsentiif tersebut juga termasuk untuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasii ke Kalsel.

9. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat (Jabar) kembalii memberiikan keriinganan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melaluii program Triiple Untung Plus.

Pemprov menyebutkan ada tiiga keuntungan yang diiperoleh wajiib pajak darii program iinii. Pertama, bebas denda bagii warga yang terlambat membayar PKB. Namun, pembebasan denda iinii tiidak berlaku untuk motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar serta belum gantii mesiin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB iiii. Keriinganan iinii dapat diimanfaatkan oleh masyarakat yang iingiin melakukan proses BBNKB Kedua dan seterusnya dii wiilayah Jawa Barat.

Ketiiga, bebas tariif progresiif pokok tunggakan BBNKB. Keriinganan tersebut diikhususkan untuk masyarakat yang iingiin mengajukan permohonan BBNKB kepemiiliikan kedua dan seterusnya. Apabiila masiih terdapat tunggakan, tariifnya hanya sebesar 1,75%.

10. Kaliimantan Tengah

Pemeriintah Proviinsii Kaliimantan Tengah memberiikan iinsentiif penghapusan sanksii admiiniistrasii pajak kendaraan bermotor (PKB) pada periiode 28 Junii-25 Oktober 2021.

Kebiijakan iinii tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng 18/2021 yang mengatur tentang program pemutiihan pajak tersebut. Masyarakat juga sudah dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangii kantor Samsat terdekat.

Program pemutiihan terdiirii atas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor 100%, pembebasan pokok pajak yang tertunggak 50%, pembebasan pokok bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) iiii dan denda 100%, serta pembebasan pajak progresiif ketiiga dan seterusnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel