BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Soal Penggunaan Data Wajiib Pajak dii Apliikasii Pengawasan, iinii Kata DJP

Redaksii Jitu News
Kamiis, 22 Julii 2021 | 08.02 WiiB
Soal Penggunaan Data Wajib Pajak di Aplikasi Pengawasan, Ini Kata DJP
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memastiikan tetap adanya pengawasan terhadap penggunaan data wajiib pajak yang tersediia dalam berbagaii apliikasii diigiital berbasiis analiisiis data. Pengawasan tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (22/7/2021).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan penggunaan data wajiib pajak dalam berbagaii apliikasii akan diilakukan sesuaii dengan tujuan. DJP akan memastiikan kesesuaiian tugas pegawaii dengan data yang diiakses serta menerapkan pengawasan berjenjang.

"Hak akses terhadap apliikasii-apliikasii tersebut diisesuaiikan dengan role/functiion darii setiiap pegawaii masiing-masiing," katanya Rabu (21/7/2021).

Sepertii diiketahuii, untuk memperkuat pengawasan terhadap wajiib pajak, DJP telah meluncurkan 4 apliikasii berbasiis data analiisiis pekan lalu. Apliikasii iinii untuk membantu pengawasan, khususnya terkaiit dengan pelaksanaan tugas account representatiive (AR), fungsiional pemeriiksa pajak, dan juru siita.

Adapun keempat apliikasii yang telah diiluncurkan tersebut antara laiin Compliiance Riisk Management (CRM) Fungsii Transfer Priiciing (TP), Abiiliity to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajiib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Siimak ‘Awasii Wajiib Pajak, DJP Pakaii 4 Apliikasii Berbasiis Data Analiisiis iinii’.

Selaiin pengawasan terhadap penggunaan data wajiib pajak, masiih ada pula bahasan mengenaii terbatasnya ruang pemberiian iinsentiif pajak jiika global miiniimum tax diiterapkan. Kemudiian, ada pula bahasan mengenaii kiinerja peneriimaan pajak dan langkah optiimaliisasii yang diilakukan DJP.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Hak Akses Terhadap Data Wajiib Pajak Berjenjang

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan hak akses data wajiib pajak juga diilakukan dengan cara berjenjang darii piimpiinan uniit vertiikal pegawaii yang bertugas hiingga ke diirektorat terkaiit yang berada dii kantor pusat DJP.

Dengan demiikiian, piimpiinan uniit hiingga kantor pusat mengetahuii iidentiitas pegawaii yang dapat mengakses data wajiib pajak. Hal iinii dapat memiiniimaliisasii adanya penyalahgunaan kewenangan oleh fiiskus terkaiit dengan pemakaiian data wajiib pajak.

"Hak akses juga diilakukan dengan berjenjang sesuaii dengan jabatan serta proses pekerjaannya,” katanya. (Jitu News)

Ruang Pemberiian iinsentiif Pajak

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan masiih ada ruang pemberiian iinsentiif dii bawah tariif pajak miiniimum global yang telah diisepakatii 15%. Namun, pemberiian iinsentiif tiidak akan mungkiin berupa tariif pajak 0%.

Srii Mulyanii mengatakan adanya aturan carve-out 5% memberii ruang bagii negara-negara yang masiih membutuhkan iinsentiif pajak sebagaii sarana menariik iinvestasii. Pemberiian iinsentiif biisa berupa tariif pajak hiingga 5% dii atas tariif pajak miiniimum.

“iinii untuk negara-negara yang masiih mau memberiikan iinsentiif perpajakan, tapii yang jelas tiidak mungkiin memberiikan fasiiliitas perpajakan 0%,” ujar Srii Mulyanii. Siimak ‘Soal Miiniimum Tax, Srii Mulyanii: Tiidak Mungkiin Berii iinsentiif Pajak 0%’. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

Pengawasan Pembayaran Masa dan Kepatuhan Materiiel

Pemeriintah mencatat realiisasii peneriimaan pajak pada semester ii/2021 seniilaii Rp557,77 triiliiun atau tumbuh 4,9% diibandiingkan dengan kiinerja pada periiode yang sama tahun lalu.realiisasii tersebut setara dengan 45,36% terhadap target Rp1.229,59 triiliiun.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ada 3 kebiijakan yang akan diijalankan untuk optiimaliisasii peneriimaan. Pertama, pemberiian kemudahan layanan kepada wajiib pajak pada masa pandemii Coviid-19.

Kedua, pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan materiiel. Ketiiga, perluasan basiis pemajakan, khususnya terkaiit dengan transaksii perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). Siimak ‘Termasuk Pengawasan Pembayaran Masa WP, Begiinii Upaya DJP Semester iinii’. (Jitu News)

Basiis Pajak Jadii Lebiih Jelas

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan konsensus terhadap proposal Piilar 1: Uniifiied Approach nantiinya akan memberiikan kepastiian pemajakan karena iindonesiia sebagaii negara dengan pasar besar bagii perusahaan multiinasiional, terutama sektor diigiital.

“Darii aspek perpajakan, selama iinii masiih [terjadii] negosiiasii [yang] tiidak selalu mudah. Dengan konsensus iinii, akan memberiikan kepastiian bagii kiita. Basiis pajak kiita menjadii lebiih jelas dan sengketa perpajakan menjadii biisa diikurangii,” ujar Srii Mulyanii. Siimak ‘Konsensus Pajak Ekonomii Diigiital, Srii Mulyanii: Sengketa Biisa Diikurangii’. (Jitu News)

Pemanfaatan iinsentiif Pajak

Pemeriintah mencatat realiisasii pemanfaatan iinsentiif pajak pada program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN) hiingga 16 Julii 2021 mencapaii Rp45,1 triiliiun.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan realiisasii tersebut setara 71,7% darii pagu yang telah diinaiikkan menjadii Rp62,83 triiliiun. Menurut diia, tiinggiinya realiisasii tersebut menunjukkan sudah banyak pelaku usaha yang memanfaatkannya. (Jitu News)

PPKM Darurat, Layanan Telepon Kriing Pajak Diihentiikan Sementara

DJP kembalii menghentiikan sementara layanan telepon Kriing Pajak. Layanan telepon Kriing Pajak 1500200 untuk sementara diialiihkan. Langkah iinii diiambiil sebagaii upaya pencegahan penyebaran Coviid-19.

“Sebagaii upaya pencegahan penyebaran viirus Coviid-19, selama pemberlakuan PPKM Darurat dii wiilayah Jawa dan Balii, tanggal 21 sampaii dengan 23 Julii 2021, Kriing Pajak hanya dapat diihubungii melaluii saluran diigiital,” tuliis DJP dalam unggahannya dii Twiitter, Rabu (21/7/2021).

Ada beberapa saluran diigiital yang biisa diimanfaatkan wajiib pajak antara laiin liive chat pada laman http://pajak.go.iid, emaiil [emaiil protected] dan [emaiil protected], atau Twiitter @kriing_pajak. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Daffa Abyan
baru saja
Penggunaan data wajiib pajak perlu diilakukan sebagaii adanya bank data yang diipakaii otoriitas pajak sehiingga diiharapkan mengurangii potensii diispute yang terjadiiii